Sebelumnya, dalam sebuah persidangan Evy menyatakan ada uang sebesar Rp 500 juta untuk Direktur Penyidikan Jampidsus, Maruli Hutagalung. Pemberian uang dimaksudkan untuk mengamankan kasus dugaan korupsi dana bansos dan hibah Sumatera Utara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan dua tersangka, Gatot serta Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Provinsi Sumut Eddy Sofyan. Kejagung juga diketahui juga telah memeriksa puluhan saksi dan menurunkan penyidik ke Medan. Seperti pada pemeriksaan Kamis (19/11) kemarin, dipanggil setidaknya 33 orang saksi. Namun dari jumlah tersebut hanya 21 orang yang hadir.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto, sebagian besar saksi yang dipanggil merupakan pihak penerima bantuan sosial.
Pemeriksaan pada pokoknya terkait dengan benar atau tidaknya keberadaan saksi atau organisasi saksi sebagai pemohon dan penerima bantuan, besarnya jumlah bantuan yang diterima serta pertanggung jawabannya,” kata Amir.(gir)