30.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Kejagung Tak Mau Tuntut Gatot dan Evy

Foto: IMAM HUSEIN/JAWA POS Gatot Pujo Nugroho (kanan) dan istrinya Evi Susanti memasuki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/8).  Gubernur non-aktif Sumatera Utara tersebut diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Foto: IMAM HUSEIN/JAWA POS
Gatot Pujo Nugroho (kanan) dan istrinya Evi Susanti memasuki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/8).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tudingan Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pudjonugroho dan istri mudanya Evy Susanti, benar-benar dianggap ‘angin lalu’ oleh Jaksa Agung M Prasetyo. Padahal berkali-kali dalam sejumlah kesempatan baik Evy maupun Gatot menyatakan, ada dugaan aliran dana ke korps adhiyaksa tersebut yang mereka kucurkan, demi mengamankan perkara yang tengah disidik Kejaksaan. Namun Prasetyo menegaskan pihaknya tak akan menuntut.

Prasetyo malah berharap masyarakat yang melakukan penilaian, apakah tudingan Gatot dan Evy benar atau hanya sekadar serangan membabi buta orang-orang yang disebut sebagai koruptor.

“Tidak usah (melakukan tuntutan,red). Biar masyarakat yang menilai, itu persepsi juga kan,” ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (20/11).

Menurut Prasetyo, pihaknya lebih memilih bekerja secara baik, dibanding merespon pengakuan Gatot dan isterinya. Karena ketika diladeni, dikhawatirkan hanya akan menyita waktu. Sementara Kejagung saat ini tengah berupaya keras merampungkan pemeriksaan berkas dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) dan hibah yang berasal dari APBD Pemerintah Provinsi Sumut tahun 2012-2013.

“Kami masih banyak pekerjaan lain. Ini yang namanya saya katakan perlawanan balik para koruptor,” kata Prasetyo.

Pandangan Prasetyo senada dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan Kejagung terhadap Gatot dan Evy di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (19/11) kemarin. Menurut Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyopramono, tidak ada aliran dana yang masuk ke Korps Adhyaksa.

“Hasil pemeriksaan terhadap Gatot dan istrinya di KPK, itu menunjukan satu bukti keterangan saksi bahwa yang bersangkutan mengatakan tidak pernah memberikan uang kepada baik Jaksa Agung maupun Dirdik Maruli,” kata Widyo.

Menurut Widyo, paling tidak kesimpulan tersebut tertera dalam surat pernyataan OC Kaligis, selaku pengacara yang disebut Gatot dan Evy telah menyerahkan sejumlah uang kepada Maruli. Kaligis selaku pengacara Gatot-Evy menegaskan, tidak mengenal pejabat Kejaksaan yang dimaksud.

Foto: IMAM HUSEIN/JAWA POS Gatot Pujo Nugroho (kanan) dan istrinya Evi Susanti memasuki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/8).  Gubernur non-aktif Sumatera Utara tersebut diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Foto: IMAM HUSEIN/JAWA POS
Gatot Pujo Nugroho (kanan) dan istrinya Evi Susanti memasuki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/8).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tudingan Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pudjonugroho dan istri mudanya Evy Susanti, benar-benar dianggap ‘angin lalu’ oleh Jaksa Agung M Prasetyo. Padahal berkali-kali dalam sejumlah kesempatan baik Evy maupun Gatot menyatakan, ada dugaan aliran dana ke korps adhiyaksa tersebut yang mereka kucurkan, demi mengamankan perkara yang tengah disidik Kejaksaan. Namun Prasetyo menegaskan pihaknya tak akan menuntut.

Prasetyo malah berharap masyarakat yang melakukan penilaian, apakah tudingan Gatot dan Evy benar atau hanya sekadar serangan membabi buta orang-orang yang disebut sebagai koruptor.

“Tidak usah (melakukan tuntutan,red). Biar masyarakat yang menilai, itu persepsi juga kan,” ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (20/11).

Menurut Prasetyo, pihaknya lebih memilih bekerja secara baik, dibanding merespon pengakuan Gatot dan isterinya. Karena ketika diladeni, dikhawatirkan hanya akan menyita waktu. Sementara Kejagung saat ini tengah berupaya keras merampungkan pemeriksaan berkas dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) dan hibah yang berasal dari APBD Pemerintah Provinsi Sumut tahun 2012-2013.

“Kami masih banyak pekerjaan lain. Ini yang namanya saya katakan perlawanan balik para koruptor,” kata Prasetyo.

Pandangan Prasetyo senada dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan Kejagung terhadap Gatot dan Evy di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (19/11) kemarin. Menurut Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyopramono, tidak ada aliran dana yang masuk ke Korps Adhyaksa.

“Hasil pemeriksaan terhadap Gatot dan istrinya di KPK, itu menunjukan satu bukti keterangan saksi bahwa yang bersangkutan mengatakan tidak pernah memberikan uang kepada baik Jaksa Agung maupun Dirdik Maruli,” kata Widyo.

Menurut Widyo, paling tidak kesimpulan tersebut tertera dalam surat pernyataan OC Kaligis, selaku pengacara yang disebut Gatot dan Evy telah menyerahkan sejumlah uang kepada Maruli. Kaligis selaku pengacara Gatot-Evy menegaskan, tidak mengenal pejabat Kejaksaan yang dimaksud.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/