25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Ditahan Kejagung, Eddy Sofyan Ajukan Pensiun Dini

Foto: Boy/JPNN Kepala Badan Kesbangpolinmas Sumut Eddy Sofyan sebelum dijebloskan ke tahanan.
Foto: Boy/JPNN
Kepala Badan Kesbangpolinmas Sumut Eddy Sofyan sebelum dijebloskan ke tahanan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Badan Kesbangpolinmas Pemprov Sumut Eddy Sofyan mengajukan permohonan pensiun dini sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Eddy merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos dan ditahan Kejaksaan Agung.

“Surat pengajuan pengunduran diri Eddy Sofyan sebagai PNS Pemprovsu masih diproses Plt Gubernur. Jika nanti sudah turun ke BKD Sumut, tentu akan kita proses lebih lanjut,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprovsu Pandapotan Siregar kemarin.

Menurut Pandapotan, sebelumnya ada kasus serupa seperti yang dialami Bangun Oloan mantan Kabiro Perekonomian Setdaprov Sumut. Dimana Oloan mengajukan pengunduran diri sebelum divonis bersalah oleh hakim PN Medan.

“Setelah disetujui oleh Plt Gubsu (Gubernur Sumut, red) surat pengunduran diri Eddy Sofyan sebagai PNS dan berkasnya komplit, baru kami proses. Sekarang tinggal menunggu persetujuan Plt Gubsu,” jelasnya.

Dikatakan Pandapotan, sebagai seorang abdi negara yang memasuki purnatugas, tentu nanti Eddy Sofyan berhak menerima dana pensiun plus tunjangan per bulan dari pemerintah.

Tapi jika tidak mengajukan pensiun dini, maka seluruh haknya akan terpangkas apabila tersangka divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) saat masih menyandang status PNS. (prn/sam/jpnn)

Foto: Boy/JPNN Kepala Badan Kesbangpolinmas Sumut Eddy Sofyan sebelum dijebloskan ke tahanan.
Foto: Boy/JPNN
Kepala Badan Kesbangpolinmas Sumut Eddy Sofyan sebelum dijebloskan ke tahanan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Badan Kesbangpolinmas Pemprov Sumut Eddy Sofyan mengajukan permohonan pensiun dini sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Eddy merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos dan ditahan Kejaksaan Agung.

“Surat pengajuan pengunduran diri Eddy Sofyan sebagai PNS Pemprovsu masih diproses Plt Gubernur. Jika nanti sudah turun ke BKD Sumut, tentu akan kita proses lebih lanjut,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprovsu Pandapotan Siregar kemarin.

Menurut Pandapotan, sebelumnya ada kasus serupa seperti yang dialami Bangun Oloan mantan Kabiro Perekonomian Setdaprov Sumut. Dimana Oloan mengajukan pengunduran diri sebelum divonis bersalah oleh hakim PN Medan.

“Setelah disetujui oleh Plt Gubsu (Gubernur Sumut, red) surat pengunduran diri Eddy Sofyan sebagai PNS dan berkasnya komplit, baru kami proses. Sekarang tinggal menunggu persetujuan Plt Gubsu,” jelasnya.

Dikatakan Pandapotan, sebagai seorang abdi negara yang memasuki purnatugas, tentu nanti Eddy Sofyan berhak menerima dana pensiun plus tunjangan per bulan dari pemerintah.

Tapi jika tidak mengajukan pensiun dini, maka seluruh haknya akan terpangkas apabila tersangka divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) saat masih menyandang status PNS. (prn/sam/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/