22.8 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Suap Hakim PTUN Medan, Fuad Lubis Tak Koordinasi

Perkara yang dimaksud adalah permohonan pengujian kewenangan Kejatisu tentang Administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang kuasa hukumnya diserahkan kepada OC Kaligis.

OC Kaligis bersama anak buahnya M Yagari Bhastara Guntur alias Garry, Yulius Irawansyah, Rico Pandeirot dan Anis Rifai menjadi kuasa hukum atas nama Pelaksana Tugas Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Biro Keuangan Ahmad Fuad Lubis yang menjadi penggugat ke PTUN Medan.

Untuk kelancaran pengurusan gugatan, Gatot dan Evy melalui Mustafa beberapa kali mengirim uang kepada OC Kaligis yaitu USD 25 ribu (senilai Rp325 juta), USD 55 ribu Singapura (senilai Rp538,615 juta), Rp100 juta, dan Rp50 juta.

Terkait perkara ini, sudah ada enam terdakwa yang sudah divonis yaitu OC Kaligis selama 5,5 tahun, Syamsir Yusfan selama tiga tahun, Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing selama dua tahun serta Rio Capella selama 1,5 tahun. (bal/adz)

Perkara yang dimaksud adalah permohonan pengujian kewenangan Kejatisu tentang Administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang kuasa hukumnya diserahkan kepada OC Kaligis.

OC Kaligis bersama anak buahnya M Yagari Bhastara Guntur alias Garry, Yulius Irawansyah, Rico Pandeirot dan Anis Rifai menjadi kuasa hukum atas nama Pelaksana Tugas Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Biro Keuangan Ahmad Fuad Lubis yang menjadi penggugat ke PTUN Medan.

Untuk kelancaran pengurusan gugatan, Gatot dan Evy melalui Mustafa beberapa kali mengirim uang kepada OC Kaligis yaitu USD 25 ribu (senilai Rp325 juta), USD 55 ribu Singapura (senilai Rp538,615 juta), Rp100 juta, dan Rp50 juta.

Terkait perkara ini, sudah ada enam terdakwa yang sudah divonis yaitu OC Kaligis selama 5,5 tahun, Syamsir Yusfan selama tiga tahun, Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing selama dua tahun serta Rio Capella selama 1,5 tahun. (bal/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/