25.6 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

Suap Hakim PTUN Medan, Fuad Lubis Tak Koordinasi

Foto: ok/Sumut Pos Kabiro Hukum Pemprovsu, Sulaiman.
Foto: ok/Sumut Pos
Kabiro Hukum Pemprovsu, Sulaiman.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus suap Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang melibatkan nama Gatot Pujo Nugroho dan Ahmad Fuad Lubis disebut tidak atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), melainkan pribadi mantan Kepala Biro Keuangan. Sehingga proses hukum yang berjalan terkait kasus itu bukan secara kelembagaan.

“Saya mohon maaf ya, tidak ada koordinasi dengan kita biro hukum. Itu ’kan gugatan pribadinya Pak Fuad. Jadi dia dalam mengajukan itu tidak ada koordinasi,” ujar Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut, Sulaiman Hasibuan, Senin (21/3).

Sulaiman mengaku mengetahui ada putusan PTUN dianulir oleh putusan PTTUN terkait pemanggilan Fuad Lubis sebagai Kepala Biro Keuangan saat itu. Namun, meskipun gugatan dilakukan secara pribadi, kata Sulaiman, statusnya tetap sebagai pimpinan SKPD. Sebab sempat muncul informasi, gugatan tersebut atas nama Pemprov Sumut.

“Yang banding itu Pak Fuad, bukan Pemprov. Cuma dia sebagai Kabiro Keuangan saat dipanggil itu,” katanya.

Selain itu, lanjut Sulaiman, secara pribadi pula, Fuad Lubis juga mengajukan gugatan atas nama pribadi pula. Namun tetap juga dengan jabatan sebagai kepala biro. Sehingga ditegaskannya, Biro Hukum tidak pernah menunjuk gugatan tersebut atas nama kelembagaan.

“Kalau ada kan pasti berkoordinasi dengan kita. Jadi nggak ada secara kelembaggan itu. Kalau saya menggugat orang, berarti saya, walaupun ada kaitannya dengan jabatan saya,” jelasnya menjelaskan kenapa itu tidak disebutkan atas nama kelembagaan.

Sejalan dengan itu, ia pun tidak mengetahui apa langkah selanjutnya dari Fuad Lubis terkait putusan lembaga hukum tersebut. Apakah akan melakukan upaya banding atau tidak. Sehingga semua tergantung kepada yang bersangkutan tanpa berkoordinasi dengan Pemprov Sumut terutama biro hukum.

“Apakah pak Fuad kasasi atau bagaimana, ya kita nggak tahu. Sekarang tergantung beliau. Yang jelas tidak ada koordinasi dengan biro hukum,” pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho telah divonis tiga tahun penjara. Sementara istrinya Evy Susanti divonis 2,5 tahun penjara. Selain itu, keduanya juga didenda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menyuap hakim dan panitera.

Vonis yang diambil majelis hakim Sinung Hermawan, Ibnu Basuki Widodo, Didik Setiono Putro, Ugo dan Sigit Herman G tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK.

Gatot dan Evy dinilai terbukti menyuap Tripeni Irianto Putro selaku hakim PTUN Medan sebesar 5.000 dolar Singapura dan USD 15 ribu, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku hakim PTUN masing-masing sebesar USD 5 ribu dan Syamsir Yusfan sebesar USD 2 ribu selaku panitera untuk mempengaruhi putusan perkara yang diajukan ke PTUN Medan.

Foto: ok/Sumut Pos Kabiro Hukum Pemprovsu, Sulaiman.
Foto: ok/Sumut Pos
Kabiro Hukum Pemprovsu, Sulaiman.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus suap Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang melibatkan nama Gatot Pujo Nugroho dan Ahmad Fuad Lubis disebut tidak atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), melainkan pribadi mantan Kepala Biro Keuangan. Sehingga proses hukum yang berjalan terkait kasus itu bukan secara kelembagaan.

“Saya mohon maaf ya, tidak ada koordinasi dengan kita biro hukum. Itu ’kan gugatan pribadinya Pak Fuad. Jadi dia dalam mengajukan itu tidak ada koordinasi,” ujar Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut, Sulaiman Hasibuan, Senin (21/3).

Sulaiman mengaku mengetahui ada putusan PTUN dianulir oleh putusan PTTUN terkait pemanggilan Fuad Lubis sebagai Kepala Biro Keuangan saat itu. Namun, meskipun gugatan dilakukan secara pribadi, kata Sulaiman, statusnya tetap sebagai pimpinan SKPD. Sebab sempat muncul informasi, gugatan tersebut atas nama Pemprov Sumut.

“Yang banding itu Pak Fuad, bukan Pemprov. Cuma dia sebagai Kabiro Keuangan saat dipanggil itu,” katanya.

Selain itu, lanjut Sulaiman, secara pribadi pula, Fuad Lubis juga mengajukan gugatan atas nama pribadi pula. Namun tetap juga dengan jabatan sebagai kepala biro. Sehingga ditegaskannya, Biro Hukum tidak pernah menunjuk gugatan tersebut atas nama kelembagaan.

“Kalau ada kan pasti berkoordinasi dengan kita. Jadi nggak ada secara kelembaggan itu. Kalau saya menggugat orang, berarti saya, walaupun ada kaitannya dengan jabatan saya,” jelasnya menjelaskan kenapa itu tidak disebutkan atas nama kelembagaan.

Sejalan dengan itu, ia pun tidak mengetahui apa langkah selanjutnya dari Fuad Lubis terkait putusan lembaga hukum tersebut. Apakah akan melakukan upaya banding atau tidak. Sehingga semua tergantung kepada yang bersangkutan tanpa berkoordinasi dengan Pemprov Sumut terutama biro hukum.

“Apakah pak Fuad kasasi atau bagaimana, ya kita nggak tahu. Sekarang tergantung beliau. Yang jelas tidak ada koordinasi dengan biro hukum,” pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho telah divonis tiga tahun penjara. Sementara istrinya Evy Susanti divonis 2,5 tahun penjara. Selain itu, keduanya juga didenda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menyuap hakim dan panitera.

Vonis yang diambil majelis hakim Sinung Hermawan, Ibnu Basuki Widodo, Didik Setiono Putro, Ugo dan Sigit Herman G tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK.

Gatot dan Evy dinilai terbukti menyuap Tripeni Irianto Putro selaku hakim PTUN Medan sebesar 5.000 dolar Singapura dan USD 15 ribu, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku hakim PTUN masing-masing sebesar USD 5 ribu dan Syamsir Yusfan sebesar USD 2 ribu selaku panitera untuk mempengaruhi putusan perkara yang diajukan ke PTUN Medan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/