30.5 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Sudah di Tangan Presiden

Kena Ukur Karo Jambi
Kena Ukur Karo Jambi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Niat DPRD Kabupaten Karo memakzulkan Bupati Kena Ukur Surbakti, kini hanya tinggal selangkah lagi. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dipastikan sudah akan memutuskan pemakzulan paling lambat 30 hari ke depan, setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan hasil pengkajian yang dilakukan berdasarkan rekomendasi DPRD Karo, yang diteruskan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan pemakzulan Karo Jambi.

“Untuk (pemakzulan) Bupati Karo, (rekomendasinya) sudah dikirim ke Presiden,” ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (21/4).

Menurut birokrat yang akrab disapa Prof Djo ini, Keputusan Presiden (Keppres) paling lambat akan diterbitkan 30 hari terhitung sejak Kemendagri menyerahkan hasil pengkajian ke Presiden. Hal tersebut diatur dalam empat ayat pada Pasal 123 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005, tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepada daerah.

Pada ayat 4 huruf e disebutkan, Presiden wajib memroses usul pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah paling lambat 30 hari sejak DPRD menyampaikan usulan tersebut. Nantinya setelah Keppres pemberhentian diterbitkan, maka Bupati Karo kata Prof Djo, sudah tidak lagi berwenang menyandang gelar sebagai seorang bupati.

Sebelumnya, Gubernur Sumut, Gatot Pudjonugroho, Rabu (2/4) lalu, menyatakan telah menanda tangani dan meneruskan rekomendasi pemakzulan Bupati Karo dari DPRD ke Kemendagri. Ia menyatakan bersamaan dengan surat tersebut, turut dilampirkan rekomendasi dari Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Karo, yang menolak proses pemakzulan Bupati Karo.

Namun Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan surat rekomendasi penolakan Apdesi tidak akan memengaruhi proses yang ada. Pasalnya, rekomendasi tersebut tidak termasuk dalam aturan terkait pemakzulan kepala daerah, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, tentang pemerintah daerah. Karena itu Kemendagri hanya akan mengkaji pemakzulan sesuai aturan.

“Tidak ada dalam aturan, jadi (penolakan Apdesi) tidak terkait (proses pemakzulan Bupati Karo),” ujarnya beberapa waktu lalu.

Menurut Gamawan, dalam undang-undang telah sangat jelas dicantumkan bahwa terkait proses pemakzulan terhadap bupati maupun wali kota, hanya diatur rekomendasi dari pimpinan DPRD, keputusan dari Mahkamah Agung dan rekomendasi dari Gubernur. Kemudian surat keputusan dan rekomendasi diserahkan ke Kemendagri untuk dikaji terlebih dahulu untuk diteruskan ke Presiden guna penerbitan surat Keputusan Presiden (Keppres).

“Jadi dalam undang-undang sudah sangat jelas disebutkan prosedur pemakzulan. Kita taat undang-undang sajalah. Karena (penolakan Apdesi) itu susah ukurannya,” ujar mantan Gubernur Sumatera Barat tersebut.(gir)

Kena Ukur Karo Jambi
Kena Ukur Karo Jambi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Niat DPRD Kabupaten Karo memakzulkan Bupati Kena Ukur Surbakti, kini hanya tinggal selangkah lagi. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dipastikan sudah akan memutuskan pemakzulan paling lambat 30 hari ke depan, setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan hasil pengkajian yang dilakukan berdasarkan rekomendasi DPRD Karo, yang diteruskan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan pemakzulan Karo Jambi.

“Untuk (pemakzulan) Bupati Karo, (rekomendasinya) sudah dikirim ke Presiden,” ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (21/4).

Menurut birokrat yang akrab disapa Prof Djo ini, Keputusan Presiden (Keppres) paling lambat akan diterbitkan 30 hari terhitung sejak Kemendagri menyerahkan hasil pengkajian ke Presiden. Hal tersebut diatur dalam empat ayat pada Pasal 123 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005, tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepada daerah.

Pada ayat 4 huruf e disebutkan, Presiden wajib memroses usul pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah paling lambat 30 hari sejak DPRD menyampaikan usulan tersebut. Nantinya setelah Keppres pemberhentian diterbitkan, maka Bupati Karo kata Prof Djo, sudah tidak lagi berwenang menyandang gelar sebagai seorang bupati.

Sebelumnya, Gubernur Sumut, Gatot Pudjonugroho, Rabu (2/4) lalu, menyatakan telah menanda tangani dan meneruskan rekomendasi pemakzulan Bupati Karo dari DPRD ke Kemendagri. Ia menyatakan bersamaan dengan surat tersebut, turut dilampirkan rekomendasi dari Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Karo, yang menolak proses pemakzulan Bupati Karo.

Namun Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan surat rekomendasi penolakan Apdesi tidak akan memengaruhi proses yang ada. Pasalnya, rekomendasi tersebut tidak termasuk dalam aturan terkait pemakzulan kepala daerah, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, tentang pemerintah daerah. Karena itu Kemendagri hanya akan mengkaji pemakzulan sesuai aturan.

“Tidak ada dalam aturan, jadi (penolakan Apdesi) tidak terkait (proses pemakzulan Bupati Karo),” ujarnya beberapa waktu lalu.

Menurut Gamawan, dalam undang-undang telah sangat jelas dicantumkan bahwa terkait proses pemakzulan terhadap bupati maupun wali kota, hanya diatur rekomendasi dari pimpinan DPRD, keputusan dari Mahkamah Agung dan rekomendasi dari Gubernur. Kemudian surat keputusan dan rekomendasi diserahkan ke Kemendagri untuk dikaji terlebih dahulu untuk diteruskan ke Presiden guna penerbitan surat Keputusan Presiden (Keppres).

“Jadi dalam undang-undang sudah sangat jelas disebutkan prosedur pemakzulan. Kita taat undang-undang sajalah. Karena (penolakan Apdesi) itu susah ukurannya,” ujar mantan Gubernur Sumatera Barat tersebut.(gir)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/