26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Pembentukan Provinsi Tapanuli Terganjal

Sumut-Pemekaran
Sumut-Pemekaran

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – DPR menjadwalkan rapat paripurna pengesahan sejumlah RUU pemekaran pada 25 September mendatang. Baik dari pihak pemerintah maupun DPR sudah memberikan sinyal, dari paket 65 RUU pemekaran, tidak mungkin semuanya bisa disahkan menjadi UU di masa kerja DPR periode 2009-2014 yang akan berakhir pengujung September ini.

Khusus terhadap 4 RUU pemekaran di wilayah Sumut, kemungkinan besar hanya RUU pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) yang masih terganjal. Sedang tiga lainnya, kemungkinan besar bakal mulus.

Ketiga RUU itu yakni RUU pembentukan Provinsi Kepulauan Nias, Kabupaten Simalungun Hataran, dan RUU Pantai Barat Mandailing.

Mengapa ketiganya diperkirakan mulus? Pasalnya, dari tiga lembaga yang punya kewenangan terlibat pengesahan RUU pemekaran, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan pemerintah sudah memberikan semacam lampu hijau.

Sedang dari kubu DPR, menyatakan memang hingga kemarin belum ada keputusan final berapa RUU yang disahkan, dari 65 RUU itu. “Belum selesai, masih pembahasan di Panja,” ujar anggota Panja pemekaran, Yasona H Laoly, kepada koran ini, kemarin (20/9).

Sekedar diketahui, 65 RUU semuanya merupakan usulan DPR. Logikanya, pihak DPR maunya semuanya disahkan menjadi UU.

Bagaimana dengan sikap pemerintah dan DPD? Hingga kemarin, pihak pemerintah menyatakan, baik RUU Simalungun Hataran, Pantai Barat Mandailing, dan RUU provinsi Kepulauan Nias, ketiganya sudah memenuhi persyaratan seperti diatur di PP Nomor 78 Tahun 2007.

“Iya betul, memang berdasar kajian kami, Simalungun Hataran, Pantai Barat Mandailing, dan Kepulauan Nias, ketiganya sudah memenuhi PP 78. Tapi bagaimana nanti, ya tunggu sikap DPR dan DPD,” terang seorang pejabat di Kemendagri yang mengurusi hal teknis pemekaran, kepada koran ini, kemarin. Tapi dia enggan namanya dikutib di berita lantaran bukan jubir kementerian pimpinan Gamawan Fauzi itu.

Sementara, pihak DPD sudah jauh hari melakukan kajian dan mengeluarkan rekomendasi menyetujui tiga RUU pemekaran di wilayah Sumut dimaksud.

Rahmat Shah, anggota DPD asal Sumut yang duduk di Komite I DPD, beberapa bulan lalu sudah menyampaikan bahwa untuk Provinsi Kepulauan Nias, hasil kajian lapangan DPD sangat memuaskan dan sangat layak berdiri sendiri sebagai satu provinsi. “Para bupati dan walikota yang daerahnya akan menjadi cakupan wilayah provinsi, semua kompak, tak ada pertentangan,” kata Rahmat beberapa waktu lalu.

Untuk Simalungun Hataran, menurut Rahmat, sudah sangat layak, sehingga dalam daftar paket 65 RUU yang segera dibahas bersama pemerintah, berada di nomor urut 1. “Simalungun Hataran nomor 1 karena sangat pantas,” ujarnya.

Memang, dari data yang diperoleh koran ini, Simalungun berada di nomor urut 1 di daftar 65 RUU pemekaran, sedang Pantai Barat Mandailing di nomor urut 2. “Pantai Barat Mandailing juga sangat layak karena potensinya bagus, kebun, ladang, pertanian, dan juga SDM-nya sudah siap,” kata Rahmat. (sam)

Sumut-Pemekaran
Sumut-Pemekaran

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – DPR menjadwalkan rapat paripurna pengesahan sejumlah RUU pemekaran pada 25 September mendatang. Baik dari pihak pemerintah maupun DPR sudah memberikan sinyal, dari paket 65 RUU pemekaran, tidak mungkin semuanya bisa disahkan menjadi UU di masa kerja DPR periode 2009-2014 yang akan berakhir pengujung September ini.

Khusus terhadap 4 RUU pemekaran di wilayah Sumut, kemungkinan besar hanya RUU pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) yang masih terganjal. Sedang tiga lainnya, kemungkinan besar bakal mulus.

Ketiga RUU itu yakni RUU pembentukan Provinsi Kepulauan Nias, Kabupaten Simalungun Hataran, dan RUU Pantai Barat Mandailing.

Mengapa ketiganya diperkirakan mulus? Pasalnya, dari tiga lembaga yang punya kewenangan terlibat pengesahan RUU pemekaran, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan pemerintah sudah memberikan semacam lampu hijau.

Sedang dari kubu DPR, menyatakan memang hingga kemarin belum ada keputusan final berapa RUU yang disahkan, dari 65 RUU itu. “Belum selesai, masih pembahasan di Panja,” ujar anggota Panja pemekaran, Yasona H Laoly, kepada koran ini, kemarin (20/9).

Sekedar diketahui, 65 RUU semuanya merupakan usulan DPR. Logikanya, pihak DPR maunya semuanya disahkan menjadi UU.

Bagaimana dengan sikap pemerintah dan DPD? Hingga kemarin, pihak pemerintah menyatakan, baik RUU Simalungun Hataran, Pantai Barat Mandailing, dan RUU provinsi Kepulauan Nias, ketiganya sudah memenuhi persyaratan seperti diatur di PP Nomor 78 Tahun 2007.

“Iya betul, memang berdasar kajian kami, Simalungun Hataran, Pantai Barat Mandailing, dan Kepulauan Nias, ketiganya sudah memenuhi PP 78. Tapi bagaimana nanti, ya tunggu sikap DPR dan DPD,” terang seorang pejabat di Kemendagri yang mengurusi hal teknis pemekaran, kepada koran ini, kemarin. Tapi dia enggan namanya dikutib di berita lantaran bukan jubir kementerian pimpinan Gamawan Fauzi itu.

Sementara, pihak DPD sudah jauh hari melakukan kajian dan mengeluarkan rekomendasi menyetujui tiga RUU pemekaran di wilayah Sumut dimaksud.

Rahmat Shah, anggota DPD asal Sumut yang duduk di Komite I DPD, beberapa bulan lalu sudah menyampaikan bahwa untuk Provinsi Kepulauan Nias, hasil kajian lapangan DPD sangat memuaskan dan sangat layak berdiri sendiri sebagai satu provinsi. “Para bupati dan walikota yang daerahnya akan menjadi cakupan wilayah provinsi, semua kompak, tak ada pertentangan,” kata Rahmat beberapa waktu lalu.

Untuk Simalungun Hataran, menurut Rahmat, sudah sangat layak, sehingga dalam daftar paket 65 RUU yang segera dibahas bersama pemerintah, berada di nomor urut 1. “Simalungun Hataran nomor 1 karena sangat pantas,” ujarnya.

Memang, dari data yang diperoleh koran ini, Simalungun berada di nomor urut 1 di daftar 65 RUU pemekaran, sedang Pantai Barat Mandailing di nomor urut 2. “Pantai Barat Mandailing juga sangat layak karena potensinya bagus, kebun, ladang, pertanian, dan juga SDM-nya sudah siap,” kata Rahmat. (sam)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/