Setibanya di KPU Tebingtinggi, langsung diterima komisioner KPU dipimpin Ketua Abdul Khair. Setelah mengisi daftar tamu, pasangan Umaro mendapat pengarahan dari Ketua KPU terkait sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Usai pengarahan, anggota Panwaslih Marwan, meminta kiranya KPU menerima saja berkas pendaftaran. Namun, disepakati agar berkas pendaftaran segera diverifikasi seharian.
Ternyata hasilnya mengejutkan, dari sembilan Parpol pendukung, ada tiga Parpol yang tidak memenuhi syarat, sedang enam lainnya memenuhi syarat. Keenam Parpol yang memenuhi syarat yakni Gerindra, Nasdem, Hanura, PDIP, PPP, dan PKB. Sedangkan Parpol yang tidak memenuhi syarat (administrasi) dalam pendaftaran yakni Golkar, Demokrat dan PKPI.
Salah seorang komisioner KPU Kota Tebingtinggi mengungkapkan, tidak memenuhi syaratnya tiga Parpol besar sebagai pendukung pasangan Umar Oki, karena berbagai berkas yang tak sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU No.9/2016 tentang Pencalonan.
Misalnya, Partai Golkar dalam mencalonkan pasangan Umaro tidak ditanda tangani Sekretaris Umum DPD Partai Golkar Kota Tebingtinggi, tapi oleh Wakil Sekretaris. Demikian pula halnya dengan Partai Demokrat yang masalahnya sama dengan Partai Golkar. Akan halnya PKPI juga tidak memenuhi syarat relatif sama dengan kedua Parpol besar itu.
“Ketiga Parpol itu tak memenuhi syarat sebagai pengusung, jadi hanya sebagai pendukung,”ujar komisioner yang minta tak disebutkan namanya.
Bahkan, jika persyaratan itu tidak terpenuhi, bisa saja ketiga Parpol itu menarik dukungan kembali dan memberikan dukungan ke calon lain. Meski diakui, kesempatan untuk itu sangat tipis dilakukan mengingat waktu yang mendesak hanya beberapa hari saja.
KPU masih melakukan verifikasi administrasi atas berkas yang diserahkan pasangan Umar Oki, dan pihak KPU belum mengumumkan hasilnya.(ian/ril)