Terakhir, Hasan Basri Lubis (48) warga Jalan Brigjen Katamso, Medan, berperan mengambil buku dan uang lalu diserahkan kepada Parlindungan Harahap.
“Pelaku dikenakan Pasal 12 Huruf E UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara,” pungkas Mardiaz.
Masih kata Mardiaz, menurut pengakuan tersangka, setiap harinya mereka ada tiga shift (pagi, siang dan malam) dengan waktu lama bekerja 8 jam. Setiap shiftnya terdapat 4 petugas.
“Setiap harinya, mereka bisa menghasilkan uang sebanyak Rp12 juta hingga Rp15 juta. Jadi, kalau dikalikan sebulan, maka pendapatan mereka antara Rp360 juta sampai Rp450 juta,” sebut Mardiaz,
Ia menuturkan, hasil pendapatan itu, dibagi kepada kepala ataupun wakil kepala jembatan timbang. Kemudian, dibagi rata kepada petugas yang bertugas di tempat tersebut.
“Untuk tingkat pimpinan (kepala dan wakil kepala jembatan timbang) sedang didalami. Nantinya, akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” cetusnya.
Ketika disinggung apakah para pelaku sudah lama melakukan pengutipan liar tesebut, orang nomor satu di Polrestabes Medan ini mengatakan.
“Aksi pelaku sudah cukup lama (8 tahun, red). Mereka merupakan PNS Dishub Sumut Golongan III dan IIIA,” cetus Kapolrestabes.
Sambung Mardiaz lagi , pengungkapan pungli ini berdasarkan dari keluhan masyarakat setempat yang telah meresahkan. Di mana, setiap kendaraan pengangkut barang dari arah Medan-Brastagi atau sebaliknya selalu dimintai uang.
“Saat dilakukan penggeladahan di kantor jembatan timbang tersebut, ditemukan uang senilai Rp7.103.000, blok bukti dan barang bukti lainnya,” ujar Mardiaz. (fad/ras)