Langgar Prokes Covid-19
LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO- Kampanye tatap muka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 yang tidak mematuhi standar protokol kesehatan Covid-19 bakal dibubarkan. Ancaman itu ditegaskan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu.
Menurut data, hingga kini, sudah empat kali pihak pengawasan tersebut meminta penanggungjawab ataupun tim kampanye membubarkan pertemuan karena dinilai tidak mematuhi peraturan KPU terkait standar kampanye di masa pandemi.
Divisi Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu, Fahrijal Sahputra Rambe, Rabu (21/10) di kantornya menerangkan, temuan pelanggaran tersebut berdasarkan laporan pengawas kecamatan maupun pihaknya sendiri.
Sesuai data hingga kini, ujar Fahrijal, pelanggaran tersebut terjadi kurun waktu sejak tanggal 3 hingga 16 Oktober lalu. Bentuk pelanggaran yang terdata, penanggungjawab, tim kampanye ataupun tim panitia tidak mematuhi protokoler kesehatan saat pertemuan tatap muka dikediaman yang diselenggarakan.
“Pelanggarannya, diantaranya, diselenggarakan di ruang terbuka, tidak berjarak 1 meter, melebihi kuota 50 orang peserta kampanye yang hadir, tidak ada handsanitizer, tidak ada sarana pencuci tangan,” jelas Divisi Penanganan Pelanggaran itu.
Terhadap pelaksanaan kampanye yang tidak sesuai dengan aturan saat pandemi, lanjut Fahrijal, pengawas telah memberi peringatan tertulis kepada penanggungjawab sekaligus meminta agar mengurangi jumlah peserta kampanye.
Selain itu, bahkan ada pihak pengawas Pilkada yang meminta kepada penanggungjawab agar membubarkan pertemuan tatap muka langsung, karena dianggap sama sekali tidak mematuhi peraturan.
“Dalam aturannya, pengawas memberikan peringatan tertulis bahkan sampai membubarkan pertemuan. Peringatan kesalahan itu biasanya disampaikan kepada penanggungjawab kampanye. Kita minta agar semua mematuhi standar prokes Covid-19,” pinta Fahrijal Sahputra Rambe. (fdh/ram)