MEDAN, SUMUTPOS.CO – Brigjen TNI (Purn) Nur Azizah Marpaung terpilih sebagai Wakil Gubernur Sumut sisa priode 2013-2018 melalui mekanisme sidang paripurna pada 24 Oktober 2016 kemarin. Sudah hampir satu bulan, sejak terpilih belum ada tanda-tanda jika dirinya akan dilantik.
Wakil Ketua DPRD Sumut, Ruben Tarigan mengaku pihaknya tidak akan mencampuri urusan pelantikan Wagubsu. “Tidak ada lagi urusan dewan untuk wagubsu,” kata Ruben saat ditemui usai sidang paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) di gedung dewan, Senin (21/11) siang.
Kata dia, tugas lembaga legislatif untuk urusan wagubsu usai ketika surat rekomendasi hasil sidang paripurna dikirimkan kepada Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi. “Tidak bisa (kita) mendesak pemerintah pusat,” ungkapnya.
Politisi asal PDIP itu menambahkan, bahwa urusan pelantikan wagubsu kini sudah menjadi urusan dari Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi. “Gubernur lah yang bisa mendesak. Pelantikan mungkin saja dilakukan Mendagri atas nama Presiden,” ucapnya mengakhiri.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Hanura DPRD Sumut, Toni Togatorop sesaat sebelum membacakan pandangan umum fraksi atas ranperda SOTK berharap agar Brigjen TNI (Purn) Nur Azizah Marpaung dapat segera dilantik.
Atas nama seluruh rakyat Sumut, Toni berharap baik pimpinan dewan maupun Pemprovsu untuk ikut mendesak pemerintah pusat melakukan pelantikan. “Rakyat Sumut butuh sosok Wagubsu dalam rangka membantu tugas gubernur,” katanya.
Sekdaprovsu, Hasban Ritonga ketika dikonfirmasi belum bisa memastikan kapan waktu pelantikan Brigjen TNI (Purn) sebagai Wagubsu sisa masa jabatan 2013-2018. “Belum tahu adinda, tapi berkasnya sudah kita kirim ke Mendagri,”ujar Hasban.(dik/ije)