30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

15 Paslon dari Sumut Gugat ke MK, Ini Daftarnya

Mahkamah Konstitusi-ilustrasi
Mahkamah Konstitusi-ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Hingga Selasa (22/12) dinihari, sudah ada 129 pasangan calon yang maju di pilkada 9 Desember, yang mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebanyak 15 di antaranya berasal dari pasangan calon (paslon) yang maju di pikada di wilayah Sumut.

Yang menarik, dua paslon yang diusung Partai Golkar di pilkada Humbang Hasundutan (Humbahas) juga mengajukan gugatan. Yakni pasangan Harry Marbun-Momento Sihombing dan Pelbet Siboro-Henry Sihombing. Pasangan Humbahas-Marganti Manullang-Ramses Purba juga mengajukan gugatan. Dengan demikian, tiga paslon di pilkada kontroversial itu mengajukan gugatan.

Diketahui, dari 23 pilkada di Sumut, kasus Humbahas paling banyak mendapat sorotan dari sejumlah pemerhati pilkada di Jakarta. Hal ini terkait pencalonan, dimana Partai Golkar mengusung dua pasangan calon Harry Marbun-Momento Sihombing dan Pelbet Siboro-Henry Sihombing. Kedua pasangan itu ikut bertarung pada pilkada 9 Desember 2015.

Kepala Biro Humas MK Budi Ahmad Jauhari menjelaskan, majelis hakim MK akan memulai menyidangkan sengketa pilkada per 7 Januari 2016.

“Ada waktu 45 hari kerja bagi MK untuk menyidangkan seluruh gug‎atan Pilkada yang masuk. Karena itu bagi para pihak berperkara sudah bisa menyiapkan seluruh kelengkapan persidangan, terutama berkas gugatan,” terang Budi di kantornya, kemarin (22/12). Dijelaskan, jumlah paslon yang mengajukan gugatan masih bisa bertambah. Pasalnya, penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara masing-masing daerah tidak sama. Sedang gugatan diajukan paling telat tiga hari setelahpenetapan hasil suara.

“Dalam pekan ini, MK akan melakukan verifikasi berkas untuk melihat kelengkapan data. 31 Januari diumumkan gugatan mana saja yang harus diperbaiki dan dilengkapi, serta mana yang sudah lengkap,” tuturnya.

Mahkamah Konstitusi-ilustrasi
Mahkamah Konstitusi-ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Hingga Selasa (22/12) dinihari, sudah ada 129 pasangan calon yang maju di pilkada 9 Desember, yang mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebanyak 15 di antaranya berasal dari pasangan calon (paslon) yang maju di pikada di wilayah Sumut.

Yang menarik, dua paslon yang diusung Partai Golkar di pilkada Humbang Hasundutan (Humbahas) juga mengajukan gugatan. Yakni pasangan Harry Marbun-Momento Sihombing dan Pelbet Siboro-Henry Sihombing. Pasangan Humbahas-Marganti Manullang-Ramses Purba juga mengajukan gugatan. Dengan demikian, tiga paslon di pilkada kontroversial itu mengajukan gugatan.

Diketahui, dari 23 pilkada di Sumut, kasus Humbahas paling banyak mendapat sorotan dari sejumlah pemerhati pilkada di Jakarta. Hal ini terkait pencalonan, dimana Partai Golkar mengusung dua pasangan calon Harry Marbun-Momento Sihombing dan Pelbet Siboro-Henry Sihombing. Kedua pasangan itu ikut bertarung pada pilkada 9 Desember 2015.

Kepala Biro Humas MK Budi Ahmad Jauhari menjelaskan, majelis hakim MK akan memulai menyidangkan sengketa pilkada per 7 Januari 2016.

“Ada waktu 45 hari kerja bagi MK untuk menyidangkan seluruh gug‎atan Pilkada yang masuk. Karena itu bagi para pihak berperkara sudah bisa menyiapkan seluruh kelengkapan persidangan, terutama berkas gugatan,” terang Budi di kantornya, kemarin (22/12). Dijelaskan, jumlah paslon yang mengajukan gugatan masih bisa bertambah. Pasalnya, penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara masing-masing daerah tidak sama. Sedang gugatan diajukan paling telat tiga hari setelahpenetapan hasil suara.

“Dalam pekan ini, MK akan melakukan verifikasi berkas untuk melihat kelengkapan data. 31 Januari diumumkan gugatan mana saja yang harus diperbaiki dan dilengkapi, serta mana yang sudah lengkap,” tuturnya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/