25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kasus Penipuan Eks Bupati Tapteng, Sukran Gugup Dituntut Tiga Tahun

AGUSMAN/SUMUT POS
TUNTUTAN: Eks Bupati Tapteng, Sukran Jamilan Tanjung (kanan) dan kerabatnya Amirsyah Tanjung menjalani sidang tuntutan, Selasa (22/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Eks Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Sukran Jamilan Tanjung dan saudaraya Amirsyah Tanjung, gugup menghadapi sidang tuntutan di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/1). Sebab, terdakwa kasus penipuan ini, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosinta dengan hukuman 3 tahun penjara.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, agar menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 38 Juncto Pasal 55(1) ke 1 dan meminta agar terdakwa dihukum dengan tiga tahun penjara,” ucap Rosinta di hadapan majelis hakim yang diketuai Saryana dan kedua terdakwa.

Kedua terdakwa penipuan ini semakin panik saat wartawan mengambil foto. Keduanya buru-buru meninggalkan ruang sidang usai pembacaan tuntutan.

Sukran yang diwawancarai enggan berkomentar dan mengarahkannya kepada penasehat hukumnya.

“Saya nggak mau berkomentar, ke kuasa hukum saja,” ucapnya. Saat wartawan ingin mengambil foto Sukran, Amirsyah Tanjung melarangnya. “Jangan foto-foto, nggak ada apa-apa ini,” kilahnya.

Terpisah, penasehat hukum terdakwa mengaku keberatan terhadap tuntutan kliennya. Dalihnya, kedua terdakwa tidak ada menerima uang hasil penipuan.

“Kalau Sukran itu sama sekali tidak ada menerima uang, tidak ada menyuruh dan tidak ada menawarkan atau memerintahkan. Itu saja,” sebut Sutan Nasution SH.

Dia juga menampik, saat dituding Amirsyah yang menerima uang. Sebab katanya, tuduhan saksi JPU yang menyebutkan kedua terdakwa turut menerima uang dibantahnya.

“Itukan kata saksi JPU, kita lihat saja nanti di pledoi minggu depan,” tandas Sutan.

Sebelumnya, pada sidang dakwaan 15 November 2018, korban Josua Marudut Tua mengaku dirinya ditawari Amirsyah Tanjung untuk mengerjakan proyek rehabilitasi puskesmas di Kabupaten Tapanuli tengah. Proyek itu rencananya dikerjakan pada tahun 2016, dengan pagu anggaran sebesar Rp5 miliar.

“Saya ditawari proyek rehab Puskesmas oleh Amirsyah Tanjung. Saat itu, saya juga diperintah Amirsyah untuk mengantarkan uang kepadanya sebesar Rp375 juta,” ucap Josua.

Josua juga mengatakan, dirinya sempat bertemu membahas proyek tersebut bersama temannya Rolland Limbong dan Amirsyah Tanjung pada Januari 2016 di rumahnya.

Oleh Amirsyah Tanjung, Josua diminta mentransfer uang administrasi sebesar Rp375 juta ke rekening seseorang bernama Umar Hasibuan. Sedangkan Rp75 juta ke rekening Amirsyah sendiri.

“Yang pasti saya sudah memberikan uang beberapa kali. Saya juga sudah berkomunikasi dengan Sukran,” jawab Josua kepada JPU Kadlan Sinaga.

Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan, kedua terdakwa melakukan penipuan dengan menjanjikan proyek rehab Puskesmas di Sibolga terhadap saksi Josua Marudut Tua Habeahan.

Josua mengatakan, sebelum proyek dikerjakan, terdakwa terlebih dahulu meminta transferan uang kepada dirinya. Namun ternyata proyek yang dijanjikan tidak ada. Sedangkan korban sudah keluar uang hingga Rp450 juta.

Terdakwa terancam pasal 378 juncto Pasal 55 (1) ke 1 KUHP, dengan Subsider Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pembrantasan Tindak pidana Pencucian uang juncto Pasal 55 (1) ke 1 KUHPidana.(man/ala)

AGUSMAN/SUMUT POS
TUNTUTAN: Eks Bupati Tapteng, Sukran Jamilan Tanjung (kanan) dan kerabatnya Amirsyah Tanjung menjalani sidang tuntutan, Selasa (22/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Eks Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Sukran Jamilan Tanjung dan saudaraya Amirsyah Tanjung, gugup menghadapi sidang tuntutan di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/1). Sebab, terdakwa kasus penipuan ini, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosinta dengan hukuman 3 tahun penjara.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, agar menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 38 Juncto Pasal 55(1) ke 1 dan meminta agar terdakwa dihukum dengan tiga tahun penjara,” ucap Rosinta di hadapan majelis hakim yang diketuai Saryana dan kedua terdakwa.

Kedua terdakwa penipuan ini semakin panik saat wartawan mengambil foto. Keduanya buru-buru meninggalkan ruang sidang usai pembacaan tuntutan.

Sukran yang diwawancarai enggan berkomentar dan mengarahkannya kepada penasehat hukumnya.

“Saya nggak mau berkomentar, ke kuasa hukum saja,” ucapnya. Saat wartawan ingin mengambil foto Sukran, Amirsyah Tanjung melarangnya. “Jangan foto-foto, nggak ada apa-apa ini,” kilahnya.

Terpisah, penasehat hukum terdakwa mengaku keberatan terhadap tuntutan kliennya. Dalihnya, kedua terdakwa tidak ada menerima uang hasil penipuan.

“Kalau Sukran itu sama sekali tidak ada menerima uang, tidak ada menyuruh dan tidak ada menawarkan atau memerintahkan. Itu saja,” sebut Sutan Nasution SH.

Dia juga menampik, saat dituding Amirsyah yang menerima uang. Sebab katanya, tuduhan saksi JPU yang menyebutkan kedua terdakwa turut menerima uang dibantahnya.

“Itukan kata saksi JPU, kita lihat saja nanti di pledoi minggu depan,” tandas Sutan.

Sebelumnya, pada sidang dakwaan 15 November 2018, korban Josua Marudut Tua mengaku dirinya ditawari Amirsyah Tanjung untuk mengerjakan proyek rehabilitasi puskesmas di Kabupaten Tapanuli tengah. Proyek itu rencananya dikerjakan pada tahun 2016, dengan pagu anggaran sebesar Rp5 miliar.

“Saya ditawari proyek rehab Puskesmas oleh Amirsyah Tanjung. Saat itu, saya juga diperintah Amirsyah untuk mengantarkan uang kepadanya sebesar Rp375 juta,” ucap Josua.

Josua juga mengatakan, dirinya sempat bertemu membahas proyek tersebut bersama temannya Rolland Limbong dan Amirsyah Tanjung pada Januari 2016 di rumahnya.

Oleh Amirsyah Tanjung, Josua diminta mentransfer uang administrasi sebesar Rp375 juta ke rekening seseorang bernama Umar Hasibuan. Sedangkan Rp75 juta ke rekening Amirsyah sendiri.

“Yang pasti saya sudah memberikan uang beberapa kali. Saya juga sudah berkomunikasi dengan Sukran,” jawab Josua kepada JPU Kadlan Sinaga.

Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan, kedua terdakwa melakukan penipuan dengan menjanjikan proyek rehab Puskesmas di Sibolga terhadap saksi Josua Marudut Tua Habeahan.

Josua mengatakan, sebelum proyek dikerjakan, terdakwa terlebih dahulu meminta transferan uang kepada dirinya. Namun ternyata proyek yang dijanjikan tidak ada. Sedangkan korban sudah keluar uang hingga Rp450 juta.

Terdakwa terancam pasal 378 juncto Pasal 55 (1) ke 1 KUHP, dengan Subsider Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pembrantasan Tindak pidana Pencucian uang juncto Pasal 55 (1) ke 1 KUHPidana.(man/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/