30 C
Medan
Tuesday, May 28, 2024

Diadili, Penghina Jokowi Hanya Tertunduk

AGUSMAN/SUMUT POS
BERI KESAKSIAN: Ketua DPD Banteng Muda Indonesia Sumut, Sastra SH memberikan kesaksian pada sidang penghinaan Jokowi, Selasa (22/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Juara Seherman alias Kembar (29) tertunduk saat di dudukkan di kursi pesakitan Ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/1) sore. Ia diadili karena telah menghina Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di akun facebook miliknya.

“Bahwa terdakwa Juara Seherman alias Kembar menyatakan perasaan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septebrina Silaban membacakan dakwaan.

Menurut JPU, postingan warga Jalan Dusun I, Desa Suka Beras, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) dilakukan di akun facebebook miliknya bernama Kocu Tato.

Pada tanggal 9 Oktober 2018, Juara memposting “Hanya orang kafir dan pki lah yg memilih jokowi’ di Grup akun facebook Jokowi Presiden RI 2019,”.

Selanjutnya pada tanggal 25 September 2018, terdakwa juga memposting di dinding akun facebooknya dengan kalimat “Taik sama pemerintahan sekarang bukanya mensejaterahin rakyatnya mala mencekik rakyatnya,, Dasar jokonDasar jokon***’”.

Terdakwa juga memposting “Jokowi harus kita lengserkan, indonesia gk butuh pemimpin yg penipu yg takut dengan janda,”.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 KUHP juncto Pasal 28 ayat (2) Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” kata JPU.

Usai dakwaan, JPU menghadirkan saksi yakni Sastra SH Mkn selaku Ketua DPD Banteng Muda Indonesia Sumut. Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Sayuti itu, Sastra mengakui bahwa dirinya mengetahui postingan terdakwa yang menghina Jokowi pada tanggal 12 Oktober 2018.

“Pada saat saya lihat postingan yang menghina Jokowi itu, saya belum tau siapa pemilik akunnya. Akun Facebook milik terdakwa bisa dilihat semua orang karena publik,” katanya.

Kemudian, Sastra mengirim surat resmi tentang keberatan atas postingan tersebut ke Polda Sumut.

“Saya sebagai Ketua DPD Banteng Muda Indonesia merasa keberatan dengan postingan tersebut dan mengirim surat resmi ke Polda Sumut. Supaya jera,” pungkasnya. (man/ala)

AGUSMAN/SUMUT POS
BERI KESAKSIAN: Ketua DPD Banteng Muda Indonesia Sumut, Sastra SH memberikan kesaksian pada sidang penghinaan Jokowi, Selasa (22/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Juara Seherman alias Kembar (29) tertunduk saat di dudukkan di kursi pesakitan Ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/1) sore. Ia diadili karena telah menghina Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di akun facebook miliknya.

“Bahwa terdakwa Juara Seherman alias Kembar menyatakan perasaan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septebrina Silaban membacakan dakwaan.

Menurut JPU, postingan warga Jalan Dusun I, Desa Suka Beras, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) dilakukan di akun facebebook miliknya bernama Kocu Tato.

Pada tanggal 9 Oktober 2018, Juara memposting “Hanya orang kafir dan pki lah yg memilih jokowi’ di Grup akun facebook Jokowi Presiden RI 2019,”.

Selanjutnya pada tanggal 25 September 2018, terdakwa juga memposting di dinding akun facebooknya dengan kalimat “Taik sama pemerintahan sekarang bukanya mensejaterahin rakyatnya mala mencekik rakyatnya,, Dasar jokonDasar jokon***’”.

Terdakwa juga memposting “Jokowi harus kita lengserkan, indonesia gk butuh pemimpin yg penipu yg takut dengan janda,”.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 KUHP juncto Pasal 28 ayat (2) Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” kata JPU.

Usai dakwaan, JPU menghadirkan saksi yakni Sastra SH Mkn selaku Ketua DPD Banteng Muda Indonesia Sumut. Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Sayuti itu, Sastra mengakui bahwa dirinya mengetahui postingan terdakwa yang menghina Jokowi pada tanggal 12 Oktober 2018.

“Pada saat saya lihat postingan yang menghina Jokowi itu, saya belum tau siapa pemilik akunnya. Akun Facebook milik terdakwa bisa dilihat semua orang karena publik,” katanya.

Kemudian, Sastra mengirim surat resmi tentang keberatan atas postingan tersebut ke Polda Sumut.

“Saya sebagai Ketua DPD Banteng Muda Indonesia merasa keberatan dengan postingan tersebut dan mengirim surat resmi ke Polda Sumut. Supaya jera,” pungkasnya. (man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/