26.7 C
Medan
Saturday, May 25, 2024

Dua ASN Humbahas Seleksi JPTP tanpa Diklatpim III, BKD: Itu Tidak Keharusan

Ilustrasi

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Seyogianya, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan yang hendak menyandang jabatan, mulai jabatan eselon IV, III dan II, semestinya sudah pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan kompetensi kepemimpinan atau disebut Diklatpim. Malah, hal itu ditepis oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat, Domu Lumbangaol.

Kata Domu, soal itu bukan menjadi suatu keharusan setiap pegawai harus dimiliki. Dan itu, sambungnya, telah diatur, terkecuali pegawai yang belum menyandang jenjang pendidikan strata 2 atau umumnnya disingkat S2.

“ Yang kutahu biarpun tidak punya jabatan bisa dia naik golongan, ada itu diaturan. Jadi telah disesuaikan tidak perlu ujian dinas bisa dia melangkah golongan 4, apalagi golongan 4 standar JPTP (Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama),” kata Domu diruang kerjanya, Rabu (22/1).

Sebelumnya diberitakan, ada dua pegawai yang menyandang jabatan eselon III yang pernah mengikuti seleksi terbuka jabatan eselon II pada jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP), justru tidak pernah memiliki atau menyandang diklatpim III.

Mereka adalah, Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Maradu Napitupulu dan Sekretaris BPKPAD, Martogi Purba.

Domu menuturkan, tidak menjadi keharusan pendidikan dan pelatihan kompetensi kepemimpinan itu harus disandang oleh pegawai, baik itu menaiki jabatan. Bahkan, sambung dia, dalam kenaikan kepangkatan juga, tidak diharuskan.

Namun, menurut dia, sekaitan itu bagi khusus pegawai yang telah menyandang jenjang pendidikan strata 2 atau umumnya disingkat S2. Yang disebutkan, bahwa ada aturan yang menyebutkan setiap pegawai dapat dilakukan penyesuaian jika menaiki jabatan maupun golongan kepangkatan tanpa mengikuti diklatpim.

“ Ada itu aturannya, tapi itulah gambarannya S2. Mau jabatanya staf pun atau eselon 4 bisa dia naik pangkat ke golongan 4a,” ujarnya tanpa ada menyebutkan aturannya dengan alasan lupa.

Selain itu, Domu juga menyatakan, kependidikan dan pelatihan kompetensi kepemimpinan bukan menjadi jaminan memperoleh skor nilai tertinggi dalam kelulusan terkait untuk menaiki jabatan, biarpun ada yang telah memiliki.

“ Itu tidak harus wajib, tapi kalaupun ada tidak masalah, kan menambah skor penilaian pansel,” ujarnya.

“ Itukan cuma nila 1 tambah 1, mungkin ada lebih pintar lagi. Jadi tidak jaminan karena dia ada diklatpim,” ujarnya ketika disinggung, jika ada peserta yang memiliki tapi dikalahkan.

Kemudian, Domu juga menilai, tidak ada masalah dalam penyeleksian terbuka tersebut, jika ada pegawai tidak memiliki diklatpim. Dikarenakan, segala administrasi pegawai yang mengikuti seleksi terbuka pada JPTP itu telah masuk dalam sistim informasi jabatan pimpinan tinggi (Sijapti) Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Apalagi inikan sudah masuk di Sijapti KASN, egak mungkin selama proses seleksi lolos hingga pengumuman 3 nama besar sebelum Bupati memilih satu diantaranya untuk dilantik. Pasti jika ada yang salah kita upload di Sijapti, dibatalkan KASN,” pungkasnya. (des/azw)

Ilustrasi

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Seyogianya, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan yang hendak menyandang jabatan, mulai jabatan eselon IV, III dan II, semestinya sudah pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan kompetensi kepemimpinan atau disebut Diklatpim. Malah, hal itu ditepis oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat, Domu Lumbangaol.

Kata Domu, soal itu bukan menjadi suatu keharusan setiap pegawai harus dimiliki. Dan itu, sambungnya, telah diatur, terkecuali pegawai yang belum menyandang jenjang pendidikan strata 2 atau umumnnya disingkat S2.

“ Yang kutahu biarpun tidak punya jabatan bisa dia naik golongan, ada itu diaturan. Jadi telah disesuaikan tidak perlu ujian dinas bisa dia melangkah golongan 4, apalagi golongan 4 standar JPTP (Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama),” kata Domu diruang kerjanya, Rabu (22/1).

Sebelumnya diberitakan, ada dua pegawai yang menyandang jabatan eselon III yang pernah mengikuti seleksi terbuka jabatan eselon II pada jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP), justru tidak pernah memiliki atau menyandang diklatpim III.

Mereka adalah, Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Maradu Napitupulu dan Sekretaris BPKPAD, Martogi Purba.

Domu menuturkan, tidak menjadi keharusan pendidikan dan pelatihan kompetensi kepemimpinan itu harus disandang oleh pegawai, baik itu menaiki jabatan. Bahkan, sambung dia, dalam kenaikan kepangkatan juga, tidak diharuskan.

Namun, menurut dia, sekaitan itu bagi khusus pegawai yang telah menyandang jenjang pendidikan strata 2 atau umumnya disingkat S2. Yang disebutkan, bahwa ada aturan yang menyebutkan setiap pegawai dapat dilakukan penyesuaian jika menaiki jabatan maupun golongan kepangkatan tanpa mengikuti diklatpim.

“ Ada itu aturannya, tapi itulah gambarannya S2. Mau jabatanya staf pun atau eselon 4 bisa dia naik pangkat ke golongan 4a,” ujarnya tanpa ada menyebutkan aturannya dengan alasan lupa.

Selain itu, Domu juga menyatakan, kependidikan dan pelatihan kompetensi kepemimpinan bukan menjadi jaminan memperoleh skor nilai tertinggi dalam kelulusan terkait untuk menaiki jabatan, biarpun ada yang telah memiliki.

“ Itu tidak harus wajib, tapi kalaupun ada tidak masalah, kan menambah skor penilaian pansel,” ujarnya.

“ Itukan cuma nila 1 tambah 1, mungkin ada lebih pintar lagi. Jadi tidak jaminan karena dia ada diklatpim,” ujarnya ketika disinggung, jika ada peserta yang memiliki tapi dikalahkan.

Kemudian, Domu juga menilai, tidak ada masalah dalam penyeleksian terbuka tersebut, jika ada pegawai tidak memiliki diklatpim. Dikarenakan, segala administrasi pegawai yang mengikuti seleksi terbuka pada JPTP itu telah masuk dalam sistim informasi jabatan pimpinan tinggi (Sijapti) Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Apalagi inikan sudah masuk di Sijapti KASN, egak mungkin selama proses seleksi lolos hingga pengumuman 3 nama besar sebelum Bupati memilih satu diantaranya untuk dilantik. Pasti jika ada yang salah kita upload di Sijapti, dibatalkan KASN,” pungkasnya. (des/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/