31.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Terkait Pembongkaran Pondok Mansyur, Kasasi Kasatpol PP Medan Ditolak MA

PONDOK MASYUR: Cafe Pondok Mansyur yang beberapa waktu lalu ditertibkan Satpol PP.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penantian panjang pemilik Food Court Pondok Mansyur, Kalam Liano, dalam mencari keadilan hukum akhirnya terjawab. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Medan, sesuai dalam putusan Nomor: 492 K/TUN 2019.

Putusan MA tersebut, menguatkan putusan PTUN nomor: 130/G/2018/PTUN- Mdn dan PTTUN Medan atas putusan Nomor 73/B/2019/PTTUN MDN tanggal 8 Mei 2019, terkait gugatan terhadap Kasatpol PP, karena Pondok Mansyur tidak terima atas surat No 640/3904 tentang perihal Pemberitahuan Pengosongan Lokasi dan Pembongkaran Bangunan tertanggal 10 Juli 2018 yang dilayangkan Satpol PP Kota Medan.

“Mengadili, menyatakan permohonan kasasi dari pemohon Kasatpol PP Kota Medan, tidak terima. Menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp500 ribu,” kata Ketua Majelis Hakim Agung, Irfan Fachruddin dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono dalam petikan putusan kasasi.

Pertimbangan majelis hakim, pengajuan memori kasasi melewati tenggang waktu yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur Pasal 47 Ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA yang telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 3 Tahun 2009.

Sebab, memori kasasi diterima di Kepaniteraan PTUN Medan pada 22 Juli 2019, sedangkan permohonan kasasi diajukan pada 24 Juni 2019. “Menimbang, karena permohonan kasasi dinyatakan tidak diterima, maka memori kasasi tidak perlu dipertimbangkan,” sebut hakim.

Kuasa hukum Pondok Mansyur, Parlindungan Nadeak sangat mengapresiasi putusan MA yang telah diputus pada 14 Oktober 2019 tersebut. Ia berharap dengan kasus ini bisa menyadarkan semua pejabat di Pemko Medan untuk selalu menjaga amanah tetap taat aturan, tidak tebang pilih atau diskriminatif dalam menjalankan tugas agar tidak ada lagi yang terseret masalah hukum.

“Syukurlah akhirnya MA memenangkan gugatan kami dengan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Kasatpol PP Kota Medan. Dari awal kami yakin kebenaran itu pasti menang,” ungkapnya.

Diketahui, kasus ini bermula dari pembongkaran bangunan Pondok Mansyur yang disertai dengan perusakan yang dilakukan Satpol PP Kota Medan pada Juli 2018 dengan alasan tidak memiliki IMB. Pemilik Pondok Mansyur, Kalam Liano, keberatan dengan pembongkaran bangunan tersebut karena menilai tindakan Satpol PP Medan tidak sesuai dengan prosedur dan tahapan yang seharusnya diikuti.

Di samping itu, pihaknya juga telah meminta perpanjangan waktu untuk pengurusan IMB dan pihak Satpol PP Kota Medan juga telah menyepakati permohonan perpanjangan waktu tersebut. Namun kesepakatan tersebut dilanggar karena sebelum waktu yang disepakati berakhir, Satpol PP Kota Medan melakukan pembongkaran disertai perusakan bangunan dan sejumlah fasilitas Pondok Mansyur. (man/ila)

PONDOK MASYUR: Cafe Pondok Mansyur yang beberapa waktu lalu ditertibkan Satpol PP.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penantian panjang pemilik Food Court Pondok Mansyur, Kalam Liano, dalam mencari keadilan hukum akhirnya terjawab. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Medan, sesuai dalam putusan Nomor: 492 K/TUN 2019.

Putusan MA tersebut, menguatkan putusan PTUN nomor: 130/G/2018/PTUN- Mdn dan PTTUN Medan atas putusan Nomor 73/B/2019/PTTUN MDN tanggal 8 Mei 2019, terkait gugatan terhadap Kasatpol PP, karena Pondok Mansyur tidak terima atas surat No 640/3904 tentang perihal Pemberitahuan Pengosongan Lokasi dan Pembongkaran Bangunan tertanggal 10 Juli 2018 yang dilayangkan Satpol PP Kota Medan.

“Mengadili, menyatakan permohonan kasasi dari pemohon Kasatpol PP Kota Medan, tidak terima. Menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp500 ribu,” kata Ketua Majelis Hakim Agung, Irfan Fachruddin dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono dalam petikan putusan kasasi.

Pertimbangan majelis hakim, pengajuan memori kasasi melewati tenggang waktu yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur Pasal 47 Ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA yang telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 3 Tahun 2009.

Sebab, memori kasasi diterima di Kepaniteraan PTUN Medan pada 22 Juli 2019, sedangkan permohonan kasasi diajukan pada 24 Juni 2019. “Menimbang, karena permohonan kasasi dinyatakan tidak diterima, maka memori kasasi tidak perlu dipertimbangkan,” sebut hakim.

Kuasa hukum Pondok Mansyur, Parlindungan Nadeak sangat mengapresiasi putusan MA yang telah diputus pada 14 Oktober 2019 tersebut. Ia berharap dengan kasus ini bisa menyadarkan semua pejabat di Pemko Medan untuk selalu menjaga amanah tetap taat aturan, tidak tebang pilih atau diskriminatif dalam menjalankan tugas agar tidak ada lagi yang terseret masalah hukum.

“Syukurlah akhirnya MA memenangkan gugatan kami dengan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Kasatpol PP Kota Medan. Dari awal kami yakin kebenaran itu pasti menang,” ungkapnya.

Diketahui, kasus ini bermula dari pembongkaran bangunan Pondok Mansyur yang disertai dengan perusakan yang dilakukan Satpol PP Kota Medan pada Juli 2018 dengan alasan tidak memiliki IMB. Pemilik Pondok Mansyur, Kalam Liano, keberatan dengan pembongkaran bangunan tersebut karena menilai tindakan Satpol PP Medan tidak sesuai dengan prosedur dan tahapan yang seharusnya diikuti.

Di samping itu, pihaknya juga telah meminta perpanjangan waktu untuk pengurusan IMB dan pihak Satpol PP Kota Medan juga telah menyepakati permohonan perpanjangan waktu tersebut. Namun kesepakatan tersebut dilanggar karena sebelum waktu yang disepakati berakhir, Satpol PP Kota Medan melakukan pembongkaran disertai perusakan bangunan dan sejumlah fasilitas Pondok Mansyur. (man/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/