26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Daftar Karyawan Asing PT WEP Tak Jelas

Namun untuk penanganan secara Undang-undang belum ada kabar dari Disnaker Pemprovsu. “Rencananya minggu kemarin akan kita rapatkan lagi, karena pihak Disnaker Pemrovsu yang berjanji. Tapi hingga kini mereka tak datang. Jadi kelanjutannya kitapun gak tau lagi. Untuk itu diharapkan agar pihak provinsi dapat melibatkan pemerintah daerah. Dengan adanya koordinasi dalam hal ini, kita juga bisa tahu perkembangannya. Dan tindakan apa yang bisa kita ambil. Sebab perusahan tersebut berada di wilayah Karo,” harapnya.

Kepala Lingkungan Hidup Pemkab Karo Risma beru Ginting ketika dikonfirmasi terkait izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) PT. WEP menyebutkan bahwa Amdal perusahan tersebut langsung dari Pemprovsu.

“Kalau bendungan tingginya lebih dari 15 meter izinnya langsung dari Pemprovsu an sudah tidak memakai UKL/UPL. Sebab izn Amdal merupakan skala besar sedangkan UKL/UPL skala kecil. Itu iznnya langsung dari provinsi, izin dari Pemkab sudah tak ada lagi,” sebutnya melalui telepon seluler.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprovsu Bukit Tambunan belum bersedia dikonfirmasi. Sementara isu beredar, tenaga kerja asing yang bekerja di perusahan raksasa PT. WEP bukan hanya enam orang saja. Masih ada beberapa lagi yang belum dilaporkan perusahan mengenai keberadaan tenaga kerja asingnya. (cr7/deo)

Namun untuk penanganan secara Undang-undang belum ada kabar dari Disnaker Pemprovsu. “Rencananya minggu kemarin akan kita rapatkan lagi, karena pihak Disnaker Pemrovsu yang berjanji. Tapi hingga kini mereka tak datang. Jadi kelanjutannya kitapun gak tau lagi. Untuk itu diharapkan agar pihak provinsi dapat melibatkan pemerintah daerah. Dengan adanya koordinasi dalam hal ini, kita juga bisa tahu perkembangannya. Dan tindakan apa yang bisa kita ambil. Sebab perusahan tersebut berada di wilayah Karo,” harapnya.

Kepala Lingkungan Hidup Pemkab Karo Risma beru Ginting ketika dikonfirmasi terkait izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) PT. WEP menyebutkan bahwa Amdal perusahan tersebut langsung dari Pemprovsu.

“Kalau bendungan tingginya lebih dari 15 meter izinnya langsung dari Pemprovsu an sudah tidak memakai UKL/UPL. Sebab izn Amdal merupakan skala besar sedangkan UKL/UPL skala kecil. Itu iznnya langsung dari provinsi, izin dari Pemkab sudah tak ada lagi,” sebutnya melalui telepon seluler.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprovsu Bukit Tambunan belum bersedia dikonfirmasi. Sementara isu beredar, tenaga kerja asing yang bekerja di perusahan raksasa PT. WEP bukan hanya enam orang saja. Masih ada beberapa lagi yang belum dilaporkan perusahan mengenai keberadaan tenaga kerja asingnya. (cr7/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/