SUMUTPOS.CO – Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut bekerja marathon menuntaskan berkas dugaan dokumen palsu, dengan tersangka JR Saragih. Mereka hanya memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas perkara, hingga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Selama proses itu, Gakkumdu juga mencari siapa pelaku pemalsuan dokumen yang digunakan Bupati Simalungun itu, saat mendaftar ke KPU menjadi Cagubsu 2018.
Tim Sentra Gakkumdu Sumut menggelar rapat internal di kantor Bawaslu Sumut, Jalan H Adam Malik Medan, Kamis (22/3) sore. Informasi yang diperoleh, rapat internal yang dipimpin Koordinator Tim Sentra Gakkumdu Hardi Munthe itu, membahas seputar surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) atas kasus yang mendera JR Saragih.
Amatan Sumut Pos, rapat itu berlangsung tertutup dan dihadiri unsur dari Polda Sumut serta Kejatisu. Hingga pukul 19.45 WIB, rapat yang digelar di ruangan bagian tengah kantor Bawaslu masih terus berjalan. “Dari sore tadi rapatnya sudah mulai. Sepertinya Bang Hardi tadi yang pimpin. Ada orang dari Polda dan Kejaksaan juga,” ujar seorang staf Bawaslu kepada Sumut Pos.
Namun seputar hal apa yang dibahas di rapat itu, dia mengaku tidak mengetahuinya. “Bu Syafrida (ketua Bawaslu) nggak masuk hari ini. Komisioner lain juga belum ada nampak. Mungkin rapat lanjutan pemeriksaan soal Pak JR itu,” ungkapnya.
Diketahui, Tim Sentra Gakkumdu telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan dokumen palsu milik JR Saragih. Pemeriksaan saksi ini, menurut Koordinator Gakkumdu Sumut Hardi Munthe, dilakukan secara maraton oleh penyidik, mengingat ada tenggat waktu yang harus dipatuhi dalam penyelesaian kasus tersebut. “Kalau di Undang-undang disebutkan 14 hari. Semua disitu pemeriksaan saksi, ahli, pengumpulan bukti dokumen dan lainnya. Setelah itu dilimpahkan ke jaksa di Gakkumdu,” katanya.
Hardi menjelaskan, dari beberapa saksi yang diperiksa, salah satunya yakni Direktur Eksekutif Demokrat Sumut Siverius Bangun. Meski demikian, Hardi enggan menjelaskan hal-hal yang dipertanyakan oleh penyidik terhadap Siverius. Namun kata dia, tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. “Kemungkinan tersangka baru itu ada, tergantung dari pengembangan yang dilakukan oleh penyidik,” ujarnya.
Menurut Hardi, pengembangan tersebut dapat menyasar terhadap siapa yang menjadi pelaku pemalsuan tersebut.
“JR Saragih tetap hanya disangkakan Pasal 184 UU Nomor 10/2016 tentang penggunaan dokumen palsu pada pencalonan Pilkada. Pengembangan selanjutnya bisa saja mengarah ke Pasal 179 tentang pemalsuan dokumen,” sebutnya.
Siverius Bangun hingga berita ini dikirimkan ke redaksi belum mau menjawab konfirmasi wartawan ihwal pemeriksaan dirinya oleh Tim Sentra Gakkumdu. Berulangkali dihubungi via seluler dan dilayangkan pesan WhatsApp, ia tidak menggubris.