31.7 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Pembangunan Kanal Pengendali Banjir Kawasan Bandara Kualanamu, PN Pakam Eksekusi Lahan Warga

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Kelas I-A Lubukpakam dikawal ratusan personil Kepolisian dan TNI melakukan eksekusi lahan milik warga di Desa Perkebunan Ramunia dan Desa Pantai Labu Baru Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang, Selasa (21/3).

Di lokasi, juru sita Pengadilan Negeri Kelas I-A Lubukpakam didampingi pemohon eksekusi dari Balai Wilayah Sungai Sumatera ( BWSS) II Sumut membacakan eksekusi atas objek tanah persawahan milik warga. Pembacaan eksekusi itu tidak mendapat perlawanan dari warga.

Rencanannya di lahan yang dieksekusi direncanakan akan dibangun kanal pengendali banjir Kawasan Bandara Kualanamu dan sekitarnya.

Disebutkan, sebelumnya warga pemilik lahan sempat menolak upaya eksekusi itu. Pasalnya, antara pihak BWSS II Sumut dengan warga belum ada kesepakatan terkait ganti rugi lahan. Warga menolak ganti rugi karena nilai pembelian yang ditetapkan BWSS II Sumut tidak sesuai dengan permintaan warga. Dimana warga meminta agar nilai yang diberikan dapat membeli lahan pengganti di sekitar wilayah itu.

Ngatiyem (65) warga terdampak proyek Kanal Bandara Kualanamu yang lahannya dieksekusi mengaku sangat sedih. Ia menyebutkan sawah peninggalan almarhum suaminya, yang selama ini menopang ekonomi keluarganya diambil dengan bayaran yang menurutnya tidak sesuai. Pasalnya harga yang ditawarkan tidak bisa membeli lahan sawah pengganti disekitar daerah itu.

“ Sawah ini sebagai mata pencarian keluarga kami. Setahun bisa dua kali panen, tapi kini diambil paksa BWSS Sumut dengan bayaran ganti rugi yang tidak sesuai. Kami rakyat kecil, mau melawan takut. Mereka bawa Polisi dan TNI untuk mengeksekusi lahan kami. Ini bukan lahan garapan ini tanah kami sah dan kami juga bayar pajaknya, tapi mereka sangat tega menekan kami rakyat kecil,” keluh Ngatiyem.

Senada dikatakan Tuminem (54) ibu rumah tangga ini tak kuasa menahan tangisnya. Mengetahui adanya ratusan personil aparat Kepolisian dan TNI serta pihak pengadilan membacakan eksekusi atas tanah miliknya. Ia mengaku hatinya sangat sedih, melihat tanah peninggalan orang tuanya turun temurun tak sanggup di pertahankan. Tetapi diambil paksa tanpa keikhlasan dengan ganti rugi yang wajar menurutnya.

“Macemana kalau diganti tapi tak bisa kita belikan lagi. Sedihlah kami dipaksa begini, kalau uang yang diganti menurut mereka itu tak sesuai, hanya dihargai sekitar Rp 57 jutaan saja. Sementara harga pasaran tanah satu rantai di tempat ini sekitar Rp 60-70 jutaan,” ucapnya.

Tuminem juga mengatakan dengan ganti rugi yang dititipkan BWSS II Sumut di Pengadilan itu, bagaimana kedepannya bisa menghidupi keluarganya dari bertani. “Uang segitu pak, tidak bisa beli lahan baru di sekitar sini. Saya warga sini makan kami dari bertani, kalau uang ganti ruginya wajar, kami juga tak keberatan di buat proyek pemerintah. Tapi jangan kami rakyat kecil ini yang ditekan dengan tangan penguasa. Tolonglah kasian sama kami rakyat kecil ini yang hidupnya dari bertani,” ucap Tuminem.

Terkait eksekusi lahan milik warga diwilayahnya, Kapolsek Pantailabu Iptu Marwan mengatakan, kepolisian sifatnya melakukan pengawalan proses pembacaan eksekusi oleh PN Lubukpakam. Selanjutnya untuk keberatan warga baiknya diselesaikan secara hukum.

“ Kami hanya melakukan proses pengawalan agar tidak terjadi hal hal yang dapat mengganggu proses pembacaan eksekusi yang dilakukan pihak PN Lubukpakam. Sejauh ini, proses berjalan lancar,” sebut Kapolsek.

Sebelumnya diberitakan, sedikitnya ada 10 warga pemilik tanah yang terdampak proyek pembangunan kanal pengendali banjir Bandara Kualanamu. Dan warga ini menolak eksekusi karena menganggap ganti rugi yang diberikan tak sesuai. Karena penolakan tersebut, pihak BWSS II Sumut menitipkan uang ganti rugi berdasarkan penentuan tim apresial gati rugi lahan kepada pihak Pengadilan Negeri Lubukpakam.(btr/han)

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Kelas I-A Lubukpakam dikawal ratusan personil Kepolisian dan TNI melakukan eksekusi lahan milik warga di Desa Perkebunan Ramunia dan Desa Pantai Labu Baru Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang, Selasa (21/3).

Di lokasi, juru sita Pengadilan Negeri Kelas I-A Lubukpakam didampingi pemohon eksekusi dari Balai Wilayah Sungai Sumatera ( BWSS) II Sumut membacakan eksekusi atas objek tanah persawahan milik warga. Pembacaan eksekusi itu tidak mendapat perlawanan dari warga.

Rencanannya di lahan yang dieksekusi direncanakan akan dibangun kanal pengendali banjir Kawasan Bandara Kualanamu dan sekitarnya.

Disebutkan, sebelumnya warga pemilik lahan sempat menolak upaya eksekusi itu. Pasalnya, antara pihak BWSS II Sumut dengan warga belum ada kesepakatan terkait ganti rugi lahan. Warga menolak ganti rugi karena nilai pembelian yang ditetapkan BWSS II Sumut tidak sesuai dengan permintaan warga. Dimana warga meminta agar nilai yang diberikan dapat membeli lahan pengganti di sekitar wilayah itu.

Ngatiyem (65) warga terdampak proyek Kanal Bandara Kualanamu yang lahannya dieksekusi mengaku sangat sedih. Ia menyebutkan sawah peninggalan almarhum suaminya, yang selama ini menopang ekonomi keluarganya diambil dengan bayaran yang menurutnya tidak sesuai. Pasalnya harga yang ditawarkan tidak bisa membeli lahan sawah pengganti disekitar daerah itu.

“ Sawah ini sebagai mata pencarian keluarga kami. Setahun bisa dua kali panen, tapi kini diambil paksa BWSS Sumut dengan bayaran ganti rugi yang tidak sesuai. Kami rakyat kecil, mau melawan takut. Mereka bawa Polisi dan TNI untuk mengeksekusi lahan kami. Ini bukan lahan garapan ini tanah kami sah dan kami juga bayar pajaknya, tapi mereka sangat tega menekan kami rakyat kecil,” keluh Ngatiyem.

Senada dikatakan Tuminem (54) ibu rumah tangga ini tak kuasa menahan tangisnya. Mengetahui adanya ratusan personil aparat Kepolisian dan TNI serta pihak pengadilan membacakan eksekusi atas tanah miliknya. Ia mengaku hatinya sangat sedih, melihat tanah peninggalan orang tuanya turun temurun tak sanggup di pertahankan. Tetapi diambil paksa tanpa keikhlasan dengan ganti rugi yang wajar menurutnya.

“Macemana kalau diganti tapi tak bisa kita belikan lagi. Sedihlah kami dipaksa begini, kalau uang yang diganti menurut mereka itu tak sesuai, hanya dihargai sekitar Rp 57 jutaan saja. Sementara harga pasaran tanah satu rantai di tempat ini sekitar Rp 60-70 jutaan,” ucapnya.

Tuminem juga mengatakan dengan ganti rugi yang dititipkan BWSS II Sumut di Pengadilan itu, bagaimana kedepannya bisa menghidupi keluarganya dari bertani. “Uang segitu pak, tidak bisa beli lahan baru di sekitar sini. Saya warga sini makan kami dari bertani, kalau uang ganti ruginya wajar, kami juga tak keberatan di buat proyek pemerintah. Tapi jangan kami rakyat kecil ini yang ditekan dengan tangan penguasa. Tolonglah kasian sama kami rakyat kecil ini yang hidupnya dari bertani,” ucap Tuminem.

Terkait eksekusi lahan milik warga diwilayahnya, Kapolsek Pantailabu Iptu Marwan mengatakan, kepolisian sifatnya melakukan pengawalan proses pembacaan eksekusi oleh PN Lubukpakam. Selanjutnya untuk keberatan warga baiknya diselesaikan secara hukum.

“ Kami hanya melakukan proses pengawalan agar tidak terjadi hal hal yang dapat mengganggu proses pembacaan eksekusi yang dilakukan pihak PN Lubukpakam. Sejauh ini, proses berjalan lancar,” sebut Kapolsek.

Sebelumnya diberitakan, sedikitnya ada 10 warga pemilik tanah yang terdampak proyek pembangunan kanal pengendali banjir Bandara Kualanamu. Dan warga ini menolak eksekusi karena menganggap ganti rugi yang diberikan tak sesuai. Karena penolakan tersebut, pihak BWSS II Sumut menitipkan uang ganti rugi berdasarkan penentuan tim apresial gati rugi lahan kepada pihak Pengadilan Negeri Lubukpakam.(btr/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/