25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Pendemo Bupati Karo Mulai Diteror

KABANJAHE-Perjuangan untuk mengungkap kepastian dugaan ijazah palsu Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti tersandung masalah. Pendemo yang beraksi di depan halaman kantor Bupati Karo, Jalan Letjen Jamin Ginting Kabanjahe, Jumat (20/4) lalu mulai diteror.

Setidaknya hal ini diungkapkan Ketua LSM Panji Demokrasi Cici Ardhy kepada Sumut Pos. “Teror yang berisi ancaman mulai  datang sejak aksi menuntut transparansi dan keabsahan ijazah orang nomor satu di jajaran eksekutif kabupaten ini,” ujarnya, kmarin.

Cici menerangkan, teror yang dimaksud beruba telepon dan SMS. Dan, hingga kemarin petang teror itu masih terus berlanjut.

Menurutnya, teror secara langsung emang belum ada. Termasuk teror terhadap keluarga dan yang langsung ke kediamannya.

Namun, dari keterangan keluarganya, sejumlah orang tidak dikenal sering mendatangi  keluargannya untuk menanyakan keberadaan Cici. Belum diketahui secara pasti, siapa oknum tersebut dan apa maunya.

Sejauh ini, Cici masih mengumpulkan sejumlah bukti teror tersebut. Jika nantinya dianggap sudah melampaui batas, maka tidak tertutup kemungkinan dirinya akan membuat laporan ke pihak kepolisian.

Sebelumnya, keabsahan ijazah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), yang dimiliki Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti, kembali disoal. Aliansi mahasiswa Universitas Quality serta dua LSM, Panji Demokrasi dan Komite Pemantau Kinerja Pemerintah (KPKP), menggelar gelar aksi di depan halaman kantor Bupati Karo, Jalan Letjen Jamin Ginting Kabanjahe. Demonstran meminta Kena Ukur Karo Jambi Surbakti agar mundur dari jabatannya karena diduga kuat menggunakan ijazah palsu. Selain dianggap melanggar perundang-undangan, juga dianggap melakukan penipuan terhadap masyarakat Tanah Karo karena ijazah palsu itu.

Menurut Ketua LSM Komite Pemantau Kinerja Pemerintah (KPKP) Kabupaten Karo, Ikuten Sitepu, sebenarnya kasus ini sudah lama. Setidaknya mencuat ketika ada gugatan dari pasangan Robert Valintino Tarigan dan Saymarantha Raja Bana Purba di Mahkamah Konstitusi pada 2010  silam. (wan)

KABANJAHE-Perjuangan untuk mengungkap kepastian dugaan ijazah palsu Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti tersandung masalah. Pendemo yang beraksi di depan halaman kantor Bupati Karo, Jalan Letjen Jamin Ginting Kabanjahe, Jumat (20/4) lalu mulai diteror.

Setidaknya hal ini diungkapkan Ketua LSM Panji Demokrasi Cici Ardhy kepada Sumut Pos. “Teror yang berisi ancaman mulai  datang sejak aksi menuntut transparansi dan keabsahan ijazah orang nomor satu di jajaran eksekutif kabupaten ini,” ujarnya, kmarin.

Cici menerangkan, teror yang dimaksud beruba telepon dan SMS. Dan, hingga kemarin petang teror itu masih terus berlanjut.

Menurutnya, teror secara langsung emang belum ada. Termasuk teror terhadap keluarga dan yang langsung ke kediamannya.

Namun, dari keterangan keluarganya, sejumlah orang tidak dikenal sering mendatangi  keluargannya untuk menanyakan keberadaan Cici. Belum diketahui secara pasti, siapa oknum tersebut dan apa maunya.

Sejauh ini, Cici masih mengumpulkan sejumlah bukti teror tersebut. Jika nantinya dianggap sudah melampaui batas, maka tidak tertutup kemungkinan dirinya akan membuat laporan ke pihak kepolisian.

Sebelumnya, keabsahan ijazah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), yang dimiliki Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti, kembali disoal. Aliansi mahasiswa Universitas Quality serta dua LSM, Panji Demokrasi dan Komite Pemantau Kinerja Pemerintah (KPKP), menggelar gelar aksi di depan halaman kantor Bupati Karo, Jalan Letjen Jamin Ginting Kabanjahe. Demonstran meminta Kena Ukur Karo Jambi Surbakti agar mundur dari jabatannya karena diduga kuat menggunakan ijazah palsu. Selain dianggap melanggar perundang-undangan, juga dianggap melakukan penipuan terhadap masyarakat Tanah Karo karena ijazah palsu itu.

Menurut Ketua LSM Komite Pemantau Kinerja Pemerintah (KPKP) Kabupaten Karo, Ikuten Sitepu, sebenarnya kasus ini sudah lama. Setidaknya mencuat ketika ada gugatan dari pasangan Robert Valintino Tarigan dan Saymarantha Raja Bana Purba di Mahkamah Konstitusi pada 2010  silam. (wan)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/