Selain itu, pengelolaan air tanah perlu diarahkan agar memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup serta kepentingan pembangunan antar sektor secara selaras, sehingga dapat mengatasi ketidakseimbangan antara ketersediaan air tanah cenderung menurun dengan kebutuhan air yang semakin meningkat.
Terkait ranperda perubahan perda no 3 tahun 2013 tentang pengelolaan panas bumi, dijelaskan, menindaklanjuti Kepmendagri membatalkan pasal 47 perda tersebut yang bertentangan dengan UU no 12 tahun 2011.
Sedangkan ranperda urusan pemerintahan menjadi kewenangan Provsu juga merupakab tindak lanjut dari UU No 23 tahun 2014. Perubahan kewenangan dimaksud berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib dan pilihan. Secara eksplisit urusan dibidang pendidikan khususnya pengelolaan SMA.
Jurubicara BPPD (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Sumut Aripay Tambunan, menyebutkan, setelah dilakukan kajian terhadap ranperda sebagai tindak lanjut Kepmendagri, diminta pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sumut menyetujui perubahan/perbaikan dan penyempurnaan Perda No 3 tahun 2013 tentang pengelolaan panas bumi.
BPPD DPRD Sumut juga menyetujui dilakukan pencabutan Perdasu No 4 tahun 2013 tentang pengelolaan air tanah. (dik/adz)