26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Enam Nelayan Langkat Ditangkap Polisi Malaysia

Nelayan tradisional di laut-Ilustrasi.
Nelayan tradisional di laut-Ilustrasi.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Enam nelayan tradisional asal Kecamatan Babalan, Kelurahan Brandan Timur, Kabupaten Langkat ditangkap polisi kerajaan Malaysia.

Keenam nelayan tersebut masing-masing Yudistuan (23) sebagai tekong, M. Iqbal Arifin (23), Salasa Ramadhan (23), Erfiansya Hasibuan (48), Khairul Angani (26) dan Aidil Akbar (24). Keenamnya adalah warga Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.

Informasi dihimpun, penangkapan terjadi Senin (20/6) sekitar jam 17.00 Wib. Hal ini diketahui ibu Nurbaiti (53) orang tua kandung Yudistian. Saat itu, ibu korban sempat menelapon Yudistian, karena anaknya tak biasa melaut selama itu.

“Berulang kali ditelepon dengan mengunakan handphone, namun tak ada jawaban. Sementara nada dering tetap terdengar,” jelas Azhar Kasim. Direktur Rumah Bahari, Kamis (23/6).

Dua jam kemudian, telepon ibu Nurbaiti (ibu korban) berbunyi. Ternyata anak kandungnya Yudistian mengabarkan bahwa mereka di tangkap oleh Polisi Maritim Kerajaan Malaysia pada hari Senin 20 Juni 2016.

Azhar Kasim berharap Pemerintah Indonesia peduli dengan nasib nelayan Langkat dan mencari solusi atas kejadian itu. “Sudah berulang kami menyampaikan persoalan ini dan meminta sumbang saran dari Kementrian terkait, baik itu KKP dan Kementrian Luar Negeri, Dinas Kelautan baik Propinsi maupun Kabupaten Langkat. Kami berharap nelayan Langkat diakui sebagai bagian nelayan tradisonal Indonesia yang perlu diadvokasi dan diberdayakan,” ujar Azhar.

Untuk itu, pidaknya meminta Pemerinta RI bertindak membebaskan ke enam nelayan tersebut. “Kami minta ketegasan Pemerintah RI agar kasus seperti ini tak kembali terjadi,” pungkasnya. (amr)

Nelayan tradisional di laut-Ilustrasi.
Nelayan tradisional di laut-Ilustrasi.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Enam nelayan tradisional asal Kecamatan Babalan, Kelurahan Brandan Timur, Kabupaten Langkat ditangkap polisi kerajaan Malaysia.

Keenam nelayan tersebut masing-masing Yudistuan (23) sebagai tekong, M. Iqbal Arifin (23), Salasa Ramadhan (23), Erfiansya Hasibuan (48), Khairul Angani (26) dan Aidil Akbar (24). Keenamnya adalah warga Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.

Informasi dihimpun, penangkapan terjadi Senin (20/6) sekitar jam 17.00 Wib. Hal ini diketahui ibu Nurbaiti (53) orang tua kandung Yudistian. Saat itu, ibu korban sempat menelapon Yudistian, karena anaknya tak biasa melaut selama itu.

“Berulang kali ditelepon dengan mengunakan handphone, namun tak ada jawaban. Sementara nada dering tetap terdengar,” jelas Azhar Kasim. Direktur Rumah Bahari, Kamis (23/6).

Dua jam kemudian, telepon ibu Nurbaiti (ibu korban) berbunyi. Ternyata anak kandungnya Yudistian mengabarkan bahwa mereka di tangkap oleh Polisi Maritim Kerajaan Malaysia pada hari Senin 20 Juni 2016.

Azhar Kasim berharap Pemerintah Indonesia peduli dengan nasib nelayan Langkat dan mencari solusi atas kejadian itu. “Sudah berulang kami menyampaikan persoalan ini dan meminta sumbang saran dari Kementrian terkait, baik itu KKP dan Kementrian Luar Negeri, Dinas Kelautan baik Propinsi maupun Kabupaten Langkat. Kami berharap nelayan Langkat diakui sebagai bagian nelayan tradisonal Indonesia yang perlu diadvokasi dan diberdayakan,” ujar Azhar.

Untuk itu, pidaknya meminta Pemerinta RI bertindak membebaskan ke enam nelayan tersebut. “Kami minta ketegasan Pemerintah RI agar kasus seperti ini tak kembali terjadi,” pungkasnya. (amr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/