Pascakecelakaan Maut Sibolangit, Dishub Sumut Perkuat Pengawasan Angkutan Barang

MEDAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terus memperkuat upaya pengawasan terhadap operasional angkutan barang menyusul kecelakaan maut yang melibatkan truk di kawasan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang. Langkah tersebut dilakukan melalui koordinasi intensif dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) serta pemberian imbauan kepada seluruh perusahaan angkutan agar mematuhi aturan mengenai kapasitas muatan dan kelayakan kendaraan.

Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara, Yuda Pratiwi Setiawan, mengatakan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang, khususnya yang berkaitan dengan pelanggaran Over Dimension Over Loading (ODOL), saat ini bukan lagi menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Kewenangan tersebut telah berada di bawah pemerintah pusat melalui BPTD.

Meski demikian, menurut Yuda, Dishub Sumut tidak tinggal diam. Pihaknya tetap menjalin koordinasi secara berkelanjutan dengan BPTD untuk memastikan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang tetap berjalan optimal demi menjaga keselamatan pengguna jalan.

“Kami terus berkoordinasi dengan BPTD terkait pengawasan angkutan barang karena saat ini pengawasan kendaraan ODOL tidak lagi berada di pemerintah provinsi, melainkan menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui BPTD,” ujar Yuda saat memberikan keterangan kepada Sumut Pos, Selasa (21/7/2026).

Ia menjelaskan, koordinasi tersebut dilakukan sebagai bentuk sinergi antarlembaga dalam meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara. Menurutnya, keselamatan lalu lintas tidak dapat diwujudkan hanya oleh satu instansi, melainkan membutuhkan kerja sama semua pihak yang memiliki kewenangan di sektor transportasi.

Selain berkoordinasi dengan BPTD, Dishub Sumut juga terus melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha angkutan barang agar mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah larangan membawa muatan melebihi kapasitas kendaraan karena berpotensi membahayakan keselamatan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya.

Yuda menegaskan, praktik mengangkut barang secara berlebihan tidak hanya memperbesar risiko kecelakaan, tetapi juga dapat mempercepat kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap batas maksimal muatan harus menjadi komitmen seluruh perusahaan angkutan.

“Kami menghimbau kepada seluruh pengusaha agar tidak mengangkut barang dengan jumlah yang berlebihan. Selain itu, perusahaan juga harus rutin memeriksa kendaraan yang beroperasi agar selalu dalam kondisi laik jalan dan aman digunakan,” tegasnya.

Ia mengatakan, pemeriksaan kendaraan secara berkala merupakan langkah penting yang tidak boleh diabaikan. Kondisi teknis kendaraan seperti sistem pengereman, ban, kemudi, lampu penerangan, suspensi hingga komponen keselamatan lainnya harus dipastikan berfungsi dengan baik sebelum kendaraan dioperasikan.

Menurutnya, kendaraan yang tidak mendapatkan perawatan rutin memiliki risiko mengalami kerusakan saat berada di jalan, terlebih ketika membawa muatan berat dan melintasi jalur dengan kondisi medan yang menanjak maupun menurun seperti kawasan Sibolangit.

Yuda berharap seluruh perusahaan angkutan menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama dalam menjalankan usahanya. Kepatuhan terhadap regulasi, disiplin dalam melakukan perawatan kendaraan, serta memastikan muatan tidak melebihi kapasitas merupakan langkah nyata untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kecelakaan maut yang terjadi di kawasan Sibolangit dan melibatkan kendaraan angkutan barang. Insiden itu menjadi perhatian berbagai pihak karena kembali memunculkan persoalan keselamatan transportasi, khususnya terkait pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang yang beroperasi di jalan raya.

Peristiwa tersebut juga mendorong berbagai pihak untuk memperkuat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang serta meningkatkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Pemerintah daerah berharap kejadian serupa tidak kembali terulang melalui pengawasan yang lebih ketat, koordinasi lintas instansi, serta meningkatnya kesadaran para pelaku usaha angkutan dalam memenuhi standar keselamatan operasional.

Dishub Sumut menegaskan akan terus bersinergi dengan BPTD, kepolisian, dan instansi terkait lainnya dalam mendukung terciptanya sistem transportasi yang aman, tertib, dan berkeselamatan. Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan seluruh kendaraan angkutan barang yang beroperasi di Sumatera Utara dapat memenuhi persyaratan teknis dan administratif sehingga risiko kecelakaan dapat diminimalkan.(san/azw)

MEDAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terus memperkuat upaya pengawasan terhadap operasional angkutan barang menyusul kecelakaan maut yang melibatkan truk di kawasan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang. Langkah tersebut dilakukan melalui koordinasi intensif dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) serta pemberian imbauan kepada seluruh perusahaan angkutan agar mematuhi aturan mengenai kapasitas muatan dan kelayakan kendaraan.

Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara, Yuda Pratiwi Setiawan, mengatakan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang, khususnya yang berkaitan dengan pelanggaran Over Dimension Over Loading (ODOL), saat ini bukan lagi menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Kewenangan tersebut telah berada di bawah pemerintah pusat melalui BPTD.

Meski demikian, menurut Yuda, Dishub Sumut tidak tinggal diam. Pihaknya tetap menjalin koordinasi secara berkelanjutan dengan BPTD untuk memastikan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang tetap berjalan optimal demi menjaga keselamatan pengguna jalan.

“Kami terus berkoordinasi dengan BPTD terkait pengawasan angkutan barang karena saat ini pengawasan kendaraan ODOL tidak lagi berada di pemerintah provinsi, melainkan menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui BPTD,” ujar Yuda saat memberikan keterangan kepada Sumut Pos, Selasa (21/7/2026).

Ia menjelaskan, koordinasi tersebut dilakukan sebagai bentuk sinergi antarlembaga dalam meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara. Menurutnya, keselamatan lalu lintas tidak dapat diwujudkan hanya oleh satu instansi, melainkan membutuhkan kerja sama semua pihak yang memiliki kewenangan di sektor transportasi.

Selain berkoordinasi dengan BPTD, Dishub Sumut juga terus melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha angkutan barang agar mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah larangan membawa muatan melebihi kapasitas kendaraan karena berpotensi membahayakan keselamatan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya.

Yuda menegaskan, praktik mengangkut barang secara berlebihan tidak hanya memperbesar risiko kecelakaan, tetapi juga dapat mempercepat kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap batas maksimal muatan harus menjadi komitmen seluruh perusahaan angkutan.

“Kami menghimbau kepada seluruh pengusaha agar tidak mengangkut barang dengan jumlah yang berlebihan. Selain itu, perusahaan juga harus rutin memeriksa kendaraan yang beroperasi agar selalu dalam kondisi laik jalan dan aman digunakan,” tegasnya.

Ia mengatakan, pemeriksaan kendaraan secara berkala merupakan langkah penting yang tidak boleh diabaikan. Kondisi teknis kendaraan seperti sistem pengereman, ban, kemudi, lampu penerangan, suspensi hingga komponen keselamatan lainnya harus dipastikan berfungsi dengan baik sebelum kendaraan dioperasikan.

Menurutnya, kendaraan yang tidak mendapatkan perawatan rutin memiliki risiko mengalami kerusakan saat berada di jalan, terlebih ketika membawa muatan berat dan melintasi jalur dengan kondisi medan yang menanjak maupun menurun seperti kawasan Sibolangit.

Yuda berharap seluruh perusahaan angkutan menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama dalam menjalankan usahanya. Kepatuhan terhadap regulasi, disiplin dalam melakukan perawatan kendaraan, serta memastikan muatan tidak melebihi kapasitas merupakan langkah nyata untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kecelakaan maut yang terjadi di kawasan Sibolangit dan melibatkan kendaraan angkutan barang. Insiden itu menjadi perhatian berbagai pihak karena kembali memunculkan persoalan keselamatan transportasi, khususnya terkait pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang yang beroperasi di jalan raya.

Peristiwa tersebut juga mendorong berbagai pihak untuk memperkuat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang serta meningkatkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Pemerintah daerah berharap kejadian serupa tidak kembali terulang melalui pengawasan yang lebih ketat, koordinasi lintas instansi, serta meningkatnya kesadaran para pelaku usaha angkutan dalam memenuhi standar keselamatan operasional.

Dishub Sumut menegaskan akan terus bersinergi dengan BPTD, kepolisian, dan instansi terkait lainnya dalam mendukung terciptanya sistem transportasi yang aman, tertib, dan berkeselamatan. Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan seluruh kendaraan angkutan barang yang beroperasi di Sumatera Utara dapat memenuhi persyaratan teknis dan administratif sehingga risiko kecelakaan dapat diminimalkan.(san/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru