LUBUKPAKAM – Tidak ada alasan jelas, Manejemen Kebun Seiputih PTPN-IV Regional I selalu mangkir dari panggilan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polresta Deliserdang terkait dugaan korupsi kegiatan Tanaman Ulang (TA) dan Tanaman Konversi (TK) Tahun 2025 Afdeling I,II, III dan IV di Kebun Seiputih PTPN-IV Regional I.
Demikian disampaikan Kanit Tipikor Polresta Deliserdang Iptu Irfan Alma ketika dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Rabu (22/7).
Masih menurut Iptu Irfan Alma pihaknya telah berapa kali melayangkan undangan ke pihak Manejemen Kebun Seiputih PTPN-IV Regional I. Namun pihak PTPN tidak pernah hadir memenuhi udangan yang disampaikan.”Memang yang kita sampaikan bersifat undangan. Tentu tidak ada kewajiban mereka untuk memenuhi undangan tersebut. Tidak jelas apa alasan ketidak hadiran mereka,”jelasnya menerangkan.
Tetapi, Iptu Irfan Alma berasumsi ketidak hadiran pihak Manejemen Kebun Seiputih PTPN-IV Regional I memenuhi panggilan tersebut dikarena kesibukan kerja sehingga tidak hadir. Tetapi, disebutkanya juga, dengan batasan yang dibuat kepolisian pihaknya bisa saja mendatangi kantor Manejemen Kebun Sei Putih PTPN-IV Regional I yang berada di Kecamatan Galang itu.
“Ada undangan telah disampaikan, terkait siapa saja dan posisinya itu termasuk rana penyelidikan,”katanya.
Kembali dijelaskan Iptu Irfan Alma sampai terkini pihaknya tetap masih mengundang internal Manejemen Kebun Seiputih PTPN-IV Regional I, sementara vendor selaku pelaksana pekerjaan kegiatan Tanaman Ulang (TA) dan Tanaman Konversi (TK) Tahun 2025 Afdeling I,II, III dan IV belum dipanggil.
“Sekarang sedang dalam proses penyelidikan dan masih melakukan undangan ke GM Distrik Serdang Dua,”terangnya.
Sementara itu terpisah Asisten Kepala (Askep) Kebun Seiputih PTPN-IV Regional I, Efri Handoko, mengatakan bahwa pihaknya membantah bahwa tidak pernah tidak hadir setiap ada panggilan dari kepolisian.”Logikanya mana mungkin kami gak menghadiri undangan pihak Polresta Deliserdang jika memang sudah diundang,”ungkap.
Sebelumnya melalui reelisnya yang dipublikasi diberbagai media, Manajemen Kebun Seiputih PTPN-IV Regional I yang berada di Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang akhirnya angkat bicara terkait Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal (Tipikor Satreskrim) Polresta Deliserdang memanggil dan memeriksa pejabatnya.
Asisten Kepala (Askep) Kebun Sei Putih PTPN-IV Regional I, Efri Handoko, mengklaim tidak ada bukti telah terjadi penyalahgunaan wewenang maupun penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pada kegiatan Tanaman Ulang (TA) dan Tanaman Konversi (TK) Tahun 2025 Afdeling I,II, III dan IV di Kebun Seiputih PTPN-IV Regional I.
“Namun hingga saat ini tidak ditemukan adanya indikasi maupun bukti penyalahgunaan wewenang maupun penyimpangan dalam pengelolaan anggaran kegiatan TU maupun TK Kelapa Sawit Tahun 2025 tersebut,” kata Handoko, Senin (29/6/2026).
Walaupun proses hukum sedang berjalan di Polresta Deliserdang, Handoko merasa tidak ada bukti mereka melakukan kesalahan-kesalahan, namun pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.”Sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum, kami menghargai sepenuhnya dan memberikan kerjasama penuh kepada pihak Kepolisian Deliserdang terkait adanya surat panggilan tersebut,” akunya.
Menurut Handoko, seluruh pekerjaan Tanaman Ulang maupun Tanaman Konversi Kelapa Sawit Tahun 2025 Kebun Seiputih telah dilaksanakan sesuai SOP serta mempedomani seluruh petunjuk teknis dan ketentuan Perusahaan dengan pertanggungjawaban yang lengkap, serta telah melalui proses pemeriksaan internal dan pengawasan berjenjang.
Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal (Tipikor Satreskrim) Polresta Deliserdang memanggil pejabat di lingkungan Kebun Seiputih PTPN-IV Regional I yang berada di Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.
Pemanggilan itu diduga terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan anggaran pada kegiatan Tanaman Ulang (TA) dan Tanaman Konversi (TK) Tahun 2025 Afdeling I,II, III dan IV di Kebun Seiputih PTPN-IV Regional I. (btr/azw)

