25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Bekas Anak Buah: Ada Perintah Gubernur…!

Foto: Bagus/PM Sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pemprovsu, diambil sumpah sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi dana bansos Sumut, dengan terdakwa mantan Gubsu, Gatot Pudjo Nugroho, Senin (22/8/2016).
Foto: Bagus/PM
Sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pemprovsu, diambil sumpah sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi dana bansos Sumut, dengan terdakwa mantan Gubsu, Gatot Pudjo Nugroho, Senin (22/8/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Sekda Pemprovsu Nurdin Lubis memojokkan mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dalam kesaksiannya pada sidang kasus korupsi dana hibah dan bansos tahun 2012-2013 di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (22/8) sore. Nurdin mengaku diperintah Gatot untuk menampung dan mencairkan bansos untuk empat panti asuhan dan satu asrama putra pada 2013 senilai Rp2,3 miliar lebih tanpa mekanisme yang diatur dalam Permendagri dan Pergub.

Pengakuan itu diungkapkan Nurdin ketika menjawab pertanyaan JPU dari Kejagung. Menurut Nurdin, semua pengajuan dan pencairan dana bansos kelima lembaga titipan Gatot itu dilakukan tanpa melalui monitoring dan evaluasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. “Itulah otoritas gubernur, dia punya wewenang,” kata Nurdin.

Dia juga mengatakan, bantuan untuk lima lembaga titipan Gatot tersebut ditampung di Perubahan APBD 2013 dan dicairkan pada Desember 2013. “Ada perintah gubernur untuk dicairkan,” katanya.

Selain Nurdin, dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan saksi lain, yakni Sekda Pemprov Sumut Hasban Ritonga, mantan kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Baharuddin Siagian, Mantan Kepala Biro Keuang Pemprov Sumut Makmur Sagala, dan Raja Indra Saleh kuasa Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).

Dalam kesaksiannya, Baharuddin Siagian mengaku diperintahkan Sekda yang saat itu dijabat Nurdin Lubis untuk merealisasikan bantuan kepada semua lembaga titipan Gatot tersebut. Menurut Baharuddin, berdasarkan pengakuan Nurdin, pencairan dana bansos itu atas perintah gubernur, karena kelima lembaga itu mendukung Gatot pada Pilgubsu yang akan diikutinya.

“Dana hibah dan bansos itu sarat kepentingan. Saya diperintahkan Sekda untuk mencairkan semua titipan gubernur,” tuturnya.

Selanjutnya, Sekda Provsu Hasban Ritonga yang saat itu masih menjabat Asisten Umum dan Plt Kabiro Binkemsos pada 2013, Makmur Sagala selaku Kabiro Keuangan hingga Juli 2012 dan Raja Indra Saleh selaku PPKD juga memberikan keterangan serupa.

Foto: Bagus/PM Sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pemprovsu, diambil sumpah sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi dana bansos Sumut, dengan terdakwa mantan Gubsu, Gatot Pudjo Nugroho, Senin (22/8/2016).
Foto: Bagus/PM
Sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pemprovsu, diambil sumpah sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi dana bansos Sumut, dengan terdakwa mantan Gubsu, Gatot Pudjo Nugroho, Senin (22/8/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Sekda Pemprovsu Nurdin Lubis memojokkan mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dalam kesaksiannya pada sidang kasus korupsi dana hibah dan bansos tahun 2012-2013 di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (22/8) sore. Nurdin mengaku diperintah Gatot untuk menampung dan mencairkan bansos untuk empat panti asuhan dan satu asrama putra pada 2013 senilai Rp2,3 miliar lebih tanpa mekanisme yang diatur dalam Permendagri dan Pergub.

Pengakuan itu diungkapkan Nurdin ketika menjawab pertanyaan JPU dari Kejagung. Menurut Nurdin, semua pengajuan dan pencairan dana bansos kelima lembaga titipan Gatot itu dilakukan tanpa melalui monitoring dan evaluasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. “Itulah otoritas gubernur, dia punya wewenang,” kata Nurdin.

Dia juga mengatakan, bantuan untuk lima lembaga titipan Gatot tersebut ditampung di Perubahan APBD 2013 dan dicairkan pada Desember 2013. “Ada perintah gubernur untuk dicairkan,” katanya.

Selain Nurdin, dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan saksi lain, yakni Sekda Pemprov Sumut Hasban Ritonga, mantan kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Baharuddin Siagian, Mantan Kepala Biro Keuang Pemprov Sumut Makmur Sagala, dan Raja Indra Saleh kuasa Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).

Dalam kesaksiannya, Baharuddin Siagian mengaku diperintahkan Sekda yang saat itu dijabat Nurdin Lubis untuk merealisasikan bantuan kepada semua lembaga titipan Gatot tersebut. Menurut Baharuddin, berdasarkan pengakuan Nurdin, pencairan dana bansos itu atas perintah gubernur, karena kelima lembaga itu mendukung Gatot pada Pilgubsu yang akan diikutinya.

“Dana hibah dan bansos itu sarat kepentingan. Saya diperintahkan Sekda untuk mencairkan semua titipan gubernur,” tuturnya.

Selanjutnya, Sekda Provsu Hasban Ritonga yang saat itu masih menjabat Asisten Umum dan Plt Kabiro Binkemsos pada 2013, Makmur Sagala selaku Kabiro Keuangan hingga Juli 2012 dan Raja Indra Saleh selaku PPKD juga memberikan keterangan serupa.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/