30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Bekas Anak Buah: Ada Perintah Gubernur…!

Menanggapi keterangan para saksi tersebut, Gatot membantahnya. Secara tegas dia menolak semua keterangan itu. “Semuanya tidak benar. Saya menolak semua keterangan itu,” katanya.

Gatot juga membantah pernah memanggil Nurdin Lubis, Baharuddin Siagian, Eddy Sofyan, dan Shakira Zandi ke ruangannya, marah-marah dan menggebrak meja karena ada bantuan untuk lembaga yang tidak ditampung di APBD. “Waktu saya dikonfrontir terkait hal ini, saya sudah membantahnya,” tegasnya.

Meski Gatot membantah semua keterangaanya, Nurdin Lubis, Baharuddin Siagian dan Hasban Ritonga menyatakan tetap pada keterangannya. Selanjutnya, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan.

NURDIN DIGARAP KPK
Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa bekas Sekda Pemprovsu Nurdin Lubis. Nurdin digarap lagi sebagai saksi suap yang menjerat bekas Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho kepada sejumlah anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, Nurdin kali ini dimintai keterangan untuk tersangka anggota DPRD Sumut Muhamad Afan. Penyidik juga memanggil anggota DPRD Sumut Guntur Manurung. Sama dengan Nurdin, Guntur juga akan diperiksa untuk tersangka MA.

“Nurdin dan Guntur diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka MA,” ujar Yuyuk, Senin (22/8).

Nurdin sudah pernah diperiksa dalam kasus suap persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut tahun 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut tahun 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015 ini. Hanya saja, status Nurdin masih saksi.

Belasan anggota DPRD Sumut sudah menyandang status tersangka. Bahkan, Ketua DPRD Sumut Ajib Shah dan sejumlah pimpinan dewan sudah divonis.(jpnn/gus)

Menanggapi keterangan para saksi tersebut, Gatot membantahnya. Secara tegas dia menolak semua keterangan itu. “Semuanya tidak benar. Saya menolak semua keterangan itu,” katanya.

Gatot juga membantah pernah memanggil Nurdin Lubis, Baharuddin Siagian, Eddy Sofyan, dan Shakira Zandi ke ruangannya, marah-marah dan menggebrak meja karena ada bantuan untuk lembaga yang tidak ditampung di APBD. “Waktu saya dikonfrontir terkait hal ini, saya sudah membantahnya,” tegasnya.

Meski Gatot membantah semua keterangaanya, Nurdin Lubis, Baharuddin Siagian dan Hasban Ritonga menyatakan tetap pada keterangannya. Selanjutnya, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan.

NURDIN DIGARAP KPK
Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa bekas Sekda Pemprovsu Nurdin Lubis. Nurdin digarap lagi sebagai saksi suap yang menjerat bekas Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho kepada sejumlah anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, Nurdin kali ini dimintai keterangan untuk tersangka anggota DPRD Sumut Muhamad Afan. Penyidik juga memanggil anggota DPRD Sumut Guntur Manurung. Sama dengan Nurdin, Guntur juga akan diperiksa untuk tersangka MA.

“Nurdin dan Guntur diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka MA,” ujar Yuyuk, Senin (22/8).

Nurdin sudah pernah diperiksa dalam kasus suap persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut tahun 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut tahun 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015 ini. Hanya saja, status Nurdin masih saksi.

Belasan anggota DPRD Sumut sudah menyandang status tersangka. Bahkan, Ketua DPRD Sumut Ajib Shah dan sejumlah pimpinan dewan sudah divonis.(jpnn/gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/