32.8 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Kejati Bakal Jemput Paksa Marwan Pasaribu

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatis, Sumanggar Siagian. (Bagus/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Penyidik Kejati Sumut akan melakukan pejemputan paksa terhadap 3 tersangka kasus dugaan korupsi proyek rigit jalan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Sibolga, dalam waktu dekat ini. Karena sudah mangkir beberapa kali dalam pemeriksaan.

Ketiga tersangka, yang kerap mangkir dalam pemeriksaan itu adalah Kepala Dinas PU Sibolga Marwan Pasaribu, Ketua Pokja Rahman Siregar, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) Safaruddin Nasution. Dalam catatan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, ketiga sudah mangkir sebanyak 3 kali.

“Kalau sesuai dengan Undang-undang dan kita simpulkan dari penyidikan, harus dilakukan pejemputan paksa,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut Sumanggar Siagian, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (22/11) siang.

Sumanggar mengatakan, ketiga tersangka itu, dijadwalkan kembali untuk dilakukan pemeriksaan di Kejati Sumut, 29 November, pekan depan. Bila mereka datang, tidak tertutup kemungkinan akan dilakukan penahanan, seperti 10 tersangka sebelumnya.

“Minggu depan tiga tersangka dijadwalkan pemeriksaan. Mereka sudah tidak hadir tiga kali, sekali menjadi saksi, dan dua kali dipanggil sebagai tersangka,” bebernya.

Di sisi lain, Sumanggar enggan berkomentar lebih jauh perihal pemeriksaan Wali Kota Sibolga HM Syarfi Hutauruk, yang tak kunjung diperiksa penyidik. Padahal sebelumnya penyidik membeberkan akan melakukan pemeriksaan Syarfi Hutauruk sebagai saksi pekan lalu. “Untuk ia (Syarfi Hutauruk) belum ada dijadwalkan. Karena kita fokus sama yang tersangka dulu,” jelasnya singkat.

Kembali ditanya kapan jadwal wali kota untuk diperiksa penyidik Kejati Sumut? Sumanggar tak memberikan jawaban, seolah mengaburkan pemeriksaan orang nomor satu Sibolga itu. “Nanti itu ya,” katanya.

Dalam kasus ini, penyidik Pidsus Kejati Sumut sudah menetapkan 13 tersangka, terdiri 10 tersangka dari pihak rekanan. Ke-10 tersangka itu, sudah dilakukan penahanan di Rutan Tanjunggusta Medan, beberapa waktu lalu.

Dalam kasus korupsi ini, Sumanggar menyebutkan, pelaksanaan proyek rigit beton jalan ditemukan pelaksaan proyek tidak sesuai spesifikasi dengan kontrak kerja. Kemudian, pengerjaan dilakukan tidak sesuai waktu yang ditentukan, yang tertuang pada kontrak kerja antara Dinas PU Sibolga dengan rekanan. “Dalam penyidikan pada kasus ini, ditemukan spesifikasi tidak sesuai pajang dan lebarnya. Kemudian, pelaksanaan kerja juga tidak sesuai dengan waktu,” pungkasnya. (gus/saz)

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatis, Sumanggar Siagian. (Bagus/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Penyidik Kejati Sumut akan melakukan pejemputan paksa terhadap 3 tersangka kasus dugaan korupsi proyek rigit jalan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Sibolga, dalam waktu dekat ini. Karena sudah mangkir beberapa kali dalam pemeriksaan.

Ketiga tersangka, yang kerap mangkir dalam pemeriksaan itu adalah Kepala Dinas PU Sibolga Marwan Pasaribu, Ketua Pokja Rahman Siregar, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) Safaruddin Nasution. Dalam catatan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, ketiga sudah mangkir sebanyak 3 kali.

“Kalau sesuai dengan Undang-undang dan kita simpulkan dari penyidikan, harus dilakukan pejemputan paksa,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut Sumanggar Siagian, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (22/11) siang.

Sumanggar mengatakan, ketiga tersangka itu, dijadwalkan kembali untuk dilakukan pemeriksaan di Kejati Sumut, 29 November, pekan depan. Bila mereka datang, tidak tertutup kemungkinan akan dilakukan penahanan, seperti 10 tersangka sebelumnya.

“Minggu depan tiga tersangka dijadwalkan pemeriksaan. Mereka sudah tidak hadir tiga kali, sekali menjadi saksi, dan dua kali dipanggil sebagai tersangka,” bebernya.

Di sisi lain, Sumanggar enggan berkomentar lebih jauh perihal pemeriksaan Wali Kota Sibolga HM Syarfi Hutauruk, yang tak kunjung diperiksa penyidik. Padahal sebelumnya penyidik membeberkan akan melakukan pemeriksaan Syarfi Hutauruk sebagai saksi pekan lalu. “Untuk ia (Syarfi Hutauruk) belum ada dijadwalkan. Karena kita fokus sama yang tersangka dulu,” jelasnya singkat.

Kembali ditanya kapan jadwal wali kota untuk diperiksa penyidik Kejati Sumut? Sumanggar tak memberikan jawaban, seolah mengaburkan pemeriksaan orang nomor satu Sibolga itu. “Nanti itu ya,” katanya.

Dalam kasus ini, penyidik Pidsus Kejati Sumut sudah menetapkan 13 tersangka, terdiri 10 tersangka dari pihak rekanan. Ke-10 tersangka itu, sudah dilakukan penahanan di Rutan Tanjunggusta Medan, beberapa waktu lalu.

Dalam kasus korupsi ini, Sumanggar menyebutkan, pelaksanaan proyek rigit beton jalan ditemukan pelaksaan proyek tidak sesuai spesifikasi dengan kontrak kerja. Kemudian, pengerjaan dilakukan tidak sesuai waktu yang ditentukan, yang tertuang pada kontrak kerja antara Dinas PU Sibolga dengan rekanan. “Dalam penyidikan pada kasus ini, ditemukan spesifikasi tidak sesuai pajang dan lebarnya. Kemudian, pelaksanaan kerja juga tidak sesuai dengan waktu,” pungkasnya. (gus/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/