MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penangkapan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Taput, Jamel Panjaitan, dan dua oknum kepala SMA Negeri di Taput, ditanggapi Pemprov Sumut bersama Polda Sumut.
“Benar telah terjadi penangkapan terhadap Kadisdik Taput beserta dua kepala sekolah, Rabu 21 Desember malam. Kini tersangka tengah diperiksa di Mapoldasu. Untuk ke depannya akan dilihat apa sanksi yang diberikan kepada ketiga tersangka itu,” kata Gubernur Sumatera Utara HT Erry Nuradi didampingi Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel di Mapolrestabes Medan, Kamis (22/12).
Dari penangkapan itu, Tim Saber Pungli dari Mabes Polri dan KPK mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah. “Barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan tersebut adalah Rp235.455.000, 100 Dollar US, 200 Yuan, dan 8 buku tabungan,” jelas Erry.
Dia menambahkan, penangkapan tersebut, untuk memberantas aksi pungli, yang berujung dengan tindak pindana korupsi, yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN). Ditanya, apakah pemeriksaan lanjutan pascapenangkapan Kadisdikbudpar Taput ini apakah mengerucut ke pejabat lebih tinggi setingkat bupati, Erry mengaku belum tahu.
Menurutnya, Polda Sumut yang melanjutkan pemeriksaan atas OTT ini masih bekerja. “Tim Saber Pungli Sumut masih bekerja, belum tahu apakah ada keterlibatan Bupati Taput,” terang Erry.
Diterangkan Erry, modus operandi pungli yang dilakukan oleh oknum Kadisdikbudpar Taput ini adalah meminta setoran dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang ditransferkan ke rekening masing-masing sekolah.
“Kemudian setelah dana BOS tadi ditransferkan, oknum kadisdik tadi meminta setoran dari kepala sekolah,” terang Erry.
Namun dia membantah apa yang terjadi itu memang sudah menjadi tradisi yang terjadi di lingkungan Disduk Budpar Taput. “Ini murni tindak kriminal, bukan kebiasaan apalagi tradisi. Jadi kalau tudingan seperti itu kita bantah. Pascapenangkapan ini saya harap kepada aparatur sipil untuk lebih berhati-hati, jangan melakukan pungli. Karena ini sudah perintah dari pimpinan pusat langsung (Presiden),” pungkas Erry.