25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

DPRD Sumut Setujui R-APBD Rp13,034 T

DANIL SIREGAR/SUMUT POS
PARIPURNA: Suasana rapat paripurna dewan  di DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) 2017 sebesar Rp13,034 Triliun lebih. Namun, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menolak hasil reses mereka dijalankan.

Hasil pembicaraan badan anggaran (Banggar) DPRD Sumut yang dibacakan juru bicara Muhri Fauzi Hafiz pada paripurna pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) APBD Sumut 2017, Senin (23/1) disebutkan bahwa pihaknya menyetujui usulan rancangan tersebut yang terdiri dari pendapatan sebesar Rp12,170 triliun lebih, belanja Rp13,034 triliun lebih, dimana dari selisih itu, ada sisa lebih penggunaan anggaran (SiLPA) 2016 sebesar Rp864,102 miliar, setelah dikurangi Rp78 miliyar (untuk penyertaan modal PDAM Tirtanadi) dari angka sebelumnya Rp942,102 miliar.

Sejumlah kritikan menjadi catatan dalam laporan Banggar tersebut, meskipun pada akhirnya menyetujui R-APBD tersebut. Namun yang menjadi perhatian dan pertanyaan adalah, adanya SKPD yang tidak menghadiri undangan Komisi untuk melakukan pembahasan APBD. Bahkan instansi dimaksud, tidak pernah hadir dalam rapat-rapat yang dilakukan Komisi.

Tetapi mana saja SKPD dimaksud Banggar, tidak diberitahukan. Hanya saja, diketahui bahwa dalam pembahasan APBD 2017 di Komisi A beberapa waktu lalu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu diminta memperbaiki format dokumen yang membingungkan bagi legislator. Sehingga instansi tersebut dinilai tidak serius bahkan diusir untuk memperbaiki dokumennya.

Catatan penting lainnya juga muncul dari Fraksi PKS. Mereka justru menyatakan sikap menolak program yang diusulkan berdasarkan hasil resesnya untuk dilaksanakan. Pasalnya, dalam dokumen KUA-PPAS R-APBD tertera nama anggota dewan. Sehingga menurut fraksi tersebut, bisa menimbulkan persoalan. “Kita tidak mau nanti ke depan jadi persoalan,” ujar anggota F-PKS Ikrimah Hamidy.

Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman itu dihadiri Gubernur Sumut HT Erry Nuradi bersama jajaran SKPD Pemprov Sumut.

Sementara Gubernur Sumut HT Erry Nuradi menegaskan Pemprov Sumut segera melakukan langkah-langkah dalam mempersiapkan segala dokumen yang diperlukan berkaitan dengan APBD 2017 dan menyampaikannya kepada Mendagri untuk dilakukan evaluasi.

“Kita telah menandatangani (meneken) persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD 2017. Selanjutnya kita akan koordinasi ke Kemendagri,” kata Erry dalam sambutannya pada acara penandatanganan persetujuan bersama antara Gubernur dengan pimpinan DPRD Sumut terhadap rancangan Perda tentang APBD 2017 di ruang Sidang Paripurna DPRD Sumut. (bal/han)

DANIL SIREGAR/SUMUT POS
PARIPURNA: Suasana rapat paripurna dewan  di DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) 2017 sebesar Rp13,034 Triliun lebih. Namun, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menolak hasil reses mereka dijalankan.

Hasil pembicaraan badan anggaran (Banggar) DPRD Sumut yang dibacakan juru bicara Muhri Fauzi Hafiz pada paripurna pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) APBD Sumut 2017, Senin (23/1) disebutkan bahwa pihaknya menyetujui usulan rancangan tersebut yang terdiri dari pendapatan sebesar Rp12,170 triliun lebih, belanja Rp13,034 triliun lebih, dimana dari selisih itu, ada sisa lebih penggunaan anggaran (SiLPA) 2016 sebesar Rp864,102 miliar, setelah dikurangi Rp78 miliyar (untuk penyertaan modal PDAM Tirtanadi) dari angka sebelumnya Rp942,102 miliar.

Sejumlah kritikan menjadi catatan dalam laporan Banggar tersebut, meskipun pada akhirnya menyetujui R-APBD tersebut. Namun yang menjadi perhatian dan pertanyaan adalah, adanya SKPD yang tidak menghadiri undangan Komisi untuk melakukan pembahasan APBD. Bahkan instansi dimaksud, tidak pernah hadir dalam rapat-rapat yang dilakukan Komisi.

Tetapi mana saja SKPD dimaksud Banggar, tidak diberitahukan. Hanya saja, diketahui bahwa dalam pembahasan APBD 2017 di Komisi A beberapa waktu lalu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu diminta memperbaiki format dokumen yang membingungkan bagi legislator. Sehingga instansi tersebut dinilai tidak serius bahkan diusir untuk memperbaiki dokumennya.

Catatan penting lainnya juga muncul dari Fraksi PKS. Mereka justru menyatakan sikap menolak program yang diusulkan berdasarkan hasil resesnya untuk dilaksanakan. Pasalnya, dalam dokumen KUA-PPAS R-APBD tertera nama anggota dewan. Sehingga menurut fraksi tersebut, bisa menimbulkan persoalan. “Kita tidak mau nanti ke depan jadi persoalan,” ujar anggota F-PKS Ikrimah Hamidy.

Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman itu dihadiri Gubernur Sumut HT Erry Nuradi bersama jajaran SKPD Pemprov Sumut.

Sementara Gubernur Sumut HT Erry Nuradi menegaskan Pemprov Sumut segera melakukan langkah-langkah dalam mempersiapkan segala dokumen yang diperlukan berkaitan dengan APBD 2017 dan menyampaikannya kepada Mendagri untuk dilakukan evaluasi.

“Kita telah menandatangani (meneken) persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD 2017. Selanjutnya kita akan koordinasi ke Kemendagri,” kata Erry dalam sambutannya pada acara penandatanganan persetujuan bersama antara Gubernur dengan pimpinan DPRD Sumut terhadap rancangan Perda tentang APBD 2017 di ruang Sidang Paripurna DPRD Sumut. (bal/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/