SUMUTPOS.CO – Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hj Nurhajizah Marpaung, mengukuhkan personel Badan Pengelola Geopark Kaldera Toba (GKT) di Ruang Kenanga Kantor Gubernur Sumut, Selasa (23/1). Hal ini dilakukan berdasarkan Pergub No 88 Tahun 2017, tentang Badan Pengelola GKT Provinsi Sumut.
Turut hadir dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Hidayati, sejumlah SKPD Sumut, dan personel Badan Pengelola GKT.
“Dengan dikukuhkannya Badan Pengelola GKT ini, maka mari kita semua bekerja sama dan saling bahu-membahu menjalankannya dengan komitmen, konsisten, dan konsekuen. Terpenting adalah komunikasi dan saling berkoordinasi,” tutur Nurhajizah.
Lebih lanjut Nurhajizah mengatakan, Danau Toba merupakan warisan Tuhan, karena itu diharapkan dapat dijaga dan dilestarikan serta ditata dengan baik. “Kita berharap Danau Toba bisa mendekati Bali. Sebab, hingga saat ini wisatawan mancanegara kalau ditanya Indonesia, pasti jawabnya Bali. Tentunya kita berharap ke depan, kalau wisatawan mancanegara ditanya Indonesia, jawabnya Danau Toba,” harapnya.
Untuk mencapai harapan ini, Nurhajizah juga berharap, masyarakat Sumut harus bangga dengan keberadaan Danau Toba. Seperti halnya masyarakat Bali yang bangga akan Bali. Namun, tentunya tidak hanya sekadar cukup berbangga, tapi Danau Toba harus dipelihara, dijaga kebersihannya, dan ditata, sehingga bisa lebih baik. “Harus ada sinergitas 7 kabupaten/kota di daerah sekitar Danau Toba. Semua akan disinergikan menjadi satu, sehingga Danau Toba betul-betul layak untuk dikunjungi wisatawan,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Nurhajizah juga mengatakan, saat ini Pemprov Sumut telah mengajukan penambahan pembangunan pusat informasi GKT kepada Menteri ESDM. “Kita berharap masing-masing kabupaten/kota itu nanti ada pusat informasi tentang GKT,” katanya.
Sesuai dengan Pergub No 88 Tahun 2017, tentang Badan Pengelola GKT Provinsi Sumut, telah ditetapkan susunan dan struktur organisasi, yang terdiri dari dewan penasehat, dewan pengarah, kelompok pakar, komisi teknis yakni komisi litbang, komisi konservasi, komisi edukasi, komisi promosi, dan komisi pemberdayaan masyarakat. Selain itu, ditetapkan general manager, wakil general manager 1, wakil general manager 2, sekretariat, dan manager geosite.
General Manager Badan Pengelola GKT, yang juga Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumut, Hidayati menyebutkan, masa kerja badan ini berlaku selama 3 tahun. Adapun tugas dan fungsinya, mengelola kawasan GKT dalam mencapai tujuan pembangunannya.
Selain itu, lanjut Hidayati, tugas dan fungsinya juga untuk mengelola kelestarian geodiversity, biodiversity, dan culturediversity (keragaman geologi, hayati, dan budaya) di kawasan GKT. “Kita juga akan memberikan masukan, saran, dan usulan kepada pemerintah daerah di kawasan GKT,” pungkasnya. (bal/saz)