ASN TAK BOLEH MENYUMBANG
Terkait dana kampanye dan APK, Pimpinan Bawaslu Sumut Divisi Pengawasan, Aulia Andri, mengatakan pihaknya akan mengantisipasi potensi keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilgubsu 2018. Juga mengawasi sumbangan dana kampanye.
“Kita akan cek, apakah ada ASN yang ikut menyumbang dana kampanye untuk paslon. Karena mungkin saja secara fisik tidak terlihat. Tetapi kalau ASN menyumbang, itu harusnya tidak boleh,” ujar Aulia.
Pihaknya juga menegaskan, keberadaan relawan harus didaftarkan oleh tim kampanye ke KPU. Di luar dari ketentuan KPU, APK yang mungkin dibuat sendiri oleh relawan adalah ilegal. “Apalagi jumlah APK yang boleh ditambahkan Paslon di luar KPU sudah ditetapkan 150 persen dari jumlah yang disediakan,” jelasnya.
Begitu juga soal pemasangan APK dan bahan kampanye, di luar ketentuan PKPU 4/2017, akan dilakukan penertiban. Sebab tanpa ada pembatasan, semua orang bisa membuat APK dan bahan kampanye sendiri. “Makanya di 12-13 Januari lalu, kita sudah kirim aturan sekaligus mengimbau kepada bakal pasangan calon melalui penghubung mereka,” katanya.