Alasan lain yang menyatakan Amran tidak bersalah lanjutnya, diperkuat dengan surat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Simalungun No 005-60-BPD/2016 tanggal 27 tahun 2016 menyatakan bahwa ketentuan yang dipedomani untuk menentukan suatu areal berada dalam kawasan hutan atau tidak di daerah Simalungun adalah SK 44 Menhut II-2005. Namun sebelum SK ini terbit yang menjadi ajuan dalam menentukan kawasan hutan di Sumut adalah tata guna hutan kesepakatan yang diterbitkan Menteri Pertanian.
Kemudian tahun 2005 dengan adanya Surat Gubsu No 522-779 tanggal 11 Februari 2004 yang memohonkan agar Menhut menetapkan kawasan hutan di Sumut, maka terbitlah SK 44 Menhut 2005 dengan menetapkan luas kawasan hutan seluas 3.742.120 hektar. Kemudian diperbarui SK 579 Menhut 2014. Bahwa area yang dimohonkan IPKTM di Dusun Sinar Dolok setelah titik kordinat itu dipoting baik melalui melalui surat Menteri Pertanian No 923/KPPS/UN/12/1982 tanggal 23 Desember 1982 tentang penetuan kawasan area hutan Sumut dan SK 44 Menhut II-2005, area yang menjadi persoalan berada diluar kawasan hutan.
Maria Purba menjelaskan bahwa hal ini juga diperkuat dengan Surat Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah II No S.5.56/7/BPKH.I-2.2012 tanggal 11 Juni 2011 yang ditanda tangani Kepala BPKH wilayah I. Diperkuat dengan laporan perjalanan dinas dalam menentukan titik IPKTM, Juni 2010. Isinya menyatakan bahwa tanah yang dimohonkan berada di luar kawasan hutan. Dipertegas, ajuan mengenai titik kordinat kawasan hutan adalah SK 44 Tahun 2005 dan bukan RTRW Sumut.
Selain bukti tertulis sebanyak 12 berkas, Amran juga menghadirkan saksi yaitu Hariono. Hariono merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kehutanan (Dishut) Simalungun. Dia bertugas melakukan pengukuran dan pemetaan kawasan hutan. Hariono juga sebagai PNS yang pernah menjabat di BPKH dan di Dinas Kehutanan Provinsi Sumut. Hariono mengatakan mengetahui persis mengenai keluarnya peraturan soal titik kordinat kawasan hutan atau tidak. Dan, mengenai area yang dipersoalkan saat ini bukan area kawasan hutan.
Usai mendengarkan keterangan saksi, jaksa akan memberikan pandangannya dengan terlebih dahulu mempelajari isi PK yang diajukan selama satu minggu. Menanggapi itu, ketua majelis hakim Teares Sirait mengatakan akan melanjutkan sidang tanggal 1 Maret. Rencananya tanggal 10 Maret agenda kesimpulan. (pam/gir/th/smg/ala)