26.7 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Dikawal Ketat, PK Amran Sinaga Tegang

Foto: DHEV BAKKARA/METRO SIANTAR Amran Sinaga, wakil bupati terpilih Pilkada Simalungun 2016, digiring petugas menuju menuju mobil usai mengikuti  permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Simalungun, Selasa (23/2/2016).
Foto: DHEV BAKKARA/METRO SIANTAR
Amran Sinaga, wakil bupati terpilih Pilkada Simalungun 2016, digiring petugas menuju menuju mobil usai mengikuti permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Simalungun, Selasa (23/2/2016).

SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO – Setelah menyerahkan diri ke Kejari Simalungun, Senin (22/2/2016), calon Wakil Bupati Simalungun Ir Amran Sinaga mengikuti sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun Jl Asahan, Kec Siantar, Kab Simalungun, Selasa (23/2).

Tiba di pengadilan, Amran yang dibawa dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) dikawal ketat. Baik dari pihak Lapas maupun polisi. Bahkan, pendukung Ir Amran Sinaga langsung menyambutnya dengan melakukan pengawalan berlapis.

Bukan itu saja, sejumlah wartawan dari berbagai media langsung dihadang dan dilarang melakukan peliputan. Bahkan, pengawal Amran mengancam dan menggertak wartawan. Situasi tegang. Namun pihak PN Simalungun tak menggubris pendukung Amran. Oleh pihak PN, wartawan diperbolehkan meliput sidang.

Amran terlihat serius mengikuti jalannya persidangan. Dia duduk di samping penasehat hukumnya, Maria Purba, SH. Sesekali ia tertunduk dan mengurut keningnya. Melalui pengacaranya, Amran menolak seluruh dakwaan jaksa. Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Tiares Sirait SH.MH itu Maria mengatakan bahwa alasan PK ini dilakukan setelah mempelajari putusan MA yang bertentangan satu dengan yang lainnya.

Sebelumnya, MA menilai bahwa Amran bersalah melanggar pasal 73 ayat (1) junto pasal 37 ayat (7) UU No 26 Tahun 2007 dengan berdasarkan peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumut Tahun 2003-2018. Terdakwa terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan alasan lokasi atau area yang dimohonkan penerbitan Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPKTM) yang terletak di Dusun Sinar Dolok, Desa Marihat Dolok, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun yang termasuk dalam kawasan hutan lindung berdasarkan RTRW Sumut Tahun 2003-2018.

Pada memori PK ini, Amran mengajukan bukti baru yaitu berupa surat Gubernur Sumut No 522-779 tanggal 11 Februari 2004 perihal penetapan kawasan hutan Sumut. “Dalam bukti baru ada dugaan kuat, bahwa sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung. Artinya, putusan vonis tidak dapat diterima dan lepas dari tuntutan hukum. Bahwa dengan terbitnya Perda Sumut No 7 Tahun 2003, menetapkan sebagai kawasan hutan,” ungkap Maria.

“Namun dalam hal ini penetapan kawasan hutan wilayah Sumut masih merasa perlu penetapannya melalui pemerintah pusat. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 14 dan 15 UU N0 41 Tahun 1999 mengenai kehutanan,” sambungnya.

Diuraikan Maria, sesuai dengan surat Gubsu No 522-779 tanggal 11 Februari 2015, kemudian pemerintah pusat melalui Menteri Kehutanan (Menhut) menerbitkan SK 44 Menhut II-2005 Tentang penunjukkan kawasan hutan di Sumut seluas 3.742.120 hektar.

“Terbitnya SK 44 Menhut II-2005 untuk menjamin kepastian hukum mengenai kawasan hutan RTRW Sumut 2003-2018. Dalam hal ini bisa disimpulkan bahwa Perda Sumut No 7 Tahun 2003 tentang RTRW 2003-2018 tidak dapat dijadikan ajuan untuk menentukan kawasan hutan,” tuturnya.

“Ketentuan mengenai kawasan hutan yang harus dipedomani adalah SK 44 Menhut II-2005 sebagai ajuan,” jabar Maria di hadapan JPU Angga Surya Nagara SH.MH, Julita Nababan SH dan Ali Akbar SH.

Foto: DHEV BAKKARA/METRO SIANTAR Amran Sinaga, wakil bupati terpilih Pilkada Simalungun 2016, digiring petugas menuju menuju mobil usai mengikuti  permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Simalungun, Selasa (23/2/2016).
Foto: DHEV BAKKARA/METRO SIANTAR
Amran Sinaga, wakil bupati terpilih Pilkada Simalungun 2016, digiring petugas menuju menuju mobil usai mengikuti permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Simalungun, Selasa (23/2/2016).

SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO – Setelah menyerahkan diri ke Kejari Simalungun, Senin (22/2/2016), calon Wakil Bupati Simalungun Ir Amran Sinaga mengikuti sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun Jl Asahan, Kec Siantar, Kab Simalungun, Selasa (23/2).

Tiba di pengadilan, Amran yang dibawa dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) dikawal ketat. Baik dari pihak Lapas maupun polisi. Bahkan, pendukung Ir Amran Sinaga langsung menyambutnya dengan melakukan pengawalan berlapis.

Bukan itu saja, sejumlah wartawan dari berbagai media langsung dihadang dan dilarang melakukan peliputan. Bahkan, pengawal Amran mengancam dan menggertak wartawan. Situasi tegang. Namun pihak PN Simalungun tak menggubris pendukung Amran. Oleh pihak PN, wartawan diperbolehkan meliput sidang.

Amran terlihat serius mengikuti jalannya persidangan. Dia duduk di samping penasehat hukumnya, Maria Purba, SH. Sesekali ia tertunduk dan mengurut keningnya. Melalui pengacaranya, Amran menolak seluruh dakwaan jaksa. Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Tiares Sirait SH.MH itu Maria mengatakan bahwa alasan PK ini dilakukan setelah mempelajari putusan MA yang bertentangan satu dengan yang lainnya.

Sebelumnya, MA menilai bahwa Amran bersalah melanggar pasal 73 ayat (1) junto pasal 37 ayat (7) UU No 26 Tahun 2007 dengan berdasarkan peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumut Tahun 2003-2018. Terdakwa terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan alasan lokasi atau area yang dimohonkan penerbitan Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPKTM) yang terletak di Dusun Sinar Dolok, Desa Marihat Dolok, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun yang termasuk dalam kawasan hutan lindung berdasarkan RTRW Sumut Tahun 2003-2018.

Pada memori PK ini, Amran mengajukan bukti baru yaitu berupa surat Gubernur Sumut No 522-779 tanggal 11 Februari 2004 perihal penetapan kawasan hutan Sumut. “Dalam bukti baru ada dugaan kuat, bahwa sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung. Artinya, putusan vonis tidak dapat diterima dan lepas dari tuntutan hukum. Bahwa dengan terbitnya Perda Sumut No 7 Tahun 2003, menetapkan sebagai kawasan hutan,” ungkap Maria.

“Namun dalam hal ini penetapan kawasan hutan wilayah Sumut masih merasa perlu penetapannya melalui pemerintah pusat. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 14 dan 15 UU N0 41 Tahun 1999 mengenai kehutanan,” sambungnya.

Diuraikan Maria, sesuai dengan surat Gubsu No 522-779 tanggal 11 Februari 2015, kemudian pemerintah pusat melalui Menteri Kehutanan (Menhut) menerbitkan SK 44 Menhut II-2005 Tentang penunjukkan kawasan hutan di Sumut seluas 3.742.120 hektar.

“Terbitnya SK 44 Menhut II-2005 untuk menjamin kepastian hukum mengenai kawasan hutan RTRW Sumut 2003-2018. Dalam hal ini bisa disimpulkan bahwa Perda Sumut No 7 Tahun 2003 tentang RTRW 2003-2018 tidak dapat dijadikan ajuan untuk menentukan kawasan hutan,” tuturnya.

“Ketentuan mengenai kawasan hutan yang harus dipedomani adalah SK 44 Menhut II-2005 sebagai ajuan,” jabar Maria di hadapan JPU Angga Surya Nagara SH.MH, Julita Nababan SH dan Ali Akbar SH.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/