25.6 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Stadion Kampung Durian Dinyatakan Milik Adat

Foto: Sopian/Sumut Pos
PASANG: Plang pengumuman keberadaan stadion Kampung Durian dan pernyataan sikap yang dilakukan Pemangku Adat Kerajaan Negeri Padang diterima Camat Bajenis.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Keberadaan Stadion Kampung Durian di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi dinyatakan sebagai tanah adat untuk kepentingan umum. Pernyataan itu dibuat melalui pengumuman dengan memasang plank di areal stadion yang diperkirakan sudah lebih dari 15 tahun ditelantarkan.

Puluhan pemangku adat dan penghulu Kerajaan Negeri Padang usai salat Jumat, (23/2) berkumpul di Masjid Raya Nur Addin. Kemudian secara berombongan mendatangi areal Stadion Kampung Durian. Terlihat hadir, Camat Bajenis Ali Hasan Lubis dan Lurah Durian.

Plang pengumuman kemudian dipancangkan secara beramai-ramai.

“Kepada masyarakat warga Kota Tebingtinggi Bahwa Lapangan Stadion Bola Kampung Durian ini adalah tanah ulayat milik masyarakat adat Kerajaan Negeri Padang Deli untuk kepentingan umum sesuai politik kontrak  tahun 1907 dan 1938. Demikian untuk dimaklumi”.

Pemangku adat Kerajaan Negeri Padang Azrai Hasan Miraza didampingi Khuzamri Amar dan Juanda, mengatakan pengumuman disampaikan kepadamasyarakat luas agar mengetahui keberadaan stadion Kampung Durian. Alasan pemancangan pengumuman ini, karena adanya indikasi lahan telantar itu hendak diklaim sebagai milik perorangan oleh oknum-oknum yang tidak pertanggungjawab.

Dalam release yang dibagikan kepada masyarakat, disampaikan bahwa keberadaan lahan Stadion Kampung Durian itu, awalnya dikelola sebagai lahan perkebunan milik perusahaan Belanda bernama Tabak Matschappij Amsterdam Wehrbrug (1890-1894), hingga kepada Amal Gamated Rubber Estate Ltd (1919-1925). Dalam proses alih pengusahaan itulah terdapat pelepas hak atas sejumlah lahan yang dikenal dengan lahan penonggol.

Salah satu lahan yang dilepas adalah kawasan pinggir sungai Bahilang, mulai dari Simpang Siboelan hingga Kampung Kurnia (Rao) pada 1918 untuk pemukiman masyarakat dan fasilitas umum. Lalu, pada 1930 Raja Kerajaan Negeri Padang Tengku Alamsyah gelar Mahraja Bongsu membangun stadion bola kaki yang dulunya dikenal dengan Stadion Padang Sport.

Pernyataan juga, menegaskan akan menghadapi oknum maupun kelompok yang mengklaim lahan itu sebagai milik mereka, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan. “Kita menegaskan lahan stadion Kampung Durian merupakan milik umum dan harus dikembalikan fungsinya,”ujar Azrai Hasan Miraza gelar Datuk Syahbandar.

Pemangku Adat mendapat laporan ada oknum-oknum yang sudah hendak melego lahan itu dengan nilai Rp16 miliar. “Berdasarkan laporan inilah kita ambil langkah segera untuk menyelamatkan stadion ini,”tegas Khuzamri Amar.

Camat Bajenis Ali Hasan Lubis, menyatakan apa yang dilakukan Pemangku Adat Kerajaan Negeri Padang bersama MABMI, ISMI, Laskar Hang Tuah dan Masyarakat Peduli Penyelamatan Stadion Kampung Durian sebagai upaya yang baik dalam mempertahankan kepentingan umum. “Saya sarankan agar langkah ini segera berkoordinasi dengan Pemko Tebingtinggi agar segera ditindak lanjuti,”tegas Ali Hasan. (ian/azw)

 

 

Foto: Sopian/Sumut Pos
PASANG: Plang pengumuman keberadaan stadion Kampung Durian dan pernyataan sikap yang dilakukan Pemangku Adat Kerajaan Negeri Padang diterima Camat Bajenis.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Keberadaan Stadion Kampung Durian di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi dinyatakan sebagai tanah adat untuk kepentingan umum. Pernyataan itu dibuat melalui pengumuman dengan memasang plank di areal stadion yang diperkirakan sudah lebih dari 15 tahun ditelantarkan.

Puluhan pemangku adat dan penghulu Kerajaan Negeri Padang usai salat Jumat, (23/2) berkumpul di Masjid Raya Nur Addin. Kemudian secara berombongan mendatangi areal Stadion Kampung Durian. Terlihat hadir, Camat Bajenis Ali Hasan Lubis dan Lurah Durian.

Plang pengumuman kemudian dipancangkan secara beramai-ramai.

“Kepada masyarakat warga Kota Tebingtinggi Bahwa Lapangan Stadion Bola Kampung Durian ini adalah tanah ulayat milik masyarakat adat Kerajaan Negeri Padang Deli untuk kepentingan umum sesuai politik kontrak  tahun 1907 dan 1938. Demikian untuk dimaklumi”.

Pemangku adat Kerajaan Negeri Padang Azrai Hasan Miraza didampingi Khuzamri Amar dan Juanda, mengatakan pengumuman disampaikan kepadamasyarakat luas agar mengetahui keberadaan stadion Kampung Durian. Alasan pemancangan pengumuman ini, karena adanya indikasi lahan telantar itu hendak diklaim sebagai milik perorangan oleh oknum-oknum yang tidak pertanggungjawab.

Dalam release yang dibagikan kepada masyarakat, disampaikan bahwa keberadaan lahan Stadion Kampung Durian itu, awalnya dikelola sebagai lahan perkebunan milik perusahaan Belanda bernama Tabak Matschappij Amsterdam Wehrbrug (1890-1894), hingga kepada Amal Gamated Rubber Estate Ltd (1919-1925). Dalam proses alih pengusahaan itulah terdapat pelepas hak atas sejumlah lahan yang dikenal dengan lahan penonggol.

Salah satu lahan yang dilepas adalah kawasan pinggir sungai Bahilang, mulai dari Simpang Siboelan hingga Kampung Kurnia (Rao) pada 1918 untuk pemukiman masyarakat dan fasilitas umum. Lalu, pada 1930 Raja Kerajaan Negeri Padang Tengku Alamsyah gelar Mahraja Bongsu membangun stadion bola kaki yang dulunya dikenal dengan Stadion Padang Sport.

Pernyataan juga, menegaskan akan menghadapi oknum maupun kelompok yang mengklaim lahan itu sebagai milik mereka, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan. “Kita menegaskan lahan stadion Kampung Durian merupakan milik umum dan harus dikembalikan fungsinya,”ujar Azrai Hasan Miraza gelar Datuk Syahbandar.

Pemangku Adat mendapat laporan ada oknum-oknum yang sudah hendak melego lahan itu dengan nilai Rp16 miliar. “Berdasarkan laporan inilah kita ambil langkah segera untuk menyelamatkan stadion ini,”tegas Khuzamri Amar.

Camat Bajenis Ali Hasan Lubis, menyatakan apa yang dilakukan Pemangku Adat Kerajaan Negeri Padang bersama MABMI, ISMI, Laskar Hang Tuah dan Masyarakat Peduli Penyelamatan Stadion Kampung Durian sebagai upaya yang baik dalam mempertahankan kepentingan umum. “Saya sarankan agar langkah ini segera berkoordinasi dengan Pemko Tebingtinggi agar segera ditindak lanjuti,”tegas Ali Hasan. (ian/azw)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/