28 C
Medan
Wednesday, May 1, 2024

Terima Apresiasi dari KPK, Pemkab Langkat Penyelamat Aset Bergerak Terbaik

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Pemkab Langkat menerima penghargaan dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), sebagai pemerintah daerah penyelamat aset bergerak dengan kuantitas terbanyak pada 2021.

Penghargaan itu berupa apresiasi program pemberantasan korupsi terintegrasi di Provinsi Sumut 2021. Penghargaan ini, diserahkan oleh Wakil Ketua KPK Perwakilan Sumut Aleksander Marwata, kepada Plt Bupati Langkat H Syah Afandin di Aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubernur Sumut, Kota Medan, Rabu (23/2).

Pada giat Rapat Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemprov Sumut, bersama Pimpinan KPK RI, Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Sumut, dan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Afandin mengucapkan terima kasih atas kepercayaan KPK kepada Pemkab Langkat. Hal tersebut menurutnya, menjadi motivasi untuk meningkatkan zona integritas bebas korupsi di lingkungan Pemkab Langkat.

“Terima kasih atas kepercayaannya. Kali ini Pemkab Langkat berhasil menyelamatkan 15 unit kendaraan yang menjadi aset. Ini menjadi motivasi untuk mewujudkan zona integritas,” ungkap Ondim, sapaan karib Syah Afandin.

Selanjutnya, Aleksander Marwata memberikan arahan pada rapat tersebut. Menurutnya, rapat ini adalah program supervisi tata kelola keuangan daerah yang bertujuan menyelamatkan keuangan negara melalui pencegahan korupsi.

Adapun KPK, fokus pada 8 titik rawan korupsi, yakni perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, serta tata kelola dana desa.

“Saya berharap bupati wali kota dapat mengimplementasikan tata kelola penyelenggaraan keuangan daerah sesuai aturan berlaku,” imbau Aleksander.

Aleksander juga menegaskan, tugas KPK sesuai Pasal 3 UU Nomor 19 Tahun 2019, KPK adalah lembaga negara (dalam rumpun kekuasaan eksekutif), melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen, dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Sementara itu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, menjelaskan, rapat ini satu program evaluasi, sistem dan pengelolaan keuangan daerah yang terintegrasi bersama KPK dan BPKP. Bertunjuan agar para bupati dan wali kota sebagai pengguna anggaran daerah, benar-benar menjalankan kewenangan secara baik, dalam upaya pencegahan korupsi. “Saya ingin ada interaksi dan komunikasi hingga kegiatan ini bermanfaat,” harapnya.

“Mulai dari perencanaan dan penganggaran, terima kasih kepada KPK yang bersinergi dan berkolaborasi terus melakukan pembinaan dan pengawasan. Serta selalu mengingatkan agar sistem pengelolaan dan penganggaran terpastikan, sehingga tidak terindikasi korupsi,” imbuh Edy. (rel/saz)

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Pemkab Langkat menerima penghargaan dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), sebagai pemerintah daerah penyelamat aset bergerak dengan kuantitas terbanyak pada 2021.

Penghargaan itu berupa apresiasi program pemberantasan korupsi terintegrasi di Provinsi Sumut 2021. Penghargaan ini, diserahkan oleh Wakil Ketua KPK Perwakilan Sumut Aleksander Marwata, kepada Plt Bupati Langkat H Syah Afandin di Aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubernur Sumut, Kota Medan, Rabu (23/2).

Pada giat Rapat Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemprov Sumut, bersama Pimpinan KPK RI, Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Sumut, dan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Afandin mengucapkan terima kasih atas kepercayaan KPK kepada Pemkab Langkat. Hal tersebut menurutnya, menjadi motivasi untuk meningkatkan zona integritas bebas korupsi di lingkungan Pemkab Langkat.

“Terima kasih atas kepercayaannya. Kali ini Pemkab Langkat berhasil menyelamatkan 15 unit kendaraan yang menjadi aset. Ini menjadi motivasi untuk mewujudkan zona integritas,” ungkap Ondim, sapaan karib Syah Afandin.

Selanjutnya, Aleksander Marwata memberikan arahan pada rapat tersebut. Menurutnya, rapat ini adalah program supervisi tata kelola keuangan daerah yang bertujuan menyelamatkan keuangan negara melalui pencegahan korupsi.

Adapun KPK, fokus pada 8 titik rawan korupsi, yakni perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, serta tata kelola dana desa.

“Saya berharap bupati wali kota dapat mengimplementasikan tata kelola penyelenggaraan keuangan daerah sesuai aturan berlaku,” imbau Aleksander.

Aleksander juga menegaskan, tugas KPK sesuai Pasal 3 UU Nomor 19 Tahun 2019, KPK adalah lembaga negara (dalam rumpun kekuasaan eksekutif), melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen, dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Sementara itu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, menjelaskan, rapat ini satu program evaluasi, sistem dan pengelolaan keuangan daerah yang terintegrasi bersama KPK dan BPKP. Bertunjuan agar para bupati dan wali kota sebagai pengguna anggaran daerah, benar-benar menjalankan kewenangan secara baik, dalam upaya pencegahan korupsi. “Saya ingin ada interaksi dan komunikasi hingga kegiatan ini bermanfaat,” harapnya.

“Mulai dari perencanaan dan penganggaran, terima kasih kepada KPK yang bersinergi dan berkolaborasi terus melakukan pembinaan dan pengawasan. Serta selalu mengingatkan agar sistem pengelolaan dan penganggaran terpastikan, sehingga tidak terindikasi korupsi,” imbuh Edy. (rel/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/