SIDIKALANG, SUMUTPOS.CO – Sidang perkosaan dan penganiayaan tiga pelajar SMP yang dilakukan terdakwa MP kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Rabu (23/7). Walau molor tiga jam dari waktu yang ditentukan, sidang yang tertutup untuk umum dilaksanakan setelah majelis hakim selesai makan siang.
Saat sidang berjalan, tiba-tiba perhatian pengunjung tertuju kepada saksi korban EP. Saksi keluar dari ruang sidang dan menangis. Keluarga dan orangtua saksi korban protes, karena saksi dipertemukan langsung dengan terdakwa.
Hakim Ketua Majelis Persidangan, Inri Sihaloho MH tidak mau memberikan komentar kepada wartawan. Walau Humas PN yang ditunjuk sedang cuti, hakim tersebut memaksa wartawan konfirmasi kepada humas. Padahal, sebelumnya dia berjanji akan memberikan keterangan di ruangannya.
“Konfirmasi ke humas aja ya, ada humas yang sudah ditunjuk,” ujarnya mengelak.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Sidikalang, Yanti M Simarmata SH kepada wartawan usai sidang menyebutkan, hal itu sangat wajar dan manusiawi. Karena berhadapan langsung dan bertemu dalam persidangan yang sebelumnya tidak pernah diduganya. “Kami tidak boleh menerka-nerka siapa sebenarnya pelaku itu, sehingga harus diperhadapkan secara langsung antara saksi korban dan pelaku. Melihat kondisi itu, kami sudah menyarankan supaya para anak itu didampingi,” sebutnya.
JPU mendakwa terdakwa dengan pasal 82 dan 83 ayat 3, UU RI tahun 2002 tentang perlindungan anak, untuk korban meninggal KR. Sedangkan untuk korban EP dan NS, terdakwa didakwa dengan pasal 80 ayat 1 undang-undang yang sama. Disebutkan dalam isi dakwaan, bahwa pada Jumat (11/4), terdakwa sudah merencanakan melakukan perkosaan terhadap korban KR karena dipengaruhi sering menonton film porno di HP-nya.
“Demikian pengakuan terdakwa. Selanjutnya, setelah melihat korban melintas dari depan rumah terdakwa, langsung merencanakan melakukan niatnya. Dengan alasan membutuhkan cabe, terdakwa mendatangi ketiga korban dan memukulnya hingga jatuh ke tanah. Bukti penganiayaan tertulis dalam visum et repertum (VER) YM.01.01.5.41.VER-UB tanggal 22 Mei 2014 dari RSUP H Adam Malik Medan,” tambahnya.
KR meninggal setelah sempat menjalani perawatan di RSUP Adam Malik.
Kedua saksi korban yang masih duduk di bangku sekolah SMP hadir memenuhi panggilan dengan mengenakan seragam sekolah. Sidang kembali ditunda pada Rabu (6/8) mendatang. Sidang mendapat pengawalan ketat dari 10 anggota Kepolisian Resort Dairi bersenjata lengkap. (der/sor)