31.7 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Biaya Pembangunan Tugu Raja Sangnaualuh Tak Boleh Berbentuk Hibah

PEMATANGSIANTAR, SUMUTPOS.CO – Dinas PUPR Kota Pematangsiantar menganggarkan Rp5 miliar untuk biaya pembangunan Tugu Sangnaualuh pada Tahun Anggaran (TA) 2024. Hal ini terungkap, saat Rapat Pembahasan Rancangan APBD 2024 di Komisi 3 DPRD Pematangsiantar, Selasa (14/11).

Plt Kepala Dinas PUPR, Sopian Purba menyampaikan, rencananya tugu tersebut akan dibangun di Jalan Sangnauluh, tepanya di depan Ramayana. Anggaran pembangunan tersebut ditaksir mencapai Rp5 miliar, dan dihibahkan kepada yayasan.

Mendengar usulan itu, seluruh Angggota Komisi 3 DPRD Pematangsiantar, tidak sepakat, jika anggaran pembangunan itu dalam bentuk hibah. Alasannya, lokasi pembangunan merupakan aset pemerintah.

“Kami sepakat soal rencana dan biaya pembangunan Tugu Sangnaualuh. Tapi yang membangun itu, harus pemerintah, bukan yayasan,” ungkap Astronout Nainggolan, diamini anggota dewan lainnya.

Menurut Astronout, ada aturan yang harus dipertimbangkan, jika mengucurkan anggaran dalam bentuk hibah.

“Nanti bisa jadi temuan jika dihibahkan. Sebab aset itu adalah milik pemerintah. Jadi kami minta pemerintah yang membangun,” tuturnya.

Ketua Komisi 3 DPRD Pematangsiantar, Denny Siahaan menegaskan, usulan rencana anggaran biaya pembangunan Tugu Sangnaualuh disepekati, namun yang membangun adalah pemerintah, bukan dalam bentuk hibah ke yayasan.

Mendengar tanggapan DPRD, Plt Kepala Dinas PUPR Sopian Purba, tidak memberikan argumen lain. Dia pun menerima masukan para anggota dewan. (mag-7/saz)

PEMATANGSIANTAR, SUMUTPOS.CO – Dinas PUPR Kota Pematangsiantar menganggarkan Rp5 miliar untuk biaya pembangunan Tugu Sangnaualuh pada Tahun Anggaran (TA) 2024. Hal ini terungkap, saat Rapat Pembahasan Rancangan APBD 2024 di Komisi 3 DPRD Pematangsiantar, Selasa (14/11).

Plt Kepala Dinas PUPR, Sopian Purba menyampaikan, rencananya tugu tersebut akan dibangun di Jalan Sangnauluh, tepanya di depan Ramayana. Anggaran pembangunan tersebut ditaksir mencapai Rp5 miliar, dan dihibahkan kepada yayasan.

Mendengar usulan itu, seluruh Angggota Komisi 3 DPRD Pematangsiantar, tidak sepakat, jika anggaran pembangunan itu dalam bentuk hibah. Alasannya, lokasi pembangunan merupakan aset pemerintah.

“Kami sepakat soal rencana dan biaya pembangunan Tugu Sangnaualuh. Tapi yang membangun itu, harus pemerintah, bukan yayasan,” ungkap Astronout Nainggolan, diamini anggota dewan lainnya.

Menurut Astronout, ada aturan yang harus dipertimbangkan, jika mengucurkan anggaran dalam bentuk hibah.

“Nanti bisa jadi temuan jika dihibahkan. Sebab aset itu adalah milik pemerintah. Jadi kami minta pemerintah yang membangun,” tuturnya.

Ketua Komisi 3 DPRD Pematangsiantar, Denny Siahaan menegaskan, usulan rencana anggaran biaya pembangunan Tugu Sangnaualuh disepekati, namun yang membangun adalah pemerintah, bukan dalam bentuk hibah ke yayasan.

Mendengar tanggapan DPRD, Plt Kepala Dinas PUPR Sopian Purba, tidak memberikan argumen lain. Dia pun menerima masukan para anggota dewan. (mag-7/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/