Hasban Belum Dapat Laporan
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersikap terkait kasus dugaan penyelewengan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Tahun Anggaran (TA) 2012-2013. Apalagi dalam pekan ini, Kejagung berencana segera mengumumkan nama tersangka dalam kasus dimaksud.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Hasban Ritonga mengamini bahwa pihaknya saat ini dalam posisi menunggu. Hasban mengatakan, terkait proses pengumuman tersangka dugaan kasus bansos ini merupakan domain dari Kejagung. Ia menyakini, kehadiran tim penyidik pada pekan lalu ke Medan, guna melengkapi bukti-bukti sebelum menetapkan tersangka.
“Proses hukum sudah menjadi domain mereka. Ya kita menunggulah. Kedatangan mereka ke Medan untuk melengkapi alat-alat bukti. Untuk itu ke depan, dalam pemberian hibah bansos ini kita akan semakin perketat,” ujar Hasban kepada wartawan, Kamis (20/8) di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan.
Di samping itu Hasban juga mengakui, pada saat pemeriksaan dirinya oleh Kejagung tempo hari, bertujuan untuk mengklarifikasi temuan penyelewengan hibah dan bansos. Ia mengatakan kalau turut membawa berkas-berkas untuk melengkapi terkait hibah bansos tersebut. “Memang pertanyaan yang diajukan saat itu banyak, namun semua pertanyaan itu berkaitan dengan penyaluran hibah bansos. Misalnya, bagaimana prosesnya, berapa besaran hibah bansos itu, termasuk juga pertanggungjawabannya, upaya-upaya yang dilakukan dalam proses pertanggungjawaban, tapi yang banyak itu diproses penganggaran,” bebernya.
Menurut Hasban, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) selaku pengelola hibah dan bansos, termasuk para pejabatnya sudah semua diperiksa oleh penyidik. Baik saat di Jakarta maupun saat tim penyidik berada di Medan, Sumatera Utara. Disinggung adanya temuan Kejagung di setiap penerima atau SKPD terjadi pembayaran fiktif sebesar Rp200 juta, Hasban mengakui belum mengetahui hal itu. Ia menegaskan pihaknya akan bersikap kooperatif dalam rangka penuntasan kasus yang tengah dilakukan penegak hukum.
Ditanya soal pengunduran diri Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum Gatot, Hasban mengatakan hal itu adalah hak dari yang bersangkutan. Menurut dia, mungkin ada faktor ketidaknyamanan diantara keduanya. Hasban juga mengakui, sampai sekarang pihaknya belum memberikan bantuan seperti pengacara kepada Gatot untuk mendampinginya dalam kasus tersebut. Kata dia, Gatot memakai pengacara untuk keluarganya,bukan dari instansi. Termasuk dengan kantor OC Kaligis dimana murni bekerja dengan keluarga Gatot, bukan atas nama Pemprov Sumut.
Hasban juga menjelaskan, dari 54 SKPD, sebanyak 17 SKPD yang menyalurkan dana bansos. Adapun SKPD penyalur dana bansos yang paling besar adalah Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial (Binsos) sebanyak 636 yang umumnya disalurkan untuk rumah ibadah. (sam/prn/rbb)