26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kasus Gatot Disebut Kental Politis

Foto: Rasyid/Sumut Pos Gubernur Sumut, Gatot Pujonugroho dan Wagubsu, Tengku Erry Nuradi.
Foto: Rasyid/Sumut Pos
Gubernur Sumut, Gatot Pujonugroho dan Wagubsu, Tengku Erry Nuradi.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis menilai, kasus hukum yang menimpa Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho kental dengan bau politis. Hal ini terkait dengan posisi Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi dan Jaksa Agung M.Prasetyo, yang sama-sama berasal dari Partai NasDem.

Terlebih lagi – seperti sudah diungkap Razman Arif Nasution saat masih menjadi kuasa hukum Gatot – bahwa sebelum kasus hukum ini mencuat telah terjadi pecah kongsi antara gubernur dengan wakil gubernur.

“Jadi, kalau betul-betul gubernur dan wakil gubernur sudah konflik, dan fakta bahwa wakil gubernur adalah NasDem, maka sulit bagi kita untuk tidak khawatir ada kepentingan politis seperti yang dirasakan Gatot,” ujar Margarito Kamis di Jakarta, hari ini (24/8).

Lebih lanjut pria bergelar doktor kelahiran Ternate, Maluku Utara, itu mengatakan, untuk mengakhiri prasangka adanya kepentingan politik itu, Kejaksaan Agung harus rela menyerahkan penanganan kasus bansos Pemprov Sumut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jaksa Agung harus melepas (kasus bansos, red), melimpahkan ke KPK,” ujar Margarito.

“Agar jauh dari kesan ada intervensi kepentingan politik,” imbuhnya lagi.

Dikatakan lagi, kalau memang ada kepentingan politik, maka kejaksaan agung sudah tidak perlu ngotot lagi untuk menangani kasus bansos. Pasalnya, Gatot saat ini sudah berstatus tersangka kasus suap hakim PTUN Medan dan nantinya setelah menjadi terdakwa, agar dinonaktifkan sementara. Saat itulah, Erry akan naik posisi sebagai Pj gubernur Sumut.

“Toh andaikata, andaikata ada situasi politik, toh itu sudah tercapai. Gubernur sudah menjadi tersangka, mau apa lagi?” kata Margarito.

Diberitakan sebelumnya, hari ini (25/8) Gatot akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos Sumut. Belum diketahui seperti apa persiapan Gatot menghadapi pemeriksaan ini. Beberapa kali dihubungi, ponsel kuasa hukum Gatot, Yanuar Wasesa, tidak aktif. (sam)

Foto: Rasyid/Sumut Pos Gubernur Sumut, Gatot Pujonugroho dan Wagubsu, Tengku Erry Nuradi.
Foto: Rasyid/Sumut Pos
Gubernur Sumut, Gatot Pujonugroho dan Wagubsu, Tengku Erry Nuradi.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis menilai, kasus hukum yang menimpa Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho kental dengan bau politis. Hal ini terkait dengan posisi Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi dan Jaksa Agung M.Prasetyo, yang sama-sama berasal dari Partai NasDem.

Terlebih lagi – seperti sudah diungkap Razman Arif Nasution saat masih menjadi kuasa hukum Gatot – bahwa sebelum kasus hukum ini mencuat telah terjadi pecah kongsi antara gubernur dengan wakil gubernur.

“Jadi, kalau betul-betul gubernur dan wakil gubernur sudah konflik, dan fakta bahwa wakil gubernur adalah NasDem, maka sulit bagi kita untuk tidak khawatir ada kepentingan politis seperti yang dirasakan Gatot,” ujar Margarito Kamis di Jakarta, hari ini (24/8).

Lebih lanjut pria bergelar doktor kelahiran Ternate, Maluku Utara, itu mengatakan, untuk mengakhiri prasangka adanya kepentingan politik itu, Kejaksaan Agung harus rela menyerahkan penanganan kasus bansos Pemprov Sumut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jaksa Agung harus melepas (kasus bansos, red), melimpahkan ke KPK,” ujar Margarito.

“Agar jauh dari kesan ada intervensi kepentingan politik,” imbuhnya lagi.

Dikatakan lagi, kalau memang ada kepentingan politik, maka kejaksaan agung sudah tidak perlu ngotot lagi untuk menangani kasus bansos. Pasalnya, Gatot saat ini sudah berstatus tersangka kasus suap hakim PTUN Medan dan nantinya setelah menjadi terdakwa, agar dinonaktifkan sementara. Saat itulah, Erry akan naik posisi sebagai Pj gubernur Sumut.

“Toh andaikata, andaikata ada situasi politik, toh itu sudah tercapai. Gubernur sudah menjadi tersangka, mau apa lagi?” kata Margarito.

Diberitakan sebelumnya, hari ini (25/8) Gatot akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos Sumut. Belum diketahui seperti apa persiapan Gatot menghadapi pemeriksaan ini. Beberapa kali dihubungi, ponsel kuasa hukum Gatot, Yanuar Wasesa, tidak aktif. (sam)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/