28 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

252 Bacaleg Kota Gunungsitoli Lolos DCT

GUNUNGSITOLI,SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli menetapkan 252 orang bacaleg lolos Daftar Caleg Tetap (DCT) pada Pemilihan Legislatif Tahun 2019.

Ketua KPU Kota Gunungsitoli, Sokhiatulo Harefa, SIP menjelaskan ke 252 orang bacaleg yang lolos masuk DCT tersebut terdiri dari laki-laki 156 orang dan 96 orang unsur keterwakilan perempuan berasal dari 13 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 yakni PKB 24 orang, Gerindra 25 orang, PDIP 25 orang, Golkar 25 orang, Nasdem 25 orang, Demokrat 25 orang, Partai Garuda 12 orang, Partai Berkarya 3 orang, PKS 7 orang, Perindo 24 orang, PAN 15 orang, HANURA 25 orang dan PKPI sebanyak 20 orang.

“Ada 3 Parpol peserta pemilu yang tidak mendaftarkan calegnya, yakni Partai Persatuan Pembanguan, Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Bulan Bintang. Mereka yang sudah diumumkan ini nantinya akan bertarung memperebutkan sebanyak 25 kursi di DPRD Kota Gunungsitoli”,kata Sokhiatulo.

Sokhiatulo mengungkapkan di Kota Gunungsitoli terdiri dari tiga Daerah Pemilihan (Dapil), yakni Dapil I, Kecamatan Gunungsitoli sebanyak 11 kursi, Dapil II: Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Gunungsitoli Selatan dan Gunungsitoli Barat sebanyak 9 kursi, serta dapil III : Kecamatan Gunungsitoli Utara dan Gunjungsitoli Alo’oa sebanyak 5 kursi. “Penetapan DCT ini tidak ada perubahan dari DCS yang sebelumnya diumumkan, dan tahapan selanjutnya akan kita laksanakan mulai tanggal 23 September adalah pelaksanaan kampanye”,terang Sokhiatulo.

Terpisah, Komisioner KPU Kota Gunungsitoli Hamdan Telaumbanua, SH kepada Sumut Pos (Minggu, 23/9) mengatakan, setelah diumumkannya DCT, belum ada sanggahan baik dari masyarakat maupun dari pihak lainnya yang berkepentingan.

Terkait masukan masyarakat yang disampaikan ke KPU Kota Gunungsitoli pada masa sanggahan setelah pengumuman Daftar Caleg Sementara (DCS) beberapa waktu lalu, syarat calon sebagaimana diatur dalam pasal 7 dan 8 PKPU Nomor 20 Tahun 2018, tentang pencalonan anggota DPR Provinsi, DPRD Kabupabupaten/Kota pada Pemilu 2019. Namun setelah KPU Kota Gunungsitoli melakukan klarifikasi kepada pihak terkait, semuanya memenuhi syarat.(mag-5/han)

GUNUNGSITOLI,SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli menetapkan 252 orang bacaleg lolos Daftar Caleg Tetap (DCT) pada Pemilihan Legislatif Tahun 2019.

Ketua KPU Kota Gunungsitoli, Sokhiatulo Harefa, SIP menjelaskan ke 252 orang bacaleg yang lolos masuk DCT tersebut terdiri dari laki-laki 156 orang dan 96 orang unsur keterwakilan perempuan berasal dari 13 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 yakni PKB 24 orang, Gerindra 25 orang, PDIP 25 orang, Golkar 25 orang, Nasdem 25 orang, Demokrat 25 orang, Partai Garuda 12 orang, Partai Berkarya 3 orang, PKS 7 orang, Perindo 24 orang, PAN 15 orang, HANURA 25 orang dan PKPI sebanyak 20 orang.

“Ada 3 Parpol peserta pemilu yang tidak mendaftarkan calegnya, yakni Partai Persatuan Pembanguan, Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Bulan Bintang. Mereka yang sudah diumumkan ini nantinya akan bertarung memperebutkan sebanyak 25 kursi di DPRD Kota Gunungsitoli”,kata Sokhiatulo.

Sokhiatulo mengungkapkan di Kota Gunungsitoli terdiri dari tiga Daerah Pemilihan (Dapil), yakni Dapil I, Kecamatan Gunungsitoli sebanyak 11 kursi, Dapil II: Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Gunungsitoli Selatan dan Gunungsitoli Barat sebanyak 9 kursi, serta dapil III : Kecamatan Gunungsitoli Utara dan Gunjungsitoli Alo’oa sebanyak 5 kursi. “Penetapan DCT ini tidak ada perubahan dari DCS yang sebelumnya diumumkan, dan tahapan selanjutnya akan kita laksanakan mulai tanggal 23 September adalah pelaksanaan kampanye”,terang Sokhiatulo.

Terpisah, Komisioner KPU Kota Gunungsitoli Hamdan Telaumbanua, SH kepada Sumut Pos (Minggu, 23/9) mengatakan, setelah diumumkannya DCT, belum ada sanggahan baik dari masyarakat maupun dari pihak lainnya yang berkepentingan.

Terkait masukan masyarakat yang disampaikan ke KPU Kota Gunungsitoli pada masa sanggahan setelah pengumuman Daftar Caleg Sementara (DCS) beberapa waktu lalu, syarat calon sebagaimana diatur dalam pasal 7 dan 8 PKPU Nomor 20 Tahun 2018, tentang pencalonan anggota DPR Provinsi, DPRD Kabupabupaten/Kota pada Pemilu 2019. Namun setelah KPU Kota Gunungsitoli melakukan klarifikasi kepada pihak terkait, semuanya memenuhi syarat.(mag-5/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/