27.8 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Gugat Gubsu dan Bupati Delisedang Rp58 Miliar, Buruh Minta Hakim Percepat Jadwal Sidang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang lanjutan gugatan dari sepuluh elemen organisasi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh (SPSB) yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bermartabat Sumatera Utara (GEBBER Sumut) memasuki sidang kedua.

ist HADIR: Para buruh GEBBER Sumut usai menghadiri sidang di PN Medan, kemarin.

Sidang terhadap Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bupati Deliserdang dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) tersebut, terkait tidak dinaikannya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Deliserdang untuk tahun 2021.

Sidang yang digelar di Ruang Cakra VI pada Pengadilan Negri Medan, Rabu (22/9), dengan agenda jawaban dari para tergugat, yakni ketiga Intansi Pemerintah tersebut.

Dalam ruang persidangan yang dibuka untuk umum pada sekira pukul 11.00 WIB, Hakim Ketua Safril, bersama kedua hakim anggota yang memimpin jalannya persidangan tampak memberikan kesempatan pada pihak tergugat yang hadir, yakni dua kuasa hukum dari Gubernur Sumut, selaku tergugat 1 dan Bupati Deliserdang sebagai tergugat 2, untuk membacakan jawaban atas gugatan perdata berupa perbuatan melawan hukum yang dilayangkan GEBBER Sumut selaku para penggugat. Sedangkan tergugat tiga dalam hal ini menaker tidak terlihat hadir dalam persidangan.

Usai menyerahkan jawaban dari para tergugat, kuasa hukum GEBBER Sumut Daniel Marbun SH bersama Muhammad Amrul Sinaga SH memohon kepada majelis hakim, agar persidangan gugatan para buruh ini dapat digelar cepat mengingat UMK Deliserdang untuk Tahun 2022 sudah akan dibahas para buruh.

Menyikapi hal tersebut, Majelis Hakim bersepakat untuk menggelar tahapan persidangan pada setiap satu minggu sekali guna menyahuti permohonan para penggugat, dengan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu 29 September 2021, yakni pekan depan.

Sementara itu Kordinator GEBBER Sumut, Muhammad Sahrum, didampigi para pimpinan buruh lainnya menyampaikan harapan agar majelis hakim dapat memutuskan perkara gugatan buruh dengan seadil-adilnya dan proses secepatnya tanpa mengulur waktu lagi.

“Seperti permintaan kuasa hukum kami, agar sidang dapat berjalan cepat, mengingat selama ini waktu dari kami layangkan gugatan sudah banyak di ulur-ulur jadwal sidangnya, dan mangingat waktu penetapan upah untuk Tahun 2022 sudah mulai dekat. Kita bersyukur hakim telah memenuhi harapan kami, untuk sidang digelar semingu sekali ke depannya,” ujar Sahrum, Kamis (23/9).

GEBBER Sumut, lanjut Sahrum, akan terus mengawal proses persidangan ini, karena pihaknya yang memiliki sekitar kurang lebih 15 ribu anggota yang merupakan pekerja di Kabupaten Deliserdang, sangat dirugikan atas tidak dinaikannya UMK disebabkan dari kebijakan para kepala daerah dan Menaker.

“Seperti kita sudah sampaikan sebelumnya, gugatan kerugian buruh yang tergabung dalam GEBBER Sumut adalah Rp58 Miliyar. Untuk itu kami mohon doa seluruh buruh khususnya Deliserdang agar tuntutan buruh dimenangkan dan atau Bupati segera menaikan UMK Tahun 2021 untuk seluruh buruh di Kabupaten Deliserdang,” tegas Sahrum yang juga ketua DPC F SP Kahut KSPSI Deliserdang ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, GEBBER Sumut yang merupakan gabungan aliansi 10 SP/SB, yakni KSPI-FSPMI Deliserdang (DS), FSP Kahut SPSI DS, FSP Lem SPSI DS, FSP PPP SPSI DS, FSP KEP SPSI DS, FSP RTMM SPSI DS, F SB Kikes SBSI DS, SBSI 92 DS, KGB Peta dan SBSU, telah melayangkan gugatan perdata kerugian buruh akibat tidak dinaikannya UMK Deli Serdang ini sejak bulan Juni 2021 di Pengadilan Negri (PN) Medan.

Hingga saat ini, sidang baru saja dimulai sebanyak dua kali, terhitung perdana dimulai sejak 15 September 2021 yang lalu.

Dalam gugatanya yang ditujukan pada Gubsu, Bupati Deliserdang dan Menaker, GEBBER Sumut meminta PN Medan agar menuntut kerugian buruh terhadap ketiga Intansi pemerintah tersebut agar membayar kerugian materil kaum buruh sebesar Rp58 Miliyar atas tidak dinaikannya Upah buruh dan atau segera menaikan UMK dan UMSK buruh Deli Serdang untuk tahun 2021. (dwi/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang lanjutan gugatan dari sepuluh elemen organisasi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh (SPSB) yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bermartabat Sumatera Utara (GEBBER Sumut) memasuki sidang kedua.

ist HADIR: Para buruh GEBBER Sumut usai menghadiri sidang di PN Medan, kemarin.

Sidang terhadap Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bupati Deliserdang dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) tersebut, terkait tidak dinaikannya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Deliserdang untuk tahun 2021.

Sidang yang digelar di Ruang Cakra VI pada Pengadilan Negri Medan, Rabu (22/9), dengan agenda jawaban dari para tergugat, yakni ketiga Intansi Pemerintah tersebut.

Dalam ruang persidangan yang dibuka untuk umum pada sekira pukul 11.00 WIB, Hakim Ketua Safril, bersama kedua hakim anggota yang memimpin jalannya persidangan tampak memberikan kesempatan pada pihak tergugat yang hadir, yakni dua kuasa hukum dari Gubernur Sumut, selaku tergugat 1 dan Bupati Deliserdang sebagai tergugat 2, untuk membacakan jawaban atas gugatan perdata berupa perbuatan melawan hukum yang dilayangkan GEBBER Sumut selaku para penggugat. Sedangkan tergugat tiga dalam hal ini menaker tidak terlihat hadir dalam persidangan.

Usai menyerahkan jawaban dari para tergugat, kuasa hukum GEBBER Sumut Daniel Marbun SH bersama Muhammad Amrul Sinaga SH memohon kepada majelis hakim, agar persidangan gugatan para buruh ini dapat digelar cepat mengingat UMK Deliserdang untuk Tahun 2022 sudah akan dibahas para buruh.

Menyikapi hal tersebut, Majelis Hakim bersepakat untuk menggelar tahapan persidangan pada setiap satu minggu sekali guna menyahuti permohonan para penggugat, dengan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu 29 September 2021, yakni pekan depan.

Sementara itu Kordinator GEBBER Sumut, Muhammad Sahrum, didampigi para pimpinan buruh lainnya menyampaikan harapan agar majelis hakim dapat memutuskan perkara gugatan buruh dengan seadil-adilnya dan proses secepatnya tanpa mengulur waktu lagi.

“Seperti permintaan kuasa hukum kami, agar sidang dapat berjalan cepat, mengingat selama ini waktu dari kami layangkan gugatan sudah banyak di ulur-ulur jadwal sidangnya, dan mangingat waktu penetapan upah untuk Tahun 2022 sudah mulai dekat. Kita bersyukur hakim telah memenuhi harapan kami, untuk sidang digelar semingu sekali ke depannya,” ujar Sahrum, Kamis (23/9).

GEBBER Sumut, lanjut Sahrum, akan terus mengawal proses persidangan ini, karena pihaknya yang memiliki sekitar kurang lebih 15 ribu anggota yang merupakan pekerja di Kabupaten Deliserdang, sangat dirugikan atas tidak dinaikannya UMK disebabkan dari kebijakan para kepala daerah dan Menaker.

“Seperti kita sudah sampaikan sebelumnya, gugatan kerugian buruh yang tergabung dalam GEBBER Sumut adalah Rp58 Miliyar. Untuk itu kami mohon doa seluruh buruh khususnya Deliserdang agar tuntutan buruh dimenangkan dan atau Bupati segera menaikan UMK Tahun 2021 untuk seluruh buruh di Kabupaten Deliserdang,” tegas Sahrum yang juga ketua DPC F SP Kahut KSPSI Deliserdang ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, GEBBER Sumut yang merupakan gabungan aliansi 10 SP/SB, yakni KSPI-FSPMI Deliserdang (DS), FSP Kahut SPSI DS, FSP Lem SPSI DS, FSP PPP SPSI DS, FSP KEP SPSI DS, FSP RTMM SPSI DS, F SB Kikes SBSI DS, SBSI 92 DS, KGB Peta dan SBSU, telah melayangkan gugatan perdata kerugian buruh akibat tidak dinaikannya UMK Deli Serdang ini sejak bulan Juni 2021 di Pengadilan Negri (PN) Medan.

Hingga saat ini, sidang baru saja dimulai sebanyak dua kali, terhitung perdana dimulai sejak 15 September 2021 yang lalu.

Dalam gugatanya yang ditujukan pada Gubsu, Bupati Deliserdang dan Menaker, GEBBER Sumut meminta PN Medan agar menuntut kerugian buruh terhadap ketiga Intansi pemerintah tersebut agar membayar kerugian materil kaum buruh sebesar Rp58 Miliyar atas tidak dinaikannya Upah buruh dan atau segera menaikan UMK dan UMSK buruh Deli Serdang untuk tahun 2021. (dwi/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/