27.8 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Kejari Medan Cekal Kadisdik Sumut

Foto: Dok Sumut Pos M Masri, Kadis  Pendidikan Sumut.
Foto: Dok Sumut Pos
M Masri, Kadis Pendidikan Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah mengajukan surat pencekalan (cegah dan tangkal) keluar negeri terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, M. Masri. Itu dilakukan pasca sang Kadis ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan sekolah di SMKN Binaan Prov Sumut, senilai Rp11,57 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Samsuri, menyebutkan surat pencengkalan tersebut sudah diserahkan kepada Kejati Sumut untuk dikirimkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan diajukan pencekalan kebagian Imigrasi Kemenkuham RI. “Kita sudah melakukan ajukan pencekalan terhadap tersangka baru ini (M.Masri,red),” ungkap Samsuri, Rabu (16/12).

Selain pencekalan, penyidik menjadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap M. Masri awal Januari 2016 mendatang, sebagai tersangka.

Dia juga menyebutkan, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan sudah mengagendakan penyidikan terhadap kasus ini.”Untuk tersangka sendiri (M Masri,red) akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka Januari tahun depan,” ungkap Samsuri.

Kemudian, penyidik akan memeriksa para saksi dan saksi ahli dimulai pekan ini hingga pekan depan untuk lanjutan penyidikan kasus korupsi tersebut. “Kita terus meminta keterangan para saksi-saksi dan saksi ahli,” jelasnya.

Dalam kasus yang menjerat M Masri, sebagai Kuasa Penguna Anggaran (KPA) dalam pengadaan mega proyek di sekolah negeri milik Pemerintah Provensi Sumatera Utara (Pemprovsu). “Dia (Masri) selaku KPA. Sehingga yang bersangkutan patut ikut dimintai pertanggungjawaban secara hukum, untuk itu layak ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Samsuri.

Samsuri menyebutkan, pendalaman dan pengembangan penyidikan dilakukan dengan memeriksa pihak pihak terkait pengadaan alat alat mesin, baik panitia pengadaan maupun rekanan. Oleh karena itu pula, lanjut Samsuri, tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah. “Apakah dari pihak rekanan atau panitia pengadaan alat permesinan untuk sekolah tersebut,” cetusnya.

Begitu juga, penyidik akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap tersangka lainnya, yang terlibat dalam mega proyek dalam pengadaan barang di sekolah tersebut.

“Tidak tutup kemungkinkan ada tersangka baru lagi. Tapi, harus dibuktikan semuanya itu pada proses penyidikan ini,” cetus Samsuri.

Di samping itu, penyidik juga tengah melakukan pendataan terhadap kekayaan para tersangka pada kasus ini. Hal itu dilakukan penyidik Kejari Medan untuk mengembalikan kerugiaan negara yang dihasilkan dari kasus korupsi itu. “Saya suruh intel untuk aset racing, untuk pendataan kekayaan tersangka. Kini tengah dilakukan aset racing oleh penyidik Intel,” sebut Samsuri.

Foto: Dok Sumut Pos M Masri, Kadis  Pendidikan Sumut.
Foto: Dok Sumut Pos
M Masri, Kadis Pendidikan Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah mengajukan surat pencekalan (cegah dan tangkal) keluar negeri terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, M. Masri. Itu dilakukan pasca sang Kadis ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan sekolah di SMKN Binaan Prov Sumut, senilai Rp11,57 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Samsuri, menyebutkan surat pencengkalan tersebut sudah diserahkan kepada Kejati Sumut untuk dikirimkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan diajukan pencekalan kebagian Imigrasi Kemenkuham RI. “Kita sudah melakukan ajukan pencekalan terhadap tersangka baru ini (M.Masri,red),” ungkap Samsuri, Rabu (16/12).

Selain pencekalan, penyidik menjadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap M. Masri awal Januari 2016 mendatang, sebagai tersangka.

Dia juga menyebutkan, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan sudah mengagendakan penyidikan terhadap kasus ini.”Untuk tersangka sendiri (M Masri,red) akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka Januari tahun depan,” ungkap Samsuri.

Kemudian, penyidik akan memeriksa para saksi dan saksi ahli dimulai pekan ini hingga pekan depan untuk lanjutan penyidikan kasus korupsi tersebut. “Kita terus meminta keterangan para saksi-saksi dan saksi ahli,” jelasnya.

Dalam kasus yang menjerat M Masri, sebagai Kuasa Penguna Anggaran (KPA) dalam pengadaan mega proyek di sekolah negeri milik Pemerintah Provensi Sumatera Utara (Pemprovsu). “Dia (Masri) selaku KPA. Sehingga yang bersangkutan patut ikut dimintai pertanggungjawaban secara hukum, untuk itu layak ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Samsuri.

Samsuri menyebutkan, pendalaman dan pengembangan penyidikan dilakukan dengan memeriksa pihak pihak terkait pengadaan alat alat mesin, baik panitia pengadaan maupun rekanan. Oleh karena itu pula, lanjut Samsuri, tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah. “Apakah dari pihak rekanan atau panitia pengadaan alat permesinan untuk sekolah tersebut,” cetusnya.

Begitu juga, penyidik akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap tersangka lainnya, yang terlibat dalam mega proyek dalam pengadaan barang di sekolah tersebut.

“Tidak tutup kemungkinkan ada tersangka baru lagi. Tapi, harus dibuktikan semuanya itu pada proses penyidikan ini,” cetus Samsuri.

Di samping itu, penyidik juga tengah melakukan pendataan terhadap kekayaan para tersangka pada kasus ini. Hal itu dilakukan penyidik Kejari Medan untuk mengembalikan kerugiaan negara yang dihasilkan dari kasus korupsi itu. “Saya suruh intel untuk aset racing, untuk pendataan kekayaan tersangka. Kini tengah dilakukan aset racing oleh penyidik Intel,” sebut Samsuri.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/