Damkar

Polres Langkat Musnahkan Sabu, Ganja dan Ekstasi, 54 Ribu Lebih Jiwa Diselamatkan

STABAT – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan Polres Langkat. Sebanyak 370,62 gram sabu, 17,4 kilogram ganja kering dan 90 butir pil ekstasi dimusnahkan dalam kegiatan yang digelar di Mapolres Langkat, Rabu (23/9/2026).

Pemusnahan barang bukti tersebut turut disaksikan unsur Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri serta Badan Narkotika Nasional. Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu menjalani pengujian keaslian oleh Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara.

Kapolres Langkat AKBP Hannry PH Tambunan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan delapan kasus narkotika dengan sembilan tersangka.

“Pemusnahan barang bukti narkotika ini salah satu bentuk komitmen Polres Langkat dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujar Hannry.

Menurutnya, berdasarkan perhitungan kepolisian, pemusnahan narkotika tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan terhadap 54.457 jiwa.

Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis narkotika. Sabu dan pil ekstasi direbus menggunakan air mendidih, sementara ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar.

Hannry menegaskan, pemberantasan narkotika menjadi perhatian serius karena peredarannya tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana, tetapi juga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengancam generasi muda.

Karena itu, Polres Langkat berkomitmen terus memburu jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Saya juga mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Langkat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” katanya.

Mantan Kasatres Narkoba Polres Metro Bekasi itu juga meminta masyarakat tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian bila mengetahui adanya aktivitas berkaitan dengan peredaran narkotika,” sambungnya.

Sementara itu, sembilan tersangka dalam perkara tersebut dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana disebutkan penyidik, antara lain Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta ketentuan terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Para tersangka terancam hukuman pidana berat, termasuk pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara paling lama 20 tahun sesuai pasal yang diterapkan.

Pemusnahan ini menjadi bagian dari rangkaian penanganan perkara narkotika yang dilakukan Polres Langkat, sekaligus memastikan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum untuk dimusnahkan tidak kembali beredar dan disalahgunakan. (ted/ila)

STABAT – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan Polres Langkat. Sebanyak 370,62 gram sabu, 17,4 kilogram ganja kering dan 90 butir pil ekstasi dimusnahkan dalam kegiatan yang digelar di Mapolres Langkat, Rabu (23/9/2026).

Pemusnahan barang bukti tersebut turut disaksikan unsur Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri serta Badan Narkotika Nasional. Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu menjalani pengujian keaslian oleh Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara.

Kapolres Langkat AKBP Hannry PH Tambunan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan delapan kasus narkotika dengan sembilan tersangka.

“Pemusnahan barang bukti narkotika ini salah satu bentuk komitmen Polres Langkat dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujar Hannry.

Menurutnya, berdasarkan perhitungan kepolisian, pemusnahan narkotika tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan terhadap 54.457 jiwa.

Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis narkotika. Sabu dan pil ekstasi direbus menggunakan air mendidih, sementara ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar.

Hannry menegaskan, pemberantasan narkotika menjadi perhatian serius karena peredarannya tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana, tetapi juga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengancam generasi muda.

Karena itu, Polres Langkat berkomitmen terus memburu jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Saya juga mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Langkat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” katanya.

Mantan Kasatres Narkoba Polres Metro Bekasi itu juga meminta masyarakat tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian bila mengetahui adanya aktivitas berkaitan dengan peredaran narkotika,” sambungnya.

Sementara itu, sembilan tersangka dalam perkara tersebut dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana disebutkan penyidik, antara lain Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta ketentuan terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Para tersangka terancam hukuman pidana berat, termasuk pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara paling lama 20 tahun sesuai pasal yang diterapkan.

Pemusnahan ini menjadi bagian dari rangkaian penanganan perkara narkotika yang dilakukan Polres Langkat, sekaligus memastikan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum untuk dimusnahkan tidak kembali beredar dan disalahgunakan. (ted/ila)

Artikel Terkait


Damkar

Terpopuler

Artikel Terbaru