25 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Kejagung Belum Juga Tetapkan Tersangka Bansos Sumut, Ada Apa?

Foto: setkab Jaksa Agung M Prasetyo.
Foto: setkab
Jaksa Agung M Prasetyo.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi didorong mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang kini ditangani Kejaksaan Agung.

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Amanat Nasional Muslim Ayub yakin KPK mampu menuntaskan pengusutan kasus itu. “Dari pernyataan pihak Gatot (Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, red ) ada keinginan kasus ini diambil KPK,” kata Muslim saat diskusi di Cikini, Jakarta, bertajuk “Hukum dan Pertaruhan Politik”, Sabtu (24/10).

Dia pun heran, hingga kini Korps Adhyaksa belum menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini. Padahal, penyidikannya sudah berlangsung lama. “Kami melihat belum ada tersangka yang ditetapkan kejaksaan,” katanya.

Menurutnya, Undang-undang memperbolehkan KPK mengambilalih penanganan kasus di kejaksaan jika memang terlihat lelet. “Bisa diambil alih oleh KPK kalau pihak kejaksaan lambat dalam penanganan dan penetepannya,” ujarnya.

Dia pun mengatakan, jika dalam waktu tujuh hari kejaksaan belum menetapkan tersangka, sudah sewajarnya KPK mengambilalih. (boy/jpnn)

Foto: setkab Jaksa Agung M Prasetyo.
Foto: setkab
Jaksa Agung M Prasetyo.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi didorong mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang kini ditangani Kejaksaan Agung.

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Amanat Nasional Muslim Ayub yakin KPK mampu menuntaskan pengusutan kasus itu. “Dari pernyataan pihak Gatot (Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, red ) ada keinginan kasus ini diambil KPK,” kata Muslim saat diskusi di Cikini, Jakarta, bertajuk “Hukum dan Pertaruhan Politik”, Sabtu (24/10).

Dia pun heran, hingga kini Korps Adhyaksa belum menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini. Padahal, penyidikannya sudah berlangsung lama. “Kami melihat belum ada tersangka yang ditetapkan kejaksaan,” katanya.

Menurutnya, Undang-undang memperbolehkan KPK mengambilalih penanganan kasus di kejaksaan jika memang terlihat lelet. “Bisa diambil alih oleh KPK kalau pihak kejaksaan lambat dalam penanganan dan penetepannya,” ujarnya.

Dia pun mengatakan, jika dalam waktu tujuh hari kejaksaan belum menetapkan tersangka, sudah sewajarnya KPK mengambilalih. (boy/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/