30.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

PT DBS Dilarang Beroperasi

PT Duta Beton Sejati

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang kembali mengirimkan surat perintah kepada manajemen PT Duta Beton Sejati (DBS) di Labuhandeli. Kali ini, mereka meminta PT DBS untuk berhenti beroperasi.

Peringatan kali ini datang dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Deliserdang. Menurut Kepala BLH Deliserdang, Artini Marpaung, pihaknya dengan tegas meminta manajemen DBS  menghentikan kegiatan operasional.

“Surat penghentian operasi ditujukan ke manajemen PT DBS dan tembusan ke Satpol PP dan camat setempat,” jelas Artini Marpaung kepala Sumut Pos, Selasa (7/2).

Dengan surat tersebut, Satpol PP Deliserdang berama kecamatan setempat wajib menghentikan kegiatan operasional PT DBS. Itu menjadi tanggung jawab Satpol PP sebagai penegak Perda.

Artini menjelaskan, penerbitan surat penghentian operasional tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan peninjauan ke lokasi kilang penghasil cor beton dan redy mix yang berada di lahan HGU Kebun Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli. Lahan itu masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dengan luas 831,60 hektar.

“Sebelum terbit surat penghentian itu. Terlebih dahulu dilakukan pengamatan dan survey terhadap usaha tersebut, kemudian diterbitkan rekomendasi. Dalam rekomendasi tim menyebutkan agar PT DBS dilarang beroperasi,” jelasnya.

Dalam rekomendasi itu disebutkan, selain tidak memiliki izin usaha, PT DBS tidak memiliki izin Amdal dan lingkungan hidup. Tentu setiap usaha yang tidak memiliki izin Amdal dan lingkungan hidup sangat rentan melakukan tindakan pencemaran terhadap lingkungan.

Surat penghentian operasional  PT DBS ini belum ditembuskan kepada pihak berwajib. Namun, Artini menegaskan, manajemen PT DBS  dapat dilaporkan ke Polisi, apabila membandel dan tetap mengoperasikan kilang penghasil beton itu.

“Kalau tetap membandel, kita akan melaporkan PT DBS ke pihak berwajib dengan dengan tuduhan pencemaran lingkungan,” tegasnya.

Manajemen PT DBS sendiri sepertinya tidak takut dengan ancaman Pemkab Deliserdang. Terbukti, mereka mangkir ketika dipanggil Satpol PP, Senin (6/2). Hal itu membuat Satpol PP Deliserdang cukup kecewa. ”Kita akan melakukan panggilan kedua,” tegas Kepala Satpol PP Deliserdang, Suryadi Aritonang.

Sikap PT DBS ini mendapat perhatian dari DPRD Deliserdang. Ketua Komisi C DPRD Deliserdang Misnan Aljawi menegaskan, pihaknya dalam waktu singkat ini akan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait. Prihal keberadan PT DBS.

“Tentu manageman PT DBS beserta istansi  terkait akan dipanggil untuk mempertanyakan kenapa biasa ada perusahan berdiri tanpa memiliki izin usaha,” tegasnya.

Politisi muda PPP ini heran mengapa PT BDS sudah berdiri semenjak tahun 2014 lalu, dibiarkan tanpa ada teguran serta tindakan tegas. Disana ada pihak desa, kecamatan, dan Satpol PP.

“Apa aja kerja mereka selama ini dan kemana mereka. Kalau sudah berdiri seperti ini kan kasihan pengusahanya. Membangun kilang cor beton itu butuh investasi besar,” sebutnya.

Apalagi, katanya, perusahaan itu berdiri di lahan PTPN II Kebun Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, dan masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dengan luas 831,60 hektar.

Sebelumnya, Kepala Bidang Perijinan, Kantor Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPPTSP) Pemkab Deliserdang, Iwan Salewa menyatakan semenjak akan berdiri PT BDS sudah pernah mendapat teguran.

“Benar PT Duta Beton Sejati tak memiliki izin. Bahkan kami pernah dapat surat dari PTPN II agar bila ada usulan pengurusan izin agar jangan diproses. Dan sampai saat ini belum diproses,” tegasnya.

Sedangkan Humas PTPN II, Sutan Panjaitan menyatakan lahan yang dipakai PT Duta Beton Sejati (BDS) ada milik PTPN II Kebun Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, dan HGU masih aktif.

“PTPN II sudah berulang kali menyurati pihak -pihak terkait agar izin penghasil beton itu tidak diterbitkan dan kemudian ditertibkan karena berada diatas lahan HGU kita,”jelasnya.

Selain menyurati istansi penerbit izin, PTPN II sudah berulang kali menyurati Polda Sumut agar dilakukan tindakan hukum terhadap oknum pengusaha yang telah merampah harta negara tersebut.(mag-2/btr/dek)

 

PT Duta Beton Sejati

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang kembali mengirimkan surat perintah kepada manajemen PT Duta Beton Sejati (DBS) di Labuhandeli. Kali ini, mereka meminta PT DBS untuk berhenti beroperasi.

Peringatan kali ini datang dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Deliserdang. Menurut Kepala BLH Deliserdang, Artini Marpaung, pihaknya dengan tegas meminta manajemen DBS  menghentikan kegiatan operasional.

“Surat penghentian operasi ditujukan ke manajemen PT DBS dan tembusan ke Satpol PP dan camat setempat,” jelas Artini Marpaung kepala Sumut Pos, Selasa (7/2).

Dengan surat tersebut, Satpol PP Deliserdang berama kecamatan setempat wajib menghentikan kegiatan operasional PT DBS. Itu menjadi tanggung jawab Satpol PP sebagai penegak Perda.

Artini menjelaskan, penerbitan surat penghentian operasional tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan peninjauan ke lokasi kilang penghasil cor beton dan redy mix yang berada di lahan HGU Kebun Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli. Lahan itu masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dengan luas 831,60 hektar.

“Sebelum terbit surat penghentian itu. Terlebih dahulu dilakukan pengamatan dan survey terhadap usaha tersebut, kemudian diterbitkan rekomendasi. Dalam rekomendasi tim menyebutkan agar PT DBS dilarang beroperasi,” jelasnya.

Dalam rekomendasi itu disebutkan, selain tidak memiliki izin usaha, PT DBS tidak memiliki izin Amdal dan lingkungan hidup. Tentu setiap usaha yang tidak memiliki izin Amdal dan lingkungan hidup sangat rentan melakukan tindakan pencemaran terhadap lingkungan.

Surat penghentian operasional  PT DBS ini belum ditembuskan kepada pihak berwajib. Namun, Artini menegaskan, manajemen PT DBS  dapat dilaporkan ke Polisi, apabila membandel dan tetap mengoperasikan kilang penghasil beton itu.

“Kalau tetap membandel, kita akan melaporkan PT DBS ke pihak berwajib dengan dengan tuduhan pencemaran lingkungan,” tegasnya.

Manajemen PT DBS sendiri sepertinya tidak takut dengan ancaman Pemkab Deliserdang. Terbukti, mereka mangkir ketika dipanggil Satpol PP, Senin (6/2). Hal itu membuat Satpol PP Deliserdang cukup kecewa. ”Kita akan melakukan panggilan kedua,” tegas Kepala Satpol PP Deliserdang, Suryadi Aritonang.

Sikap PT DBS ini mendapat perhatian dari DPRD Deliserdang. Ketua Komisi C DPRD Deliserdang Misnan Aljawi menegaskan, pihaknya dalam waktu singkat ini akan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait. Prihal keberadan PT DBS.

“Tentu manageman PT DBS beserta istansi  terkait akan dipanggil untuk mempertanyakan kenapa biasa ada perusahan berdiri tanpa memiliki izin usaha,” tegasnya.

Politisi muda PPP ini heran mengapa PT BDS sudah berdiri semenjak tahun 2014 lalu, dibiarkan tanpa ada teguran serta tindakan tegas. Disana ada pihak desa, kecamatan, dan Satpol PP.

“Apa aja kerja mereka selama ini dan kemana mereka. Kalau sudah berdiri seperti ini kan kasihan pengusahanya. Membangun kilang cor beton itu butuh investasi besar,” sebutnya.

Apalagi, katanya, perusahaan itu berdiri di lahan PTPN II Kebun Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, dan masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dengan luas 831,60 hektar.

Sebelumnya, Kepala Bidang Perijinan, Kantor Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPPTSP) Pemkab Deliserdang, Iwan Salewa menyatakan semenjak akan berdiri PT BDS sudah pernah mendapat teguran.

“Benar PT Duta Beton Sejati tak memiliki izin. Bahkan kami pernah dapat surat dari PTPN II agar bila ada usulan pengurusan izin agar jangan diproses. Dan sampai saat ini belum diproses,” tegasnya.

Sedangkan Humas PTPN II, Sutan Panjaitan menyatakan lahan yang dipakai PT Duta Beton Sejati (BDS) ada milik PTPN II Kebun Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, dan HGU masih aktif.

“PTPN II sudah berulang kali menyurati pihak -pihak terkait agar izin penghasil beton itu tidak diterbitkan dan kemudian ditertibkan karena berada diatas lahan HGU kita,”jelasnya.

Selain menyurati istansi penerbit izin, PTPN II sudah berulang kali menyurati Polda Sumut agar dilakukan tindakan hukum terhadap oknum pengusaha yang telah merampah harta negara tersebut.(mag-2/btr/dek)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/