Pengamat politik lainnya, Hatta Ridho menyoroti tentang tatanan aturan pelaksanaan demokrasi. Melihat partai politik ada dua hal, peserta pemilu atau partai politik sebagai pengusung kandidat kepala daerah. Menurut aturannya, sepanjang tidak ada surat pembubaran partai poltik dari Kementerian Hukum dan HAM tentang pembubaran partai politik, maka walau tak menjadi peserta pada Pemilu 2014 partai politik itu ya masih tetap partai politik yang sah sebagai gabungan partai politik hingga habisnya periodesasi pasangan kepala daerah, yang diusung.
“Ini harus dilihat DPRD Sumut sebagai aturan dalam menjalankan demokrasi di lembaga legislatif,” kata dosen USU yang juga eks komisioner KPUD Tebingtinggi ini.
Sementara itu, seorang anggota DPRD Sumut yang juga anggota Panitia Khusus Pengisian Wakil Gubernur Sumut yang namanya enggan dikorankan menyebutkan, enggannya partai politik di luar PKS, menunjukkan ada upaya paripurna dibuat tak korum, sehingga paripurna batal.
Politisi asal Dapil Medan ini juga menyebutkan, Hanura juga berkenginginan kandidat Cawagubsunya dikocok ulang. Karena kandidatnya Nurazizah Marpaung bukan diusung oleh rezim kepengurusan di bawah Ketua Umum DPD Partai Hanura Sumut yang saat ini berkuasa.
“Melihat kondisi ini, partai politik lainnya sudah bersepakat membuat paripurna pemilihan Cawagubsu pengganti Erry tak korum,” sebutnya.
Sikap selanjutnya, paparnya, karena ada tafsir aturan dari Kemendagri yang berbeda dalam menjalankan roda demokrasi pemilihan cawagubsu. ” Bisa jadi anggota dewan hadir, tapi arahnya menolak pelaksanaan paripurna karena surat Kemendagri membuat pertentangan aturan dan pasca kalah saat digugat PKNU, kemendagri belum menyampaikan pandangannya, ini bakal jadi satu alasan batalnya digelar paripurna pemilihan cawagubsu besok (hari ini, red),” ujarnya.
Selain itu, Partai Golkar tampaknya juga berpikir ulang menyikapi paripurna yang bakal digelar hari ini. DPD Partai Golkar Sumut mengindikasikan bakal menghormati putusan hukum yang dikeluarkan PTUN Jakarta. Sebab, partai berlambang pohon beringin itu beranggapan, kedudukan hukum sama dengan kedudukan UU.
“Semua sedang dipertimbangkan baik dari aspek yuridis (hukum) maupun aspek politik. Pilihan terbaik tentu akan diputuskan, kami juga tidak ingin memutuskan sesuatu hal yang dinyatakan secara yuridis itu salah, meski dari aspek politik benar,” kata Sekretaris DPD Golkar Sumut, Irham Buana kepada Sumut Pos, Minggu (23/10).
Diakuinya, kedua calon Wagubsu dari PKS, Idris Lutfi dan Hanura Brigjen TNI (Purn) Nur Azizah Marpaung sudah beraudiensi ke DPD Golkar Sumut. “Telah ada dialog antara kedua calon dengan DPD Golkar Sumut, visi – misi juga sudah disampaikan dan itu baik untuk perkembangan Sumut disisa masa jabatan yang ada,” jelasnya.
Tapi, lagi-lagi Irham menyebut aspek yuridis bakal menjadi pertimbangan utama. “Sebenarnya aspek yuridis dan aspek politik harus bisa berjalan beriringan. Kita belum pada tahap pada melakukan apa serta memutuskan apa, karena masih dalam tahap pertimbangan sampai detik-detik akhir. Pilihan yang paling tepat itu, tidak melanggar hukum, tidak melanggar UU, serta bermanfaat untuk masyarakat di Sumut,” bebernya.
Bekas Ketua KPUD Sumut itu menambahkan, di beberapa kesempatan khususnya pilkada, aspek hukum yang paling utama. “Contohnya Pilkada Siantar dan Pilkada Simalungun, putusan sela yang dikeluarkan PTUN dihormati. Kalau kita ingin menyebut negara ini negara hukum, maka kemudian yang harus dilakukan adalah melihat putusan hukum yang paling utama,”bebernya.
Disisi lain, Irham mengaku, pihaknya akan tetap berkomunikasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.
Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengisian Kursi Wakil Gubernur Sumut, Syah Afandin mengatakan, pihaknya akan tetap akan menggelar sidang paripurna pemilihan cawagubsu Senin (24/10) hari ini. Politisi PAN itu menyebut yang menjadi tergugat di dalam perkara yang diajukan oleh PKNU Sumut ialah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). “Kami belum dapat arahan apapun dari Kemendagri, jadi proses di dprd sumut cawagubsu tetap berjalan,”kata pria yang akrab disapa Ondim itu.(ril/dik/adz)