MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tengah mengusut kasus korupsi di Biro Umum Setda Pemprovsu dengan nilai anggaran Rp 10,2 miliar pada tahun 2010 lalu. Pasca mengumpulkan bukti dan keterangan (pulbaket), dalam waktu dekat ini penyidik akan memeriksa para pejabat Pemprovsu, termasuk Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) non-aktif, Gatot Pudjo Nugroho dan mantan asisten pribadinya, Ridwan Panjaitan.
“Penyelidikan kasus ini baru dimulai dua minggu lalu,” ungkap Netty Silaen, Kepala Tim (Katim) kasus dugaan korupsi di Biro Umum Setda Provsu, Minggu (24/4). Meski baru dua pekan melakukan penyelidikan, tapi sejauh ini penyidik sudah memeriksa sekitar tujuh saksi. “Sudah tujuh saksi dari Pemprovsu, dari pihak biro umum, inspektorat juga,” jelasnya.
Netty menjelaskan, penyelidikan dilakukan terhadap tiga mata anggaran yang terindikasi dikorupsi. “Pertama senilai Rp 5,2 miliar, terkait belanja rumah tangga Pemprov Sumut. Kedua, senilai Rp 1,5 miliar di Biro Umum diduga selewengkan Ridwan Panjaitan. Dan ketiga senilai Rp 3,5 miliar dalam kaitan penyelewengan dana rumah tangga juga di Pemprov Sumut. Semuanya tahun anggaran (TA) 2010,” urai Netty.
Hal yang mengejutkan, bahwa dalam dugaan korupsi ini, ada keterlibatan orang terdekat dari Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) non-aktif, Gatot Pudjo Nugroho, yakni Ridwan Panjaitan. Ridwan sendiri sedang mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan. Mantan Asiten Pribadi (Aspri) Gatot Pudjo Nugroho ini juga tersangkut korupsi pada Biro Umum Setdaprov Sumut, sehingga merugikan negara Rp 407,5 juta tahun anggaran (TA) 2011.
Atas perbuatan Ridwan Panjaitan, Mahkamah Agung (MA) ditingkat kasasi menghukumnya selama 4 tahun penjara. Dengan ini, penyidik Kejatisu tidak menampik ada keterlibatan Gatot juga dalam kasus dugaan korupsi ini. “Adalah, saat zaman dia (keterlibatan Gatot),” tegas Netty.
Karena itu, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan Gatot dan Ridwan Panjaitan dalam kasus ini.
Gatot sendiri saat ini masih mendekam di penjara dalam kasus penyuapan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Dia divonis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta.
Dengan keterlibatan kedua terpidana kasus korupsi di Pemprov Sumut ini. Kejatisu akan terus mengoptimalkan proses hukum pada kasus dugaan korupsi di Biro Umum Setda Pemprov Sumut ini. “Step by step, tunggu kemajuannya (penyelidikan kasus ini),” tandas Netty. (gus/smg/deo)