32.8 C
Medan
Tuesday, April 30, 2024

Tujuh Anak Buah Masri Diperiksa Maraton

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Tersangka Kepala Sekolah SMKN Binaan Pemprovsu, M Rais (kanan) dan Kasubbag Tata Usaha Sekolah SMKN Binaan Pemprovsu, Riswan (kiri) digiring kerutan usai dilakukan pemeriksaan di Kejari Medan, Senin (30/11). Kejari Medan berhasil menahan dua tersangka atas kasus korupsi pengadaan peralatan mesin sekolah.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Tersangka Kepala Sekolah SMKN Binaan Pemprovsu, M Rais (kanan) dan Kasubbag Tata Usaha Sekolah SMKN Binaan Pemprovsu, Riswan (kiri) digiring kerutan usai dilakukan pemeriksaan di Kejari Medan, Senin (30/11). Kejari Medan berhasil menahan dua tersangka atas kasus korupsi pengadaan peralatan mesin sekolah.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, kembali melakukan pemeriksaan terhadap para saksi untuk mendalami dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan sekolah di SMK Negeri Binaan Prov Sumut tahun anggaran (TA) 2014, senilai Rp 11,57 miliar.

“Ada 7 orang saksi yang masih dalam pemeriksaan di ruang penyidik,”ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah, Kamis (7/1).

Dikatakan Haris, ketujuh saksi tersebut merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut. “Ada 12 orang saksi dari Disdik Sumut, hari ini 7 orang dan 5 orang lagi pada pekan depan,” jelasnya.

Ketujuh saksi itu, yakni M.Yasir Nasution selaku Ketua Panitia/Pejabat penerima hasil pekerjaan Disdik Sumut, Kasim, M.Idris, Sudarso, Wahyu Sudarmadi, Saleh Helwan dan Azwardani Nasution. Keenam saksi itu, menjabat sebagai Pejabat penerima hasil pekerjaan Disdik Sumut.

Haris juga mengungkapkan untuk Kadisdik Sumut, M Masri selaku Kuasa pengguna anggaran (KPA), yang juga sebagai tersangka dalam kasus ini, akan dimintai keterangan sebagai tersangka pada pekan depan.”Pemangilan pertama untuk Masri pada pekan depan,”tegasnya.

Dia menambahkan, penetapan tersangka tersebut dari rangkaian hasil pemeriksaan ditemukan penyimpangan berupa mark-up harga dan rekondisi barang. Sehingga pelaksanaannya tidak sesuai speck dan tidak sesuai kontrak. Kasus ini terungkap atas laporan masyarakat dan ditindak lanjuti Pidsus Kejari Medan.

Haris menjelaskan, keterlibatan Masri karena selaku Penggunan Anggaran diduga terlibat penandatanganan kotrak kerja dengan rekanan dari luar Sumatera Utara untuk pengadaan perakatan mesin untuk praktek di SMKN Binaan Provsu.

“Tim penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis,yakni Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” jelasnya.

Sebelumnya, penyidik Kejari Medan sudah menetapkan dua tersangka, yakni yakni Muhammad Rais MPd, Kepala Sekolah SMK Binaan Disdik Sumut selaku Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Kasubbag Tata Usaha SMKN Binaan Provsu, Riswan SPd, selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pengadaan peralatan mesin untuk praktek di sekolah tersebut. (gus/smg/han)

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Tersangka Kepala Sekolah SMKN Binaan Pemprovsu, M Rais (kanan) dan Kasubbag Tata Usaha Sekolah SMKN Binaan Pemprovsu, Riswan (kiri) digiring kerutan usai dilakukan pemeriksaan di Kejari Medan, Senin (30/11). Kejari Medan berhasil menahan dua tersangka atas kasus korupsi pengadaan peralatan mesin sekolah.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Tersangka Kepala Sekolah SMKN Binaan Pemprovsu, M Rais (kanan) dan Kasubbag Tata Usaha Sekolah SMKN Binaan Pemprovsu, Riswan (kiri) digiring kerutan usai dilakukan pemeriksaan di Kejari Medan, Senin (30/11). Kejari Medan berhasil menahan dua tersangka atas kasus korupsi pengadaan peralatan mesin sekolah.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, kembali melakukan pemeriksaan terhadap para saksi untuk mendalami dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan sekolah di SMK Negeri Binaan Prov Sumut tahun anggaran (TA) 2014, senilai Rp 11,57 miliar.

“Ada 7 orang saksi yang masih dalam pemeriksaan di ruang penyidik,”ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah, Kamis (7/1).

Dikatakan Haris, ketujuh saksi tersebut merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut. “Ada 12 orang saksi dari Disdik Sumut, hari ini 7 orang dan 5 orang lagi pada pekan depan,” jelasnya.

Ketujuh saksi itu, yakni M.Yasir Nasution selaku Ketua Panitia/Pejabat penerima hasil pekerjaan Disdik Sumut, Kasim, M.Idris, Sudarso, Wahyu Sudarmadi, Saleh Helwan dan Azwardani Nasution. Keenam saksi itu, menjabat sebagai Pejabat penerima hasil pekerjaan Disdik Sumut.

Haris juga mengungkapkan untuk Kadisdik Sumut, M Masri selaku Kuasa pengguna anggaran (KPA), yang juga sebagai tersangka dalam kasus ini, akan dimintai keterangan sebagai tersangka pada pekan depan.”Pemangilan pertama untuk Masri pada pekan depan,”tegasnya.

Dia menambahkan, penetapan tersangka tersebut dari rangkaian hasil pemeriksaan ditemukan penyimpangan berupa mark-up harga dan rekondisi barang. Sehingga pelaksanaannya tidak sesuai speck dan tidak sesuai kontrak. Kasus ini terungkap atas laporan masyarakat dan ditindak lanjuti Pidsus Kejari Medan.

Haris menjelaskan, keterlibatan Masri karena selaku Penggunan Anggaran diduga terlibat penandatanganan kotrak kerja dengan rekanan dari luar Sumatera Utara untuk pengadaan perakatan mesin untuk praktek di SMKN Binaan Provsu.

“Tim penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis,yakni Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” jelasnya.

Sebelumnya, penyidik Kejari Medan sudah menetapkan dua tersangka, yakni yakni Muhammad Rais MPd, Kepala Sekolah SMK Binaan Disdik Sumut selaku Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Kasubbag Tata Usaha SMKN Binaan Provsu, Riswan SPd, selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pengadaan peralatan mesin untuk praktek di sekolah tersebut. (gus/smg/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/