Meski menemukan barang bukti narkoba dan mesin jackpot di sana, Kapolres Karo menyebut benda yang ditemukan itu tidak dapat dijadikan sebagai barang bukti, untuk melakukan penahanan terhadap kedua anggotanya (Sidahuruk dan Purba). Alasannya, kedua barang tersebut sudah dalam kondisi kering dan usang.
“Sudah kita geledah rumah yang dituduhkan sebagai tempat transaksi narkoba. Mesti ditemukan 1 buah plastik bening dan bong, tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti, karena alat tersebut sudah kering dan usang,” sebut Victor kepada ratusan warga malam itu saat menggelar pertemuan di Jambur Desa Beganding terkait peristiwa itu.
Untuk menguatkan tuduhan terhadap kedua oknum polisi itu, Kapolres Karo meminta warga yang melihat kedua oknum polisi itu menggelar pesta sabu sebagai saksi. “Kami minta kepada warga untuk siap menjadi saksi, agar kami bisa melakukan penindakan terhadap dua orang oknum polisi yang diduga melakukan transaksi narkoba dan pesta sabu itu. Kalau tidak ada saksi, kedua oknum polisi itu hanya kami tindak sesuai aturan disiplin Polri,” kata Victor.
Menurut Helen,selama ini peredaran narkoba sangat marak di desanya. “Kita sudah berulang kali mengadakan sosialisasi untuk pemahaman dan perlawanan terhadap narkoba, kita bekerja sama dengan beberapa pihak. Informasi warga, desa ini sudah dijadikan sebagai pusat transaksi narkoba,” tandas Helen. (cr9/deo)