BINJAI- Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, sudah mengangkangi Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 53/M.DAK/Per/12/2008, tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. Terbukti dengan berdirinya Supermarket King Smart di pasar tradisional Kota Binjai.
Anggota Komisi C DPRD Kota Binjai Zulkarnain Dahlan Lubis mengatakan, berdirinya Supermarket tersebut, akibat lemahnya Pemko Binjai.
“Ada apa dengan Pemko Binjai, masak Supermarket dapat berdiri di tengah-tengah pusat pasar tradisional,”kata Zulkarnain, Selasa (24/5) diruang kerjanya.
Kepala Kantor Satu Atap, Avon, saat dikonfirmasi mengatakan, izin Supermarket tersebut memang sudah ada. “Kita tidak dapat menahan izin usaha dari warga, karena persyaratanya lengkap,”jelasnya.(dan)